UU PPRT Disahkan: 22 Tahun Mandek, Kini Resmi Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Last Updated: 23 April 2026, 13:15

Bagikan:

UU PPRT Disahkan
Pengesahan UU PPRT menjadi langkah nyata negara dalam menghadirkan perlindungan dan keadilan bagi pekerja rumah tangga setelah penantian panjang selama puluhan tahun. Sumber gambar: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Table of Contents

Pemerintah Indonesia mengesahkan UU PPRT sebagai regulasi nasional yang memberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga setelah proses legislasi selama 22 tahun mengalami penundaan. DPR RI menetapkan undang-undang tersebut untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak kerja yang layak, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap jaminan sosial nasional (CNN Indonesia, 2026).

DPR RI Sahkan UU PPRT sebagai Payung Hukum Nasional

Melalui sidang paripurna, DPR RI mengesahkan UU PPRT sebagai langkah konkret dalam mengakui pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja formal. Regulasi ini berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur hubungan kerja domestik secara lebih adil dan transparan. Keputusan tersebut sekaligus mempertegas komitmen negara dalam memberikan perlindungan bagi sektor domestik.

Beberapa poin utama dalam UU PPRT meliputi:

  • Negara mengakui pekerja rumah tangga sebagai profesi yang memiliki hak hukum.
  • Pemerintah menetapkan standar kerja layak dalam sektor domestik.
  • Regulasi mewajibkan adanya perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

Perlindungan Hukum dalam UU PPRT bagi Pekerja Rumah Tangga

Kehadiran UU PPRT memberikan perlindungan hukum yang komprehensif kepada pekerja rumah tangga melalui berbagai ketentuan yang mengikat secara nasional. Jaminan tersebut memastikan posisi pekerja domestik setara dengan tenaga kerja di sektor formal. Sebelumnya, banyak pekerja berada dalam kondisi rentan akibat hubungan kerja yang tidak memiliki kepastian hukum.

Situasi tersebut mendorong lahirnya regulasi ini sebagai solusi untuk mengurangi risiko eksploitasi dan pelanggaran hak (Detik News, 2026).

Perlindungan hukum dalam UU PPRT mencakup:

  • Hak atas upah yang layak dan disepakati bersama.
  • Hak atas waktu kerja, istirahat, dan cuti.
  • Perlindungan dari kekerasan fisik maupun verbal.
  • Kepastian status kerja melalui kontrak tertulis.

Jaminan Sosial dalam UU PPRT melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Sebagai bagian dari perlindungan jangka panjang, regulasi ini mengintegrasikan pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial nasional. Pemerintah kemudian mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan sekaligus mengurangi ketimpangan sosial (CNN Indonesia, 2026).

Manfaat jaminan sosial dalam UU PPRT meliputi:

  • Akses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
  • Perlindungan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jaminan hari tua bagi pekerja rumah tangga.

Dampak UU PPRT terhadap Hubungan Kerja Domestik di Indonesia

Perubahan besar terjadi dalam hubungan kerja domestik setelah regulasi ini diberlakukan. Standar baru kini hadir untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adil bagi pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, kepastian hukum menjadi lebih jelas dalam setiap bentuk hubungan kerja domestik.

Dampak utama UU PPRT meliputi:

  • Peningkatan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
  • Kepastian hukum dalam hubungan kerja domestik.
  • Penurunan risiko eksploitasi dan kekerasan.

Tantangan Implementasi UU PPRT di Lapangan

Berbagai tantangan muncul dalam implementasi UU PPRT di tingkat daerah. Sosialisasi regulasi menjadi faktor kunci dalam keberhasilan penerapan kebijakan ini. Minimnya pemahaman masyarakat masih menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan di lapangan.

Kondisi tersebut menuntut peningkatan edukasi publik agar hak dan kewajiban dalam hubungan kerja domestik dapat dipahami secara menyeluruh (Detik News, 2026).

Tantangan implementasi meliputi:

  • Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi.
  • Minimnya pengawasan dalam sektor domestik.
  • Keterbatasan akses informasi bagi pekerja rumah tangga.

Pengesahan UU PPRT menjadi langkah besar dalam reformasi perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Kebijakan ini mencerminkan upaya nyata dalam menghadirkan keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga. Harapannya, regulasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat perlindungan hukum di sektor domestik.

Pembaca dapat menemukan berbagai artikel menarik lainnya di Garap Media yang membahas isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini secara mendalam. Kunjungi halaman utama untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /