83 Anak Diduga Direkrut untuk Kerusuhan 27 Agustus, Iming-iming Rp55 Ribu

Last Updated: 14 September 2026, 03:03

Bagikan:

83 anak Kerusuhan
Puluhan anak diduga direkrut untuk mengikuti kerusuhan 27 Agustus dengan iming-iming bayaran hingga Rp55 ribu. Sumber gambar: Instagram/@achmadfahmichannel.
Table of Contents

Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perekrutan 83 anak untuk mengikuti aksi yang berujung kerusuhan pada 27 Agustus 2026 di Jakarta. Polisi menetapkan tiga orang berinisial B, N, dan P sebagai tersangka karena diduga memengaruhi anak-anak dengan iming-iming uang Rp40 ribu hingga Rp55 ribu per orang.

Polda Metro Jaya Ungkap 83 Anak Direkrut untuk Kerusuhan

Direktorat Reserse Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang Polda Metro Jaya menemukan dugaan keterlibatan tiga orang dewasa dalam perekrutan anak. Penyidik menyebut ketiga tersangka memengaruhi dan memprovokasi anak-anak agar mengikuti kegiatan yang kemudian berujung kerusuhan.

Polisi mengidentifikasi jumlah anak berdasarkan peran masing-masing tersangka. Tersangka B diduga merekrut 53 anak dengan janji Rp55 ribu per orang, sedangkan tersangka N diduga merekrut 22 anak dengan janji Rp50 ribu per orang. Tersangka P kemudian diduga merekrut delapan anak dengan iming-iming Rp40 ribu per orang. (Poros Jakarta, 2026)

Rincian perekrutan tersebut menghasilkan total 83 anak yang diduga menjadi sasaran mobilisasi. Polisi masih menelusuri kemungkinan transaksi lain untuk mengetahui keseluruhan pola perekrutan dan aliran dana dalam kasus tersebut. (Poros Jakarta, 2026)

Bukti Transfer Ungkap Keuntungan Tiga Tersangka

Penyidik menemukan bukti transfer yang menunjukkan adanya aliran uang dalam dugaan perekrutan anak. Bukti tersebut mencatat keuntungan yang diduga diterima oleh B sebesar Rp2,35 juta, N sebesar Rp842.500, dan P sebesar Rp250 ribu. (Poros Jakarta, 2026)

Total keuntungan yang telah teridentifikasi mencapai Rp3.442.500 berdasarkan transaksi yang ditemukan penyidik. Polisi menyatakan angka tersebut masih dapat berubah karena penyidik masih mendalami transaksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Sindonews, 2026)

Beberapa fakta utama dalam penyidikan tersebut meliputi:

  • B diduga merekrut 53 anak.
  • B menjanjikan bayaran Rp55 ribu untuk setiap anak.
  • N diduga merekrut 22 anak.
  • N menjanjikan bayaran Rp50 ribu untuk setiap anak.
  • P diduga merekrut delapan anak.
  • P menjanjikan bayaran Rp40 ribu untuk setiap anak.
  • Polisi menemukan bukti transfer dari aktivitas tersebut.

Temuan transaksi menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi dapat menggunakannya untuk menelusuri hubungan antara perekrut, anak-anak yang dilibatkan, dan kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam mobilisasi massa.

Tiga Tersangka Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Polda Metro Jaya menahan B, N, dan P setelah penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Polisi menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam perkara tersebut.

Penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian perekrutan. Penyidik juga masih memeriksa kemungkinan adanya transaksi tambahan dan pihak lain yang berperan dalam kegiatan tersebut. (Poros Jakarta, 2026)

Anak-Anak Diamankan Setelah Dugaan Perekrutan Terungkap

Pengungkapan kasus tersebut juga mendorong kepolisian memperkuat langkah pencegahan agar anak tidak kembali terlibat dalam kerusuhan. Polda Metro Jaya menyiapkan edukasi di sekolah dengan melibatkan orang tua, tenaga pendidik, Bhabinkamtibmas, dan penyidik PPA.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap orang dewasa yang diduga merekrut anak. Polisi juga menempatkan perlindungan anak sebagai bagian dari upaya mencegah keterlibatan anak dalam aksi yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.

Polisi Masih Dalami Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus

Penyidikan terhadap kerusuhan 27 Agustus juga mencakup dugaan adanya skema pendanaan massa. Polisi mengungkap beberapa klaster pendanaan dan penggerakan massa, termasuk dugaan pembayaran kepada peserta aksi melalui koordinator lapangan. (Asatu News, 2026)

Pengungkapan perekrutan 83 anak menjadi salah satu bagian dari penyidikan yang lebih luas tersebut. Polisi masih berupaya mengidentifikasi pihak yang memberikan perintah, menyediakan dana, atau berperan dalam proses mobilisasi massa. (Asatu News, 2026)

Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang berujung kerusuhan. Proses hukum terhadap tiga tersangka akan menentukan peran masing-masing berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. (Poros Jakarta, 2026)

Garap Media akan terus menghadirkan perkembangan terbaru mengenai kasus hukum dan peristiwa nasional yang menjadi perhatian publik. Pembaca dapat mengikuti artikel Garap Media lainnya untuk mendapatkan informasi terkini dengan pembahasan yang ringkas dan mudah dipahami.

Ikuti terus berbagai berita terbaru di Garap Media untuk mengetahui perkembangan penyidikan kerusuhan 27 Agustus serta isu nasional lainnya. Baca artikel terkait lainnya agar informasi yang diperoleh tetap lengkap dan mengikuti perkembangan terbaru.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /