Sebanyak 13 pemerintah provinsi di Indonesia masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Agustus 2026. Program tersebut menawarkan berbagai bentuk keringanan, mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan pajak progresif, hingga diskon pokok pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah (DDTCNews, 2026; detikOto, 2026).
Program yang diterapkan setiap daerah memiliki ketentuan berbeda. Beberapa provinsi hanya menghapus sanksi administrasi, sedangkan daerah lainnya memberikan insentif tambahan berupa pengurangan pokok pajak, pembebasan tunggakan tertentu, hingga diskon bagi kelompok masyarakat tertentu. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami ketentuan yang berlaku di provinsi masing-masing sebelum memanfaatkan program tersebut (DDTCNews, 2026; detikOto, 2026).
Daftar 13 Provinsi yang Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
Berdasarkan rangkuman DDTCNews dan detikOto, berikut 13 provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026.
- Jawa Tengah
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Maluku
- Sumatera Utara
- Papua Barat
- Jawa Timur
- DI Yogyakarta
- Kalimantan Selatan
- Nusa Tenggara Barat
- Bali
- Bengkulu
- Kepulauan Bangka Belitung (DDTCNews, 2026; detikOto, 2026)
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah hingga Desember 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang memperpanjang program pemutihan hingga Desember 2026. Pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama periode program berlangsung (detikOto, 2026).
Beberapa bentuk keringanan yang diberikan meliputi:
- Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
- Pengurangan sanksi administrasi yang mengikuti pengurangan pokok PKB.
- Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasi untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.
- Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan program (detikOto, 2026).
Kepulauan Bangka Belitung Berikan Pemutihan hingga Oktober 2026
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak (DDTCNews, 2026).
Program yang diberikan meliputi:
- Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai ketentuan yang berlaku (DDTCNews, 2026).
Sumatera Selatan dan Lampung Berikan Beragam Insentif Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memilih memberikan insentif berupa pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya. Kebijakan tersebut membuat masyarakat tidak lagi dikenai tambahan beban pajak progresif atas kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor (detikOto, 2026).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan program pemutihan dengan cakupan yang lebih luas. Wajib pajak yang menunggak selama satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sedangkan sisa tunggakan beserta dendanya dihapus. Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, diskon mutasi kendaraan, serta potongan bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan (detikOto, 2026).
Program Pemutihan di Maluku, Sumatera Utara, dan Papua Barat
Pemerintah Provinsi Maluku masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di provinsi tersebut (detikOto, 2026).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan promo diskon denda PKB dengan potongan hingga 57 persen. Program yang dimulai sejak 1 Juli 2026 tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban pajak kendaraan (detikOto, 2026).
Di Papua Barat, pemerintah daerah memperpanjang program pemutihan hingga 31 Oktober 2026. Bentuk keringanan yang diberikan meliputi:
- Penghapusan pokok PKB beserta denda untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya.
- Penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima.
- Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima.
- Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
- Insentif pajak sebesar 12 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan (detikOto, 2026).
Jawa Timur hingga DI Yogyakarta Berikan Berbagai Bentuk Keringanan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pada 1–31 Agustus 2026 melalui kebijakan pembebasan pajak daerah. Program tersebut tidak hanya menghapus sanksi administratif, tetapi juga memberikan berbagai insentif kepada kelompok masyarakat tertentu (detikOto, 2026).
Beberapa fasilitas yang diberikan meliputi:
- Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB.
- Bebas pengenaan PKB progresif.
- Pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh pemilik sepeda motor.
- Pembebasan tunggakan PKB bagi masyarakat yang masuk data P3KE atau DTSEN.
- Pembebasan tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua milik pengemudi transportasi online.
- Pembebasan tunggakan PKB untuk kendaraan roda tiga (detikOto, 2026).
Sementara itu, Pemerintah Daerah DI Yogyakarta memberikan tiga bentuk keringanan yang berlaku hingga 30 September 2026, yaitu:
- Bebas denda PKB.
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya (detikOto, 2026).
Kalimantan Selatan, NTB, Bali, dan Bengkulu Masih Berlakukan Pemutihan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan masih menjalankan program pemutihan hingga 30 September 2026. Program tersebut memberikan diskon pokok PKB sebesar 24 persen untuk sepeda motor pribadi serta diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen (detikOto, 2026).
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), pemerintah menghapus seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB serta menghapus tunggakan pajak kendaraan yang telah berusia lebih dari lima tahun. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat cukup melunasi pokok pajak lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa harus membayar denda maupun tunggakan yang telah melewati batas waktu tersebut. Program berlangsung hingga 30 September 2026 (detikOto, 2026).
Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan memperoleh tambahan potongan PKB sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan membayar pajak (detikOto, 2026).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu membebaskan denda serta tunggakan pajak kendaraan. Wajib pajak cukup membayar pajak satu tahun berjalan untuk memanfaatkan program yang berlaku hingga 31 Agustus 2026 (detikOto, 2026).
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Masyarakat
Program pemutihan pajak kendaraan memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah, antara lain:
- Mengurangi beban pembayaran akibat penghapusan denda dan tunggakan tertentu.
- Mendorong masyarakat memperbarui status administrasi kendaraan bermotor.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB.
- Mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Memberikan kepastian hukum terhadap administrasi kepemilikan kendaraan (DDTCNews, 2026; detikOto, 2026).
Program tersebut juga menjadi momentum bagi masyarakat yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum masa berlaku insentif berakhir. Karena setiap provinsi menerapkan syarat dan periode yang berbeda, wajib pajak disarankan memeriksa ketentuan di daerah masing-masing sebelum melakukan pembayaran (DDTCNews, 2026; detikOto, 2026).
Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar di 13 provinsi sepanjang Agustus 2026 menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan. Beragam bentuk insentif, mulai dari pembebasan denda hingga pengurangan pokok pajak, diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung penerimaan daerah.
Ikuti informasi terbaru mengenai kebijakan perpajakan, otomotif, dan layanan publik lainnya hanya di Garap Media. Jangan lewatkan juga artikel menarik lainnya agar Anda selalu mendapatkan informasi terbaru yang akurat dan terpercaya.
Referensi
