Seorang Project Manager berinisial Muhammad Arief (MA), karyawan PT Eastmatix Universal Solusindo (EUS), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp1.296.405.500. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga terdakwa menggunakan klaim penggantian biaya atau reimbursement dengan nota belanja dan foto material yang seolah-olah menunjukkan pembelian bahan bangunan untuk proyek lapangan padel (Lintas Hukrim, 2026).
Penggelapan Dana Proyek Diduga Menggunakan Klaim Material Fiktif
JPU Roginta Sirait menjelaskan bahwa terdakwa mengajukan klaim pembelian bahan bangunan dengan melampirkan nota belanja dan foto material. Tim keuangan perusahaan kemudian mengirimkan dana reimbursement ke rekening terdakwa dan sejumlah rekening lain yang ditunjuk karena memercayai pengajuan tersebut.
“Terdakwa mengajukan klaim pembayaran dengan menyertakan nota belanja dan foto material seolah-olah sudah dibeli. Karena memercayai terdakwa, tim finance mengirimkan uang reimbursement ke rekening terdakwa dan sejumlah nama yang ditunjuk,” ujar Roginta dalam persidangan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya pada Kamis (8/10/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan nota, kuitansi, dan rekening vendor fiktif untuk mencairkan dana perusahaan. Jaksa mendalilkan bahwa pengajuan klaim tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan material yang sebenarnya di lapangan.
Tim Purchasing Menemukan Kejanggalan Klaim Belanja Material
Kasus ini mulai terungkap ketika tim purchasing menemukan ketidaksesuaian dalam pengajuan biaya pembelian bahan bangunan. Terdakwa diduga mengajukan klaim untuk sejumlah material pada proyek yang pengerjaannya telah selesai.
Material yang tercantum dalam klaim tersebut meliputi:
- Semen: bahan bangunan yang diajukan dalam penggantian biaya.
- Pasir: material konstruksi yang tercantum dalam klaim pembelian.
- Kayu meranti: bahan yang diduga masuk dalam pengajuan biaya proyek.
- Hebel: material dinding yang juga tercantum dalam klaim.
Temuan tersebut mendorong perusahaan memeriksa kembali dokumen pengadaan, keberadaan material, dan rekening penerima pembayaran. Audit internal PT EUS kemudian mencatat dugaan kerugian perusahaan sebesar Rp1.296.405.500 (Lintas Hukrim, 2026).
Audit Internal PT EUS Mengungkap Aliran Dana Rp1,29 Miliar
Hasil audit internal menunjukkan bahwa dana perusahaan diduga mengalir ke rekening Muhammad Arief dan sejumlah rekening lain. Jaksa menyebut terdakwa menerima sebagian besar dana melalui rekening pribadinya, sedangkan sisanya dikirimkan kepada beberapa nama yang tercantum dalam hasil pemeriksaan.
Rincian aliran dana yang disampaikan dalam perkara tersebut meliputi:
- Muhammad Arief: Rp681.370.500.
- Sofyan: Rp197.850.000.
- Maulana Rivaldi: Rp142.285.000.
- Utut Anggriawan: Rp12.000.000.
- Ari: Rp6.000.000.
- Sintya: Rp8.000.000.
Rincian tersebut menunjukkan bahwa transfer ke rekening Muhammad Arief mencapai lebih dari separuh total kerugian yang dilaporkan. Namun, pencantuman nama penerima transfer tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Jaksa masih perlu membuktikan peran setiap pihak berdasarkan alat bukti dan proses persidangan (Lintas Hukrim, 2026).
Dana Diduga Digunakan untuk Pengobatan Alternatif dan Barang Spiritual
Selain dugaan penyalahgunaan dana proyek, pemberitaan Putraindonews (2026) menyebut uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai pengobatan alternatif dan membeli barang-barang spiritual. Barang yang disebutkan meliputi keris, kujang, dan azimat.
Dugaan penggunaan dana tersebut menjadi bagian lain yang disorot dalam perkara Muhammad Arief. Meski demikian, seluruh uraian mengenai aliran dan penggunaan uang masih perlu dinilai berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan. Status terdakwa juga tetap harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Ikuti Perkembangan Kasus Penggelapan Dana Proyek di Garap Media
Kasus dugaan penggelapan dana proyek padel ini menyoroti pentingnya pengawasan pengadaan material, pemeriksaan dokumen pembayaran, dan audit internal perusahaan. Proses persidangan akan menjadi bagian penting untuk menguji dakwaan jaksa serta menentukan fakta hukum yang dapat dibuktikan.
Pembaca dapat mengikuti artikel berita lainnya di Garap Media untuk memperoleh informasi terbaru mengenai perkara hukum, dunia usaha, dan berbagai peristiwa nasional. Garap Media menyajikan berita informatif agar pembaca dapat mengikuti perkembangan kasus berdasarkan fakta dan keterangan yang tersedia.
Referensi
