Hakim Ungkap Kerugian Negara Kasus Chromebook Nadiem Tembus Rp1,56 Triliun

Last Updated: 2 July 2026, 15:09

Bagikan:

Hakim Ungkap Kerugian Negara Kasus Chromebook Nadiem Tembus Rp1,56 Triliun
Table of Contents

Garap Media – Kasus pengadaan laptop Chromebook kembali menjadi perhatian publik setelah majelis hakim membeberkan nilai kerugian negara yang dinilai mencapai lebih dari Rp1,56 triliun. Angka tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Nilai kerugian yang sangat besar membuat perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi sektor pendidikan yang paling banyak menyita perhatian masyarakat. Di tengah derasnya perdebatan, publik kini menyoroti bagaimana hakim sampai pada kesimpulan tersebut. Putusan itu sekaligus membuka fakta-fakta yang sebelumnya hanya muncul dalam proses penyidikan dan persidangan. Perkara ini pun diperkirakan masih menjadi sorotan karena masih terbuka upaya hukum lanjutan.

Hakim Nilai Kerugian Negara Rp1,56 Triliun

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama 2020–2022 mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,56 triliun. Nilai tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hakim menilai perhitungan itu sah karena menunjukkan selisih antara pembayaran yang dilakukan negara dengan nilai wajar barang yang seharusnya dibayarkan. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pertimbangan hukum majelis hakim. Dalam putusan juga disebutkan bahwa pengadaan dinilai tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena itu, unsur kerugian negara dinyatakan terbukti menurut pertimbangan majelis hakim.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan ketentuan subsider sesuai putusan apabila tidak dibayarkan. Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut berkaitan dengan dana yang menurut putusan diterima terdakwa sebagaimana diuraikan dalam persidangan. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa kerugian negara bukan hanya didasarkan pada dugaan, melainkan pada audit yang telah diuji di persidangan. Meski demikian, terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Perkara belum sepenuhnya berakhir apabila proses banding atau kasasi ditempuh. Seluruh proses tetap mengikuti mekanisme peradilan pidana yang berlaku.

Mengapa Angka Kerugian Ini Menjadi Sorotan?

Besarnya nilai kerugian negara membuat perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang berkaitan dengan pengadaan teknologi pendidikan. Program digitalisasi pendidikan pada awalnya dirancang untuk memperluas akses pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah Indonesia. Namun, dalam persidangan, hakim menilai pelaksanaan pengadaan tidak berjalan sesuai prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Perbedaan antara harga yang dibayarkan negara dengan nilai wajar menjadi faktor utama munculnya kerugian negara. Putusan tersebut juga mengacu pada audit resmi BPKP yang dijadikan alat bukti di persidangan. Karena berasal dari dokumen audit negara, angka tersebut memiliki bobot penting dalam pertimbangan hakim.

Kasus ini juga memunculkan diskusi luas mengenai tata kelola pengadaan barang pemerintah, terutama dalam proyek bernilai triliunan rupiah. Banyak kalangan menilai perkara ini menjadi pengingat penting bahwa setiap kebijakan publik harus didukung kajian yang matang dan pelaksanaan yang transparan. Di sisi lain, proses hukum masih memberikan ruang bagi pihak terdakwa untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum yang tersedia. Oleh sebab itu, perkembangan perkara ini masih akan terus dipantau publik. Apa pun hasil akhirnya, putusan ini diperkirakan menjadi salah satu preseden penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di sektor pendidikan Indonesia. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses hukum lanjutan yang ditempuh para pihak.

Penutup

Putusan majelis hakim yang menyatakan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,56 triliun menjadi salah satu poin paling menonjol dalam perkara pengadaan Chromebook. Angka tersebut didasarkan pada audit BPKP yang dinilai sah oleh pengadilan dan menjadi bagian penting dari pertimbangan hukum. Meski putusan telah dibacakan, proses hukum masih dapat berlanjut melalui upaya banding sesuai hak para pihak. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik pun diharapkan mengikuti perkembangan perkara melalui informasi dari lembaga resmi dan media yang kredibel.

Sumber Referensi:

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /