DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Jadi Sorotan Publik

Last Updated: 11 June 2026, 02:36

Bagikan:

Revisi UU Polri
Revisi UU Polri resmi disahkan DPR RI dan membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari pengaturan jabatan sipil bagi anggota Polri hingga penyesuaian batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan. Sumber gambar: Istimewa.
Table of Contents

DPR RI resmi mengesahkan Revisi UU Polri dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Revisi tersebut merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan telah memperoleh persetujuan bersama antara DPR RI dan pemerintah (Hukumonline, 2026).

Revisi UU Polri membawa sejumlah perubahan penting yang berkaitan dengan tata kelola institusi kepolisian. Perubahan tersebut mencakup pengaturan baru mengenai usia pensiun anggota Polri, penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, penguatan pengawasan, serta penyesuaian sejumlah ketentuan yang dinilai perlu mengikuti kebutuhan organisasi dan perkembangan tugas kepolisian saat ini (Hukumonline, 2026).

Revisi UU Polri Menyesuaikan Kebutuhan Institusi Kepolisian

Pemerintah dan DPR menyusun revisi UU Polri untuk menyesuaikan regulasi kepolisian dengan kebutuhan organisasi yang terus berkembang. Perubahan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola institusi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang semakin kompleks di berbagai bidang (Hukumonline, 2026).

Revisi ini juga bertujuan memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi sejumlah kebijakan yang selama ini berkembang dalam praktik kelembagaan Polri. Dengan demikian, institusi kepolisian diharapkan memiliki dasar regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini (Hukumonline, 2026).

Beberapa poin utama dalam revisi UU Polri meliputi:

  • Penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal.
  • Penguatan profesionalisme anggota Polri.
  • Penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
  • Pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
  • Pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
  • Perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

(Hukumonline, 2026).

Revisi UU Polri Atur Penempatan Anggota Polri pada Jabatan Sipil

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian publik adalah aturan mengenai anggota Polri aktif yang dapat bertugas di luar institusi kepolisian. Dalam aturan baru, anggota Polri dapat menduduki jabatan tertentu sepanjang tugas tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penegakan hukum (Hukumonline, 2026).

Fungsi yang dimaksud mencakup bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, pelayanan masyarakat, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum. Pemerintah menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penugasan anggota Polri yang memiliki kompetensi dan keahlian tertentu pada lembaga atau instansi terkait (Hukumonline, 2026).

Ketentuan tersebut juga dirancang untuk memastikan penugasan anggota Polri memiliki dasar hukum yang jelas sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku (Hukumonline, 2026).

Beberapa bidang yang dapat berkaitan dengan fungsi kepolisian meliputi:

  • Keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Pelayanan masyarakat.
  • Perlindungan masyarakat.
  • Penegakan hukum.
  • Bidang lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.

(Hukumonline, 2026).

Perubahan Usia Pensiun Menjadi Sorotan dalam Revisi UU Polri

Perubahan batas usia pensiun menjadi salah satu substansi yang paling banyak mendapat perhatian setelah revisi UU Polri disahkan. Sebelum perubahan dilakukan, batas usia pensiun anggota Polri secara umum ditetapkan maksimal 58 tahun. Pengecualian hanya diberikan kepada anggota yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan institusi hingga usia 60 tahun (Tempo, 2026).

Melalui revisi terbaru, batas usia pensiun anggota Polri dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut disusun berdasarkan kebutuhan organisasi sekaligus mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi personel yang masih produktif dalam menjalankan tugas kepolisian (detikNews, 2026).

Rincian usia pensiun terbaru meliputi:

  • Tamtama: maksimal 59 tahun.
  • Bintara: maksimal 59 tahun.
  • Perwira Pertama: maksimal 60 tahun.
  • Perwira Menengah: maksimal 60 tahun.
  • Perwira Tinggi: maksimal 60 tahun.

(detikNews, 2026).

Perubahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian sistem karier di lingkungan kepolisian. Pemerintah menilai pengalaman anggota senior masih dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi secara optimal (Tempo, 2026).

Kapolri dan Perwira Tinggi Bintang Empat Dapat Memperoleh Perpanjangan Masa Dinas

Revisi UU Polri juga mengatur ketentuan khusus mengenai masa dinas Kapolri dan perwira tinggi bintang empat. Dalam aturan baru, masa dinas dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden (Tempo, 2026).

Pemerintah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas dalam menjaga keberlangsungan kepemimpinan institusi apabila diperlukan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penyesuaian sistem pembinaan karier di lingkungan Polri (detikNews, 2026).

Aturan tersebut menjadi salah satu poin yang paling banyak disorot karena berkaitan langsung dengan posisi pimpinan tertinggi dalam institusi kepolisian (Tempo, 2026).

Penguatan Kompolnas dan Sistem Pengawasan Masuk dalam Revisi UU Polri

Selain mengatur usia pensiun dan jabatan sipil, revisi UU Polri juga mencakup penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Pemerintah menilai penguatan fungsi pengawasan diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas serta mendukung profesionalisme institusi kepolisian (Hukumonline, 2026).

Revisi tersebut juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek pengawasan dan pelayanan publik. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus memperkuat transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat (Hukumonline, 2026).

Beberapa aspek pengawasan yang mendapat perhatian dalam revisi ini meliputi:

  • Penguatan peran Kompolnas.
  • Penguatan pengawasan internal.
  • Penguatan pengawasan eksternal.
  • Pemanfaatan teknologi informasi.
  • Peningkatan transparansi pelayanan publik.

(Hukumonline, 2026).

Pemerintah Sebut Revisi UU Polri Disusun Berdasarkan Kebutuhan Organisasi

Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan dalam revisi UU Polri disusun untuk menjawab kebutuhan organisasi yang terus berkembang. Perkembangan teknologi, perubahan pola kejahatan, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik menjadi faktor yang mendorong perlunya penyesuaian regulasi kepolisian (detikNews, 2026).

Pemerintah menegaskan perubahan usia pensiun dilakukan berdasarkan kebutuhan institusi dan bukan semata-mata untuk memperpanjang masa dinas personel tertentu. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendukung efektivitas organisasi sekaligus memanfaatkan sumber daya manusia yang masih produktif (detikNews, 2026).

Di sisi lain, sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai implementasi aturan baru akan menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan perubahan yang diharapkan melalui revisi UU Polri. Pengawasan yang kuat dinilai tetap diperlukan agar pelaksanaan regulasi berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan (Tempo, 2026).

Pengesahan Revisi UU Polri menjadi salah satu perubahan regulasi penting dalam sektor keamanan nasional pada 2026. Aturan baru tersebut membawa perubahan pada sistem pengawasan, penguatan Kompolnas, pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, serta perubahan batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan (Hukumonline, 2026).

Implementasi berbagai ketentuan baru tersebut akan terus menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan tata kelola institusi kepolisian di Indonesia. Pelaksanaan yang transparan, profesional, dan akuntabel menjadi faktor penting agar tujuan perubahan yang diharapkan melalui revisi UU Polri dapat tercapai secara optimal (Tempo, 2026).

Jangan lewatkan artikel menarik lainnya di Garap Media untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kebijakan publik, hukum, pemerintahan, dan berbagai isu nasional yang sedang menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Baca juga artikel lainnya di Garap Media untuk memahami perkembangan regulasi, keputusan politik, serta kebijakan negara yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /