Warga Kabupaten Bekasi dihebohkan oleh penemuan puluhan karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan uang rupiah di sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar. Temuan tersebut berada di wilayah Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, dan langsung menyita perhatian publik setelah beredar luas di media sosial (detik.com, 2026).
Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, tetapi juga mendorong aparat kepolisian dan instansi terkait untuk turun tangan. Polisi memastikan cacahan tersebut merupakan uang rupiah asli yang sudah dimusnahkan, sementara proses pembuangannya kini menjadi fokus penyelidikan.
Awal Penemuan Cacahan Uang Bekasi
Penemuan cacahan uang Bekasi pertama kali diketahui warga sekitar TPS liar yang mencurigai tumpukan karung berisi potongan kertas berwarna merah dan biru. Bentuk dan warna potongan tersebut menyerupai uang kertas pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Temuan ini kemudian dilaporkan dan menjadi viral setelah diunggah ke media sosial (detik.com, 2026).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi turut melakukan pengecekan di lokasi. Hasil pemeriksaan awal memastikan bahwa cacahan tersebut memang menyerupai uang rupiah asli yang telah dipotong-potong, sehingga memicu kekhawatiran akan adanya pelanggaran prosedur pengelolaan limbah uang negara (Smol.id, 2026).
Polisi Amankan 21 Karung Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan warga, aparat kepolisian segera mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti. Polisi menyita sebanyak 21 karung berisi potongan uang kertas dari TPS liar tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut (Antara News, 2026).
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang mengetahui aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana cacahan uang tersebut bisa berakhir di TPS liar yang tidak memiliki izin resmi.
Polisi Pastikan Cacahan Uang Asli
Polisi memastikan bahwa cacahan uang yang ditemukan di TPS liar Bekasi merupakan uang rupiah asli. Berdasarkan keterangan kepolisian, uang tersebut merupakan cetakan lama yang sudah dimusnahkan dan tidak lagi layak edar sebagai alat pembayaran yang sah (Suara.com, 2026).
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa uang rupiah tetap merupakan simbol negara sehingga proses pemusnahan dan pembuangan sisa uang harus dilakukan sesuai aturan. Oleh karena itu, penyelidikan difokuskan pada jalur distribusi limbah hasil pemusnahan uang tersebut.
Sorotan terhadap TPS Liar di Bekasi
Kasus cacahan uang Bekasi ini turut menyoroti keberadaan TPS liar yang masih marak di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. TPS ilegal kerap menjadi lokasi pembuangan berbagai jenis sampah tanpa pengawasan, sehingga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan hukum.
DLH Kabupaten Bekasi menyatakan akan meningkatkan pengawasan serta penertiban TPS liar guna mencegah kejadian serupa terulang. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas pembuangan sampah ilegal di lingkungan sekitar (Smol.id, 2026).
Temuan cacahan uang Bekasi di TPS liar Setu menjadi perhatian luas masyarakat dan membuka diskusi mengenai pengelolaan uang negara yang telah dimusnahkan. Meski dipastikan sebagai uang asli cetakan lama, proses pembuangan yang tidak semestinya masih terus ditelusuri oleh pihak berwenang.
Ikuti perkembangan berita lokal dan nasional lainnya hanya di Garap Media. Temukan laporan aktual, mendalam, dan tepercaya seputar peristiwa penting yang terjadi di sekitar kita.
Referensi
