Viral Ormas Madas Usir Nenek 80 Tahun di Surabaya, Rumah Dibongkar Tanpa Putusan

Last Updated: 27 December 2025, 19:18

Bagikan:

Ormas Madas Usir Nenek
Kasus pengusiran lansia di Surabaya ini memicu kecaman publik dan desakan penegakan hukum terhadap praktik main hakim sendiri. Sumber gambar: X/@e100ss
Table of Contents

Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap seorang lansia bernama Elina Widjajanti (80) di Surabaya menjadi sorotan nasional setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas) Madas dan memicu kemarahan publik karena dilakukan tanpa putusan pengadilan.

Sejumlah media nasional dan lokal melaporkan bahwa pengusiran tersebut berujung pada pembongkaran rumah korban. Pemerintah Kota Surabaya serta aparat kepolisian pun turun tangan menanggapi kasus yang dinilai melanggar nilai kemanusiaan dan hukum tersebut.

Kronologi Kasus Ormas Madas Surabaya

Video Pengusiran Paksa Viral

Video yang beredar menunjukkan seorang nenek lanjut usia dipaksa keluar dari rumahnya oleh sekelompok pria. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat tidak berdaya saat ditarik keluar dari kediamannya di wilayah Surabaya Barat (DetikJatim, 2025).

Kuasa hukum korban menyebut tidak ada putusan pengadilan yang mengizinkan pengosongan rumah tersebut. Bahkan, korban disebut tidak pernah menjual rumah yang telah ditempatinya selama puluhan tahun.

Rumah Dibongkar Setelah Pengusiran

Tak lama setelah pengusiran, rumah nenek Elina dilaporkan dibongkar hingga rata dengan tanah. Tindakan pembongkaran tersebut dilakukan secara sepihak dan memicu kecaman luas dari masyarakat (Kompas.com, 2025).

Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk main hakim sendiri dan memperparah trauma korban yang sudah lanjut usia.

Reaksi Pemerintah Kota Surabaya

Kecaman Wakil Wali Kota

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengecam keras aksi pengusiran tersebut. Ia menegaskan bahwa sengketa lahan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara kekerasan atau intimidasi terhadap warga sipil, terlebih lansia (Kompas.com, 2025).

Pemerintah Kota Surabaya juga menyatakan siap memberikan pendampingan kepada korban serta memastikan kasus ini diproses secara hukum.

Pembentukan Satgas Anti Premanisme

Sebagai respons atas kasus ini, Pemkot Surabaya bersama kepolisian membentuk Satgas Anti Premanisme. Satgas ini bertujuan mencegah praktik intimidasi dan tindakan sewenang-wenang oleh kelompok tertentu di wilayah Surabaya (DetikJatim, 2025).

Klarifikasi dari Ormas Madas

Pihak Ormas Madas memberikan klarifikasi melalui media bahwa individu yang terlibat dalam pengusiran nenek Elina bukan merupakan anggota resmi organisasi mereka. Mereka mengklaim tidak pernah menginstruksikan tindakan pengusiran maupun pembongkaran rumah tersebut (Bisnis.com, 2025).

Meski demikian, klarifikasi tersebut tetap menuai skeptisisme publik mengingat atribut organisasi terlihat jelas dalam video yang beredar.

Aspek Hukum dan Perlindungan Lansia

Pengamat hukum menilai tindakan pengusiran dan pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan melanggar hukum pidana dan perdata. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Lanjut Usia.

Kasus Ormas Madas Surabaya ini dinilai menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menertibkan praktik premanisme berkedok ormas.

Kasus pengusiran nenek 80 tahun di Surabaya menjadi cermin rapuhnya rasa aman warga jika hukum tidak ditegakkan secara tegas. Publik kini menanti langkah konkret aparat dalam menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.

Ikuti terus berita hukum dan sosial terbaru hanya di Garap Media untuk mendapatkan informasi terpercaya dan mendalam seputar peristiwa penting di Indonesia.

Referensi

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /