Vonis ASDP: Eks Dirut Dipenjara 4,5 Tahun

Last Updated: 24 November 2025, 03:04

Bagikan:

Vonis 4,5 tahun bagi eks Dirut ASDP menjadi sorotan besar publik dan memperkuat tuntutan transparansi dalam pengelolaan BUMN. Sumber gambar: news.id/Achmad Al Fiqri
Table of Contents

Vonis ASDP: Eks Dirut Dipenjara 4,5 Tahun

Putusan pengadilan terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi diketuk. Ia divonis empat tahun enam bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November 2025 (Detikcom, 2025a).

Selain hukuman penjara, Ira juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda diganti dengan kurungan selama tiga bulan (Detikcom, 2025a). Putusan ini menjadi sorotan besar karena menyangkut pengelolaan aset strategis BUMN.


Dua Pejabat Lain ASDP Juga Divonis

Tidak hanya Ira, dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis empat tahun penjara masing-masing. Keduanya turut dikenai denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan (Detikcom, 2025a).

Majelis hakim berpendapat bahwa rangkaian proses akuisisi yang dijalankan telah melanggar prinsip kehati-hatian. Bahkan salah satu hakim anggota dalam majelis tersebut diketahui menyatakan dissenting opinion, menilai bahwa perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai keputusan bisnis dan bukan tindak pidana (Dandapala, 2025). Perbedaan pandangan ini membuat kasus semakin menyita perhatian publik dan komunitas hukum.


Respon KPK atas Putusan Vonis ASDP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keputusan hakim telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Plt. Juru Bicara Penindakan KPK melalui keterangan resmi menyatakan bahwa vonis 4,5 tahun terhadap Ira merupakan bentuk penegakan hukum atas kerugian keuangan negara, serta dapat memberi efek jera bagi pelaku penyalahgunaan kewenangan di BUMN (Detikcom, 2025b).

Namun demikian, KPK menyebut masih akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding apabila ditemukan alasan yang kuat (Detikcom, 2025b).


Perdebatan: Keputusan Bisnis atau Tindak Pidana?

Artikel analisis yang diterbitkan oleh TheStance menilai bahwa hukuman terhadap mantan direksi ASDP memunculkan diskusi luas terkait batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan negara. Menurut analis hukum bisnis, kriminalisasi atas keputusan korporasi berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan direksi BUMN dalam mengambil langkah strategis (TheStance, 2025).

Meskipun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut kegagalan bisnis, tetapi juga menyangkut pelanggaran prosedur dan dugaan manipulasi nilai dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dianggap menimbulkan kerugian negara (Detikcom, 2025a).


Dampak Terhadap Persepsi Publik dan BUMN Transportasi

Kasus ini menambah daftar panjang perkara hukum yang menjerat pimpinan perusahaan pelat merah. Menurut laporan DetikFinance, proses penegakan hukum terhadap jajaran direksi ASDP memunculkan sejumlah pandangan berbeda di masyarakat, terutama mengenai transparansi proses akuisisi dan pengawasan internal BUMN (DetikFinance, 2025).

Sejumlah pakar bisnis menilai kasus ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat SOP investasi dan mitigasi risiko pada perusahaan negara yang mengelola aset besar dan strategis.


Vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi di sektor transportasi nasional. Dengan perhatian publik yang begitu besar, kasus ini diperkirakan masih akan terus berlanjut hingga proses banding atau upaya hukum lainnya. Masyarakat kini menunggu bagaimana langkah ke depan KPK dan efeknya terhadap kedisiplinan tata kelola BUMN.

Untuk mengikuti perkembangan terbaru seputar isu hukum, bisnis, dan kebijakan publik, jangan lewatkan berita penting lainnya di Garap Media. Terus dukung jurnalisme berkualitas dan objektif.

Referensi

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /