Wajib KTP Bali dan Pelat DK! Aturan Baru Driver Pariwisata Resmi Diberlakukan di Pulau Dewata

Last Updated: 5 November 2025, 01:28

Bagikan:

Ribuan driver pariwisata menuntut kepastian regulasi terbaru di Bali, menunjukkan semangat dan solidaritas mereka di depan DPRD. Sumber gambar: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali.
Table of Contents

Wajib KTP Bali dan Pelat DK! Aturan Baru Driver Pariwisata Resmi Diberlakukan di Pulau Dewata

Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) berbasis aplikasi. Dalam aturan tersebut, setiap driver pariwisata diwajibkan memiliki KTP Bali dan kendaraan berpelat nomor “DK” (Detik, 2025).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan transportasi wisata di Pulau Dewata agar lebih profesional, tertib, dan berpihak kepada pengemudi lokal. Regulasi ini juga diharapkan dapat mengurangi konflik antara pengemudi lokal dan luar daerah, serta meningkatkan standar pelayanan wisata Bali (Detik, 2025).


Ketentuan Utama untuk Driver Pariwisata

Wajib KTP Bali dan Pelat DK

Perda ASKP Bali mengatur bahwa seluruh driver pariwisata berbasis aplikasi wajib memiliki KTP yang berdomisili di Provinsi Bali dan kendaraan dengan pelat nomor “DK”. Ketentuan ini ditujukan untuk memastikan bahwa aktivitas transportasi pariwisata dikelola oleh masyarakat lokal dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga Bali (Detik, 2025).

Selain itu, aturan ini juga membatasi layanan angkutan wisata daring agar tidak merusak keseimbangan pasar transportasi tradisional dan modern yang sudah ada di Bali. Pengawasan operasional akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Standar Layanan dan Kompetensi Pengemudi

Dalam aturan tersebut, pengemudi diwajibkan memahami nilai budaya dan etika pelayanan wisatawan, serta diutamakan bisa berbahasa Inggris atau Bahasa Bali untuk mendukung interaksi dengan turis mancanegara. DPRD Bali juga menekankan perlunya sertifikasi dan pelatihan bagi seluruh driver pariwisata demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata berkelas dunia (Antara Bali, 2025).

Tarif dan Pengawasan Operasional

Dinas Perhubungan Bali bersama organisasi pengemudi akan menentukan standar tarif transportasi wisata, termasuk diferensiasi tarif bagi wisatawan domestik dan mancanegara (Antara News, 2025).


Dampak dan Kontroversi Aturan Driver Pariwisata

Perlindungan bagi Pengemudi Lokal

Ketua Komisi III DPRD Bali menyebut Perda ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap warga lokal di tengah maraknya dominasi pengemudi dari luar daerah. Dengan regulasi ini, lapangan kerja di sektor pariwisata dapat lebih banyak dinikmati oleh masyarakat Bali sendiri (Detik, 2025).

Kekhawatiran Diskriminasi dan Penyesuaian Hukum

Meski demikian, Wakil Gubernur Bali mengingatkan agar penerapan Perda ini tidak bersifat diskriminatif berdasarkan KTP. Pemerintah daerah menegaskan bahwa implementasi harus tetap selaras dengan peraturan nasional agar tidak melanggar prinsip kesetaraan antarwilayah (Antara Bali, 2025).

Sementara itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali menilai bahwa pembatasan KTP Bali berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan gesekan sosial antar pengemudi, terutama bagi mereka yang telah lama beroperasi di Bali namun bukan warga asli (Antara Bali, 2025).


Tahapan Implementasi dan Sanksi

Peraturan ini telah disahkan DPRD Bali pada akhir Oktober 2025 dan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur yang mengatur sanksi administratif dan teknis operasional. Pengemudi yang melanggar dapat dikenai teguran, denda, atau pencabutan izin operasi, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan (Detik, 2025).


Regulasi baru ini menandai era baru transportasi wisata di Bali, dengan fokus pada profesionalitas dan perlindungan masyarakat lokal. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menyeimbangkan kebutuhan wisatawan dengan kepentingan pelaku usaha lokal tanpa mengorbankan asas keadilan.

Untuk mengetahui update terbaru tentang kebijakan pariwisata dan transportasi di Indonesia, terus ikuti berita lengkapnya hanya di Garap Media.

Referensi

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /