Sejumlah aktivis lingkungan Malaysia menggelar demonstrasi di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur pada Jumat, 4 September 2026. Greenpeace Malaysia dan Himpunan Advokasi Rakyat Malaysia (HARAM) meminta pemerintah Indonesia membuka data perusahaan pemegang konsesi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Malaysia. (BBC News Indonesia, 2026; Greenpeace Malaysia, 2026)
Karhutla Indonesia Picu Aksi Greenpeace Malaysia di Kuala Lumpur
Aksi tersebut berlangsung ketika kabut asap dari kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia berdampak terhadap negara-negara tetangga. Kondisi itu mendorong aktivis Malaysia menyoroti kebutuhan transparansi mengenai lokasi kebakaran, hasil penyelidikan, dan kepemilikan konsesi di kawasan terdampak. (Greenpeace Malaysia, 2026)
Belasan peserta membawa spanduk dan poster selama demonstrasi berlangsung. Tuntutan kemudian disampaikan secara bergantian di depan KBRI Kuala Lumpur sebelum memorandum diserahkan kepada perwakilan Indonesia. (BBC News Indonesia, 2026; Tirto, 2026)
Dalam pernyataannya, Greenpeace Malaysia dan HARAM menegaskan bahwa aksi tersebut tidak bertujuan menyalahkan Indonesia secara sepihak. Kedua organisasi justru meminta bukti dan data resmi agar negara yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan terkait dapat melakukan penyelidikan sesuai yurisdiksinya. (Greenpeace Malaysia, 2026)
Greenpeace Malaysia Minta Data Perusahaan Pemegang Konsesi Dibuka
Keterbukaan informasi menjadi tuntutan utama Greenpeace Malaysia dalam memorandum yang disampaikan kepada KBRI. Organisasi tersebut meminta pemerintah Indonesia membuka data yang dapat menunjukkan hubungan antara titik kebakaran, konsesi, dan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kebakaran. (Greenpeace Malaysia, 2026)
Data yang diminta aktivis mencakup beberapa informasi penting:
- Peta konsesi: Lokasi konsesi yang berkaitan dengan kawasan kebakaran diminta untuk dibuka kepada publik.
- Data hotspot: Titik panas yang relevan dengan penyelidikan juga diminta untuk dipublikasikan.
- Hasil investigasi: Temuan penyelidikan terhadap perusahaan diharapkan dapat diketahui secara terbuka.
- Kepemilikan perusahaan: Hubungan kepemilikan perusahaan yang berkaitan dengan Malaysia diminta untuk diungkap.
- Bukti penegakan hukum: Informasi yang dapat digunakan negara lain untuk menindak perusahaan dalam yurisdiksinya juga menjadi bagian dari tuntutan. (Greenpeace Malaysia, 2026)
Menurut Greenpeace Malaysia, pemerintah Indonesia telah mengumumkan penyelidikan terhadap 19 perusahaan pemegang konsesi yang terdampak kebakaran di tujuh provinsi. Selain itu, terdapat 42 perusahaan dengan konsesi yang disebut memiliki potensi risiko kebakaran tinggi, tetapi identitas perusahaan tersebut belum seluruhnya dipublikasikan. (Greenpeace Malaysia, 2026)
Perusahaan Malaysia dan Singapura Jadi Sorotan Aktivis
Perusahaan asing menjadi salah satu perhatian dalam tuntutan demonstrasi tersebut. Para aktivis meminta pemerintah Indonesia memberikan bukti mengenai kemungkinan hubungan perusahaan Malaysia atau Singapura dengan kebakaran yang menghasilkan kabut asap lintas batas. (BBC News Indonesia, 2026; Greenpeace Malaysia, 2026)
Tuntutan tersebut tidak secara otomatis membuktikan bahwa perusahaan Malaysia atau Singapura menjadi penyebab kebakaran. Data resmi justru dibutuhkan agar dugaan tersebut dapat diuji melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Apabila bukti menunjukkan adanya perusahaan Malaysia yang memiliki hubungan dengan kebakaran, Greenpeace Malaysia meminta pemerintah Malaysia menggunakan informasi tersebut untuk mengambil tindakan. Mekanisme itu dapat membuka ruang bagi penyelidikan terhadap aktor korporasi yang berada dalam yurisdiksi Malaysia. (Greenpeace Malaysia, 2026)
Kabut Asap Karhutla Indonesia Menjadi Persoalan Lintas Batas
Dampak kabut asap dapat meluas ke negara lain karena asap dari kebakaran di Indonesia mampu bergerak melewati batas wilayah. Akibatnya, masyarakat di negara tetangga juga dapat merasakan dampak dari kebakaran yang terjadi di kawasan Indonesia.
Seruan untuk menangani persoalan tersebut secara lebih cepat dan transparan sebelumnya juga disampaikan Greenpeace Indonesia bersama Greenpeace Malaysia. Kedua organisasi menilai pemerintah dan perusahaan perlu memperkuat pencegahan serta penegakan hukum terhadap kebakaran di kawasan hutan dan gambut. (Greenpeace Indonesia, 2026)
Faktor cuaca juga bukan satu-satunya penyebab meningkatnya kebakaran di Kalimantan berdasarkan analisis The Conversation. Kondisi lahan yang kehilangan kemampuan menyimpan air akibat perubahan penggunaan lahan disebut turut meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran. (The Conversation, 2026)
ASEAN Didorong Perkuat Penanganan Kabut Asap Lintas Negara
Demonstrasi di Kuala Lumpur turut menempatkan kabut asap sebagai persoalan yang membutuhkan kerja sama regional. Greenpeace Malaysia meminta pemerintah memanfaatkan mekanisme lintas negara untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas korporasi. (Greenpeace Malaysia, 2026)
Salah satu mekanisme yang disoroti adalah ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Perjanjian tersebut menyediakan kerangka kerja sama bagi negara-negara ASEAN dalam menghadapi persoalan pencemaran asap lintas batas.
Tuntutan aktivis berfokus pada beberapa aspek:
- Transparansi: Data yang relevan dengan penyebab kebakaran perlu dibuka kepada publik.
- Akuntabilitas: Perusahaan yang terbukti terlibat perlu menghadapi proses hukum.
- Kerja sama lintas batas: Indonesia dan Malaysia perlu bertukar informasi terkait perusahaan dan rantai pasok.
- Pencegahan: Perlindungan terhadap hutan dan lahan gambut perlu diperkuat.
- Perlindungan masyarakat: Negara-negara terdampak perlu mengurangi risiko kesehatan akibat kabut asap. (Greenpeace Malaysia, 2026)
Karhutla Indonesia Dorong Tuntutan Akuntabilitas Korporasi
Demonstrasi di depan KBRI Kuala Lumpur menunjukkan bahwa persoalan karhutla Indonesia telah berkembang menjadi isu lingkungan lintas batas. Bagi para aktivis, transparansi data diperlukan sebagai dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, bukan sekadar menyalahkan negara asal asap. (Greenpeace Malaysia, 2026)
Tuntutan terhadap pemerintah Indonesia terutama berkaitan dengan keterbukaan informasi mengenai konsesi dan hasil penyelidikan. Di sisi lain, pemerintah Malaysia juga berpotensi menghadapi tuntutan untuk menindak perusahaan domestik apabila penyelidikan Indonesia menemukan adanya hubungan dengan kebakaran. (Greenpeace Malaysia, 2026)
Aksi aktivis Malaysia di depan KBRI Kuala Lumpur akhirnya menyoroti kebutuhan transparansi dalam penanganan karhutla Indonesia. Greenpeace Malaysia dan HARAM meminta data konsesi, hotspot, hasil investigasi, serta informasi perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran dapat dibuka sebagai dasar penyelidikan dan penegakan hukum. (Greenpeace Malaysia, 2026)
Perkembangan kabut asap lintas batas, isu lingkungan, dan kebijakan penanganan karhutla dapat terus diikuti melalui artikel lain di Garap Media. Pembaca juga dapat menemukan berbagai informasi terbaru mengenai Indonesia, Asia Tenggara, dan isu lingkungan melalui liputan Garap Media lainnya.
