DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Poin Penting bagi Pekerja

Last Updated: 6 October 2026, 15:37

Bagikan:

UU Pelindungan Ketenagakerjaan
DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mengatur berbagai hak pekerja, mulai dari upah, kontrak kerja, PHK, jaminan sosial, hingga keselamatan dan kesehatan kerja. Sumber gambar: CNA/Danang Wisanggeni
Table of Contents

DPR RI resmi mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026). Regulasi baru tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal yang mengatur hak pekerja, hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, PHK, keselamatan kerja, hingga perlindungan pekerja di sektor informal dan platform digital (CNA Indonesia, 2026).

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Kesetaraan Hak Pekerja

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat prinsip kesetaraan dalam berbagai aspek hubungan kerja. Aturan tersebut memberikan perlindungan terhadap pekerja sejak proses pencarian kerja, perekrutan, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.

Ketentuan tersebut juga memperkuat prinsip nondiskriminasi bagi pekerja. Pekerja memperoleh hak atas perlakuan yang adil dan setara tanpa membedakan kondisi tertentu yang tidak berkaitan dengan kompetensi pekerjaan. Regulasi tersebut juga memperluas perlindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan dalam memperoleh kesempatan kerja (IDN Times, 2026).

Pekerja Informal dan Platform Digital Mendapat Perlindungan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperluas cakupan perlindungan kepada pekerja yang berada di luar pola hubungan kerja konvensional. Pekerja sektor informal memperoleh hak atas imbalan yang adil dan layak serta jaminan sosial.

Pekerja platform digital juga memperoleh perlindungan melalui beberapa ketentuan penting. Aturan tersebut mencakup:

  • Pekerja platform memperoleh jaminan penghasilan yang wajar.
  • Pekerja platform memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Perusahaan platform tidak dapat menonaktifkan akun pekerja secara sepihak tanpa alasan yang sah.
  • Pekerja memperoleh mekanisme untuk mengajukan sanggahan atas keputusan pemutusan kemitraan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa regulasi baru berupaya mengikuti perubahan pola kerja akibat perkembangan ekonomi digital (CNA Indonesia, 2026).

Aturan PKWT Membatasi Masa Kontrak Pekerja

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memberikan kepastian mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Regulasi tersebut menetapkan masa PKWT paling lama dua tahun.

Perusahaan dapat memperpanjang PKWT sebanyak maksimal dua kali. Setiap perpanjangan memiliki jangka waktu paling lama satu tahun sehingga pekerja memperoleh batas waktu yang lebih jelas dalam hubungan kerja kontrak (CNA Indonesia, 2026).

Outsourcing Dibatasi pada Lima Jenis Jasa

Penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing juga memperoleh pengaturan lebih spesifik. UU Pelindungan Ketenagakerjaan membatasi outsourcing pada lima jenis jasa penunjang.

Lima jenis jasa tersebut meliputi:

  • pelayanan kebersihan;
  • penyediaan makanan bagi pekerja;
  • jasa pengamanan;
  • jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan;
  • angkutan penjemputan pekerja.

Pembatasan tersebut memberikan kepastian mengenai jenis pekerjaan yang dapat menggunakan skema outsourcing (CNA Indonesia, 2026).

Pengupahan, Jam Kerja, dan Jaminan Sosial Pekerja

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat pengaturan mengenai pengupahan dan kesejahteraan pekerja. Regulasi tersebut mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, kompensasi lembur, serta pembayaran upah dalam kondisi tertentu.

Aturan waktu kerja juga menetapkan 40 jam per minggu. Pekerja dengan sistem lima hari kerja memiliki waktu kerja delapan jam per hari, sedangkan pekerja dengan enam hari kerja memiliki waktu kerja tujuh jam per hari (CNA Indonesia, 2026).

Selain pengupahan, setiap pekerja atau buruh beserta keluarganya memperoleh hak atas jaminan sosial. Ketentuan tersebut memperkuat posisi jaminan sosial sebagai bagian dari perlindungan dan kesejahteraan pekerja (CNA Indonesia, 2026).

Pekerja Perempuan Mendapat Kepastian Cuti dan Upah

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat hak pekerja perempuan dalam kondisi tertentu. Pekerja perempuan memperoleh hak cuti haid paling lama dua hari.

Pekerja perempuan juga memperoleh cuti melahirkan selama tiga bulan pertama sebelum dan sesudah melahirkan. Kondisi khusus dapat memperpanjang cuti tersebut hingga tiga bulan berikutnya. Regulasi tersebut juga memberikan jaminan pembayaran upah penuh dalam masa cuti melahirkan dan keguguran sesuai ketentuan yang berlaku (CNA Indonesia, 2026).

PHK, Pesangon, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan perhatian khusus terhadap proses pemutusan hubungan kerja atau PHK. Regulasi tersebut mendorong perusahaan melakukan mitigasi sebelum PHK dan mengatur persyaratan ketika perusahaan merumahkan pekerja.

Pekerja yang terkena PHK juga memperoleh kepastian mengenai kompensasi berdasarkan masa kerja. Pemberi kerja wajib memenuhi hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi. UU tersebut juga memperkuat skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK (CNA Indonesia, 2026).

Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah Pekerja

Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian adalah larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

Ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pekerja yang selama ini menghadapi praktik penahanan dokumen pribadi sebagai bagian dari hubungan kerja. Larangan tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan langsung terhadap hak pekerja (IDN Times, 2026).

Peserta Magang dan Penyandang Disabilitas Mendapat Perlindungan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut mengatur hak peserta magang. Peserta magang memperoleh batasan durasi, uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Peserta magang juga memperoleh hak mendapatkan sertifikat pemagangan. Ketentuan tersebut memberikan dasar perlindungan yang lebih jelas bagi peserta yang sedang menjalani proses pembelajaran di dunia kerja (CNA Indonesia, 2026).

Penyandang disabilitas juga memperoleh kepastian aksesibilitas dan akomodasi perlindungan di lingkungan kerja. Aturan tersebut menempatkan kesetaraan kesempatan sebagai bagian dari sistem perlindungan ketenagakerjaan (IDN Times, 2026).

UU Baru Jadi Payung Perlindungan Pekerja

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (ANTARA, 2026).

Regulasi baru tersebut mencakup perlindungan pekerja dari tahap mencari pekerjaan hingga berakhirnya hubungan kerja. Cakupan tersebut membuat pekerja perlu memahami hak dan kewajibannya agar ketentuan baru dapat diterapkan secara efektif di lingkungan kerja.

Bagi pekerja, pemahaman terhadap aturan baru menjadi langkah penting untuk mengetahui hak terkait kontrak, upah, jaminan sosial, K3, cuti, PHK, pesangon, dan perlindungan dokumen pribadi. Pembaca juga dapat mengikuti informasi ketenagakerjaan terbaru melalui Garap Media untuk memperoleh informasi mengenai perubahan regulasi dan dunia kerja.

Informasi mengenai perkembangan pekerjaan digital, kesempatan kerja, dan kebijakan ketenagakerjaan juga dapat menjadi referensi bagi pencari kerja maupun pekerja aktif. Simak artikel lain di Garap Media untuk mendapatkan informasi terbaru seputar dunia kerja dan perkembangan ekonomi Indonesia.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /