Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi di tingkat daerah. Kali ini, operasi tangkap tangan (OTT) menjerat Bupati Pati, Sudewo, yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Antara News, 2026).
Publik dikejutkan dengan temuan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang tidak disimpan di tempat khusus, melainkan di dalam karung dan kantong plastik. Fakta ini terungkap saat KPK memaparkan barang bukti hasil OTT yang dilakukan pada Januari 2026 (detikNews, 2026).
Kronologi OTT dan Penyitaan Uang Pemerasan Bupati Pati
KPK mengumumkan penangkapan Bupati Pati Sudewo dalam OTT setelah menerima laporan dugaan pemerasan dalam proses seleksi perangkat desa. Penangkapan dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam pengumpulan uang dari para calon perangkat desa (Antara News, 2026).
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp2,6 miliar. Uang itu ditemukan dalam kondisi terikat dan dikumpulkan di dalam karung serta kantong kresek. Menurut KPK, uang tersebut berasal dari praktik pemerasan yang dilakukan secara bertahap sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti (detikNews, 2026).
Modus Pemerasan dalam Pengisian Jabatan Desa
Berdasarkan keterangan KPK, uang miliaran rupiah tersebut dikumpulkan dari para calon perangkat desa yang ingin lolos seleksi. Para calon diduga diminta menyerahkan sejumlah uang kepada perantara, sebelum dana itu diserahkan kepada Bupati Pati Sudewo (Antara News, 2026).
Praktik ini disebut sebagai bentuk pemerasan yang memanfaatkan kewenangan kepala daerah. KPK menilai tindakan tersebut merugikan sistem birokrasi desa dan mencederai prinsip transparansi serta keadilan dalam pengisian jabatan publik (detikNews, 2026).
Peran Para Tersangka dalam Kasus OTT KPK
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga berperan sebagai pengumpul uang hasil pemerasan dari para calon perangkat desa. Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers pasca OTT (Antara News, 2026).
KPK menyatakan masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fakta Uang Rp2,6 Miliar Disimpan dalam Karung
Salah satu fakta yang paling menyita perhatian publik adalah cara penyimpanan uang hasil pemerasan tersebut. KPK mengungkap bahwa uang Rp2,6 miliar itu disimpan dalam beberapa karung dan kantong plastik, bukan di brankas atau rekening bank (detikNews, 2026).
Menurut KPK, cara penyimpanan ini menunjukkan bahwa uang tersebut dikumpulkan secara manual dan cepat, tanpa melalui sistem keuangan resmi. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan yang dilakukan secara sistematis (detikNews, 2026).
Langkah KPK dan Proses Hukum Berjalan
KPK memastikan seluruh barang bukti, termasuk uang tunai Rp2,6 miliar, telah diamankan. Sudewo dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal pemerasan serta tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Antara News, 2026).
Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan.
Kasus uang pemerasan Bupati Pati yang disimpan dalam karung menjadi sorotan nasional dan mencerminkan masih lemahnya pengawasan dalam birokrasi daerah. OTT KPK ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan desa agar praktik serupa tidak terulang.
Ikuti terus perkembangan kasus ini dan berita hukum terkini lainnya hanya di Garap Media. Jangan lewatkan laporan mendalam dan berita aktual yang disajikan berdasarkan sumber tepercaya.
Referensi
