Enam Polisi Terdakwa Kasus Pengeroyokan Matel Kalibata Minta Maaf ke Istri Korban

Last Updated: 9 October 2026, 10:08

Bagikan:

pengeroyokan matel Kalibata
Enam anggota kepolisian terdakwa kasus pengeroyokan dua mata elang hingga tewas menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sumber gambar: Bergelora.com.
Table of Contents

Enam anggota kepolisian yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, meminta maaf kepada istri korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (8/10/2026). Sidang yang seharusnya memasuki agenda pembacaan tuntutan itu ditunda hingga Selasa (13/10/2026) karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menyelesaikan penyusunan tuntutan.

Ahmad Marz Zulqadri Sampaikan Permintaan Maaf di Persidangan

Terdakwa Ahmad Marz Zulqadri membuka permintaan maaf mewakili lima terdakwa lainnya sebelum majelis hakim menutup persidangan. Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan.

“Saya perwakilan dari rekan-rekan terdakwa, saya turut berduka yang mendalam kepada keluarga almarhum. Semoga almarhum tenang di surga,” kata Qadri di hadapan majelis hakim.

Qadri kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia mengatakan bahwa dirinya dan para terdakwa lainnya tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penyampaian terdakwa dalam proses persidangan yang masih berjalan.

“Saya perwakilan dari rekan-rekan terdakwa memohon maaf yang sedalam-dalamnya. Tidak ada maksud dari hati kami yang paling dalam untuk menghilangkan nyawa korban,” sambungnya.

Permintaan maaf itu bukan akhir dari proses hukum. Majelis hakim masih harus memeriksa perkara dan mempertimbangkan tuntutan jaksa serta pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Terdakwa Sebut Ada Kelompok Lain dalam Pengeroyokan

Setelah menyampaikan permintaan maaf, Qadri menyebut adanya kelompok lain yang menurutnya turut melakukan pengeroyokan terhadap dua korban, Yanto dan Miklon. Ia juga menyampaikan penyesalan karena merasa dirinya bersama terdakwa lain gagal melindungi kedua korban dari amukan massa.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan terdakwa di ruang sidang. Klaim mengenai keterlibatan kelompok lain perlu diuji melalui fakta persidangan dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum majelis hakim menilainya.

Kasus ini menyita perhatian karena pengeroyokan tersebut menyebabkan dua orang mata elang meninggal dunia. Perkara yang melibatkan enam anggota Yanma Mabes Polri itu sebelumnya juga menjalani proses pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Bergelora.com, 2026).

Jaksa Minta Penundaan Pembacaan Tuntutan hingga 13 Oktober

JPU seharusnya membacakan tuntutan terhadap keenam terdakwa pada Kamis (8/10/2026). Namun, jaksa menyampaikan bahwa penyusunan tuntutan belum selesai sehingga meminta majelis hakim menunda agenda tersebut.

Majelis hakim mengabulkan permintaan JPU dan menetapkan sidang lanjutan pada Selasa (13/10/2026). Penundaan itu membuat pembacaan tuntutan belum berlangsung pada sidang hari tersebut.

Tuntutan jaksa menjadi tahapan penting karena memuat penilaian penuntut umum terhadap perkara dan permintaan hukuman bagi para terdakwa. Setelah jaksa membacakan tuntutan, pihak terdakwa pada umumnya mendapat kesempatan mengajukan pembelaan sesuai tahapan persidangan.

Publik masih perlu menunggu jalannya sidang berikutnya untuk mengetahui tuntutan yang diajukan JPU. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang terungkap selama persidangan sebelum menentukan putusan.

Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Matel Kalibata Masih Berlanjut

Permintaan maaf yang disampaikan Qadri menunjukkan sikap penyesalan yang ia nyatakan di persidangan. Namun, permintaan maaf tidak menggantikan proses pembuktian dan tidak dengan sendirinya menentukan hasil perkara. Pengadilan tetap memiliki kewenangan untuk menilai bukti, keterangan saksi, serta argumentasi dari jaksa dan pihak terdakwa.

Kasus pengeroyokan matel Kalibata juga mengingatkan pentingnya proses hukum yang transparan, terutama ketika perkara melibatkan aparat penegak hukum. Informasi mengenai dugaan peran pihak lain perlu disikapi secara hati-hati sampai proses persidangan memberikan kejelasan.

Pembaca dapat mengikuti perkembangan perkara ini dan berita hukum lainnya melalui artikel-artikel terbaru Garap Media. Garap Media menghadirkan informasi mengenai proses persidangan, kebijakan publik, serta berbagai peristiwa nasional dengan alur yang jelas dan mudah dipahami.

Jangan lewatkan pula laporan Garap Media lainnya untuk mendapatkan pembaruan mengenai isu sosial, hukum, dan peristiwa yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Ikuti terus pemberitaan terbaru agar perkembangan perkara ini dapat dipahami berdasarkan informasi yang tersedia di setiap tahapan proses hukum.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /