Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di hampir seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kesejahteraan pekerja sekaligus mencerminkan kondisi ekonomi nasional menjelang tahun 2026.
Penetapan UMP 2026 menunjukkan adanya kenaikan upah di sebagian besar provinsi, meski dengan besaran yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta formula pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat.
UMP 2026 Resmi Ditetapkan Pemerintah
Penetapan UMP 2026 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi pedoman bagi gubernur dalam menentukan upah minimum di masing-masing provinsi. Formula penghitungan UMP mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sebagai representasi kontribusi tenaga kerja.
Secara nasional, rata-rata kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 5-7%. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang masih penuh ketidakpastian.
Baca Juga: Strategi Membangun Passive Income di Era Digital
Jakarta Jadi Provinsi dengan UMP Tertinggi
DKI Jakarta kembali menempati posisi sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. Untuk tahun 2026, UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 per bulan, naik sekitar 6,17% dibandingkan tahun sebelumnya.
Besaran UMP Jakarta yang tinggi dipengaruhi oleh tingginya biaya hidup, tingkat inflasi perkotaan, serta struktur ekonomi yang didominasi sektor jasa dan industri. UMP ini menjadi acuan upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.Jawa Tengah dan Jawa Barat di Posisi Terendah
Jawa Tengah dan Jawa Barat di Posisi Terendah
Provinsi di Pulau Jawa justru berada di kelompok UMP terendah. Jawa Tengah dan Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan UMP paling rendah secara nasional, masing-masing di kisaran Rp 2,31 juta per bulan.
Meski berada di posisi terbawah, pemerintah daerah menilai besaran UMP tersebut telah mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi regional. Selain UMP, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap menjadi instrumen penting untuk wilayah industri dengan biaya hidup lebih tinggi.
Daftar Singkat UMP 2026 dari Tertinggi ke Terendah
Secara garis besar, berikut gambaran UMP 2026:
DKI Jakarta: Rp 5,7 juta
Papua Selatan: Rp 4,5 juta
Papua: Rp 4,4 juta
Bangka Belitung: Rp 4,0 juta
Sulawesi Selatan: Rp 3,9 juta
Jawa Timur: Rp 2,4 juta
DI Yogyakarta: Rp 2,41 juta
Jawa Tengah: Rp 2,31 juta
Jawa Barat: Rp 2,31 juta
Daftar lengkap UMP 2026 di 36 provinsi dapat dilihat pada rilis resmi pemerintah dan media ekonomi nasional.
Dampak Kenaikan UMP 2026 bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Kenaikan UMP 2026 memberikan dampak ganda. Bagi pekerja, kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat. Namun bagi pelaku usaha, khususnya sektor padat karya, penyesuaian upah menjadi tantangan tersendiri.
Sejumlah pengusaha menilai kenaikan UMP perlu diimbangi dengan kebijakan insentif, produktivitas tenaga kerja, serta kepastian iklim usaha agar tidak memicu pengurangan tenaga kerja.
UMP 2026 dan Isu Pajak Penghasilan
Menariknya, kenaikan UMP 2026 juga berimplikasi pada aspek perpajakan. Di beberapa daerah, pekerja bergaji minimum kini berpotensi melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun.
Hal ini membuat sebagian pekerja bergaji UMP mulai masuk sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemerintah menyatakan masih melakukan kajian terkait kemungkinan penyesuaian PTKP ke depan.
Dinamika Penetapan UMP di Daerah
Meskipun pemerintah pusat telah menetapkan kerangka regulasi, implementasi UMP tetap mempertimbangkan kondisi lokal. Setiap provinsi memiliki struktur ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan hidup layak yang berbeda.
Beberapa provinsi bahkan mencatat kenaikan UMP di atas rata-rata nasional, sementara provinsi lain memilih kenaikan yang lebih moderat demi menjaga keberlangsungan usaha.
Penutup
Penetapan UMP 2026 menjadi refleksi upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Dengan Jakarta sebagai provinsi berupah tertinggi dan Jawa Tengah serta Jawa Barat di posisi terendah, kebijakan ini menunjukkan disparitas ekonomi antarwilayah yang masih nyata.
Ke depan, efektivitas UMP 2026 akan sangat bergantung pada kemampuan daerah dan pelaku usaha dalam mengelola kenaikan upah secara berkelanjutan. Ikuti terus perkembangan isu ekonomi, ketenagakerjaan, dan kebijakan publik lainnya hanya di Garap Media.
Referensi
- Detik.com Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Jabar dan Jateng di Posisi Terendah
- Kontan.co.id Berlaku 1 Januari 2026, Ini Tabel UMP 2026 dari Tertinggi ke Terendah di 36 Provinsi
- Kontan.co.id UMP 2026 Naik, Pekerja Bergaji Minimum Masuk Radar Pajak
- Metrotvnews Daftar UMP 2026 Tertinggi hingga Terendah: Jakarta Teratas, Jateng Paling Kecil
