Viral WNI Jadi Tentara AS, Fakta Lengkap Kasus Kezia Syifa dan Status Kewarganegaraannya

Last Updated: 23 January 2026, 11:10

Bagikan:

WNI Jadi Tentara AS
Viral WNI bergabung dengan militer Amerika Serikat menuai sorotan publik, pemerintah menegaskan ada aturan tegas soal status kewarganegaraan yang wajib dipatuhi. Sumber gambar: Kompas.com
Table of Contents

Kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Kezia Syifa yang disebut bergabung dengan militer Amerika Serikat (AS) menjadi perhatian luas publik. Informasi ini menyebar cepat melalui media sosial dan pemberitaan nasional, memunculkan beragam pertanyaan soal status kewarganegaraan dan aspek hukumnya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merespons isu tersebut dengan menegaskan bahwa ada aturan tegas terkait WNI yang bergabung dengan militer asing. Klarifikasi diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh berdasarkan fakta, bukan asumsi.

WNI Tentara AS dan Awal Mula Kasus Kezia Syifa

Isu WNI Tentara AS mencuat setelah CNN Indonesia memberitakan sosok Kezia Syifa, perempuan asal Indonesia yang bergabung dengan Army National Guard Amerika Serikat. Kezia disebut memilih jalur militer sebagai bagian dari karier dan masa depannya di AS (CNN Indonesia, 2026).

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Kezia mengikuti proses rekrutmen sesuai ketentuan militer AS, termasuk persyaratan administrasi dan pelatihan dasar. Informasi inilah yang kemudian viral dan memicu diskusi publik di Indonesia.

Respons Pemerintah soal WNI Gabung Militer Asing

Menanggapi isu ini, Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap WNI yang bergabung dengan militer negara asing harus mendapatkan izin Presiden. Tanpa izin tersebut, status kewarganegaraan Indonesia dapat terancam.

Batam Pos melaporkan bahwa pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar dan belum mengambil kesimpulan final sebelum data lengkap diperoleh (Batam Pos, 2026).

Risiko Hukum dan Status Kewarganegaraan

Penjelasan lebih tegas disampaikan Menkumham sebagaimana dikutip BeritaNasional.com. Pemerintah membuka kemungkinan pencabutan kewarganegaraan jika terbukti seorang WNI secara sukarela masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden (BeritaNasional.com, 2026).

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang mengatur hilangnya kewarganegaraan dalam kondisi tertentu.

Syarat Warga Asing Masuk Militer Amerika Serikat

Dalam konteks internasional, BeritaSatu menjelaskan bahwa militer AS memang membuka peluang bagi warga negara asing untuk bergabung, terutama bagi pemegang izin tinggal tetap atau green card. Namun, proses tersebut umumnya disertai sumpah setia kepada Amerika Serikat (BeritaSatu, 2026).

Sumpah setia inilah yang kemudian berimplikasi langsung terhadap status kewarganegaraan asal, termasuk bagi WNI.

Fakta Tambahan dan Klarifikasi Media

Tirto.id mengulas lebih lanjut latar belakang Kezia Syifa serta konteks video viral yang beredar di media sosial. Disebutkan bahwa tidak semua informasi yang tersebar dapat dipastikan kebenarannya tanpa klarifikasi resmi (Tirto.id, 2026).

Sementara itu, Kontext.co.id menyoroti alasan personal Kezia memilih bergabung dengan Army National Guard, termasuk pertimbangan pendidikan dan karier di Amerika Serikat (Kontext.co.id, 2026).

Aspek Administratif dan Posisi di Militer AS

Kilat.com melaporkan bahwa Kezia disebut memiliki status green card dan ditempatkan pada posisi logistik dengan kode MOS 92A di Army National Guard. Posisi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi perlengkapan militer (Kilat.com, 2026).

Informasi ini memperkuat dugaan bahwa proses yang dijalani Kezia mengikuti aturan militer AS, meski tetap menimbulkan implikasi hukum di Indonesia.

Penjelasan Keluarga dan Sudut Pandang Lain

Republika Online mengutip pernyataan ibu Kezia yang menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan pilihan pribadi dan telah dipertimbangkan secara matang. Keluarga berharap publik tidak langsung menghakimi tanpa memahami konteks sebenarnya (Republika Online, 2026).

Kasus WNI Tentara AS yang melibatkan Kezia Syifa menunjukkan kompleksitas persoalan kewarganegaraan di era global. Perbedaan sistem hukum antarnegara menuntut setiap WNI untuk memahami konsekuensi dari setiap keputusan besar yang diambil.

Untuk terus mengikuti perkembangan isu nasional, hukum, dan kebijakan publik lainnya secara mendalam dan tepercaya, pembaca dapat membaca berita dan analisis terbaru di Garap Media.

Referensi

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /