Pelindungan konsumen berperan penting dalam memastikan setiap orang yang menggunakan barang atau jasa terhindar dari kerugian. Agar hubungan antara pelaku usaha dan konsumen berjalan seimbang, diperlukan keterbukaan informasi yang memadai.
Pelindungan Konsumen
Pelindungan konsumen merupakan pelindungan hukum bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhannya dari berbagai hal yang dapat merugikannya (Zulham, 2020). Para ahli hukum umumnya sepakat bahwa konsumen adalah pemakai terakhir dari suatu barang dan/atau jasa (Shidarta, 2006).
Seluruh asas dan kaidah yang mengatur kepentingan konsumen termasuk dalam ruang lingkup hukum pelindungan konsumen, yang pada dasarnya bertujuan meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen. Dengan meningkatnya kesadaran tersebut, pelaku usaha terdorong untuk menjalankan tanggung jawabnya secara lebih baik (Edy Purwito, 2023).
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Pasal 2 menyebutkan lima asas pelindungan konsumen:
- Asas manfaat – memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi konsumen dan pelaku usaha.
- Asas keadilan – menekankan perlakuan yang adil antara hak dan kewajiban para pihak.
- Asas keseimbangan – memastikan kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah terakomodasi secara seimbang.
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen – memberikan rasa aman dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
- Asas kepastian hukum – menjamin penegakan hukum yang jelas bagi semua pihak.
Asas-asas ini menjadi landasan untuk mewujudkan hubungan transaksi yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.
Transparansi Informasi dalam Pelindungan Konsumen
Menurut KBBI, transparansi adalah keadaan yang nyata, jelas, atau jernih. Dalam konteks hubungan pelaku usaha dan konsumen, transparansi berkaitan dengan keterbukaan atas informasi yang relevan dalam transaksi.
Baca juga: Pajak Restoran dan Service Charge: Aturan, Tarif, dan Hak Konsumen
1. Kebebasan berkontrak dan kebutuhan keterbukaan
Karena para pihak bebas membuat kontrak sepanjang tidak bertentangan dengan hukum atau kesusilaan, maka pihak yang bertransaksi wajib memberikan penjelasan secara jelas untuk menghindari ketidakpastian maksud para pihak (Salim, 2010). Ketidakjelasan informasi dapat menimbulkan sengketa atau memengaruhi kesepakatan.
2. Asas itikad baik
Transparansi juga berkaitan erat dengan asas itikad baik sebagai landasan terciptanya hubungan yang adil antara pelaku usaha dan konsumen (Atmoko & Noviriska, 2024). Keterbukaan informasi merupakan bagian dari perilaku beritikad baik.
3. Hak atas informasi sebagai hak dasar konsumen
Dalam perkembangan pelindungan konsumen secara global, transparansi informasi selalu menjadi prinsip penting. Menurut John F. Kennedy, salah satu hak dasar konsumen adalah hak atas informasi.⁽⁴³⁾
Hal ini diperkuat dalam United Nations Guidelines for Consumer Protection (UNGCP), yang menegaskan bahwa praktik bisnis yang baik harus memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan tidak menyesatkan mengenai:
- barang atau jasa,
- syarat dan ketentuan,
- biaya, termasuk biaya akhir, agar konsumen dapat mengambil keputusan yang tepat.⁽⁴⁵⁾
Transparansi Informasi dalam Hukum Indonesia
Transparansi disebutkan sebagai salah satu prinsip pelindungan konsumen dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (POJK No.1/POJK.07/2013).
Dalam penjelasan Pasal 2 huruf a POJK No.1/POJK.07/2013, dijelaskan bahwa maksud dari transparansi dalam huruf ini adalah pemberian informasi mengenai produk dan/atau layanan kepada konsumen secara jelas, lengkap, dan dengan bahasa yang mudah dimengerti. Dalam UU No. 8/1999, transparansi informasi terdapat dalam beberapa pasal, di antaranya:
- Pasal 3 huruf d;
- Pasal 4 huruf b dan huruf c;
- Pasal 7 huruf b;
- Pasal 10 huruf a; dan
- Pasal 18 ayat (2).
Kesimpulan
Transparansi informasi merupakan prinsip penting dalam pelindungan konsumen karena membantu menciptakan hubungan yang seimbang antara pelaku usaha dan konsumen. Keterbukaan informasi berkaitan erat dengan asas kebebasan berkontrak, itikad baik, serta hak dasar atas informasi. Baik standar internasional (UNGCP) maupun hukum nasional (UUPK dan POJK) menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Dengan adanya transparansi informasi, konsumen dapat mengambil keputusan secara sadar, sementara pelaku usaha dapat menjalankan praktik usaha yang bertanggung jawab dan berkeadilan.
Untuk berita dan informasi peraturan dan hukum lainnya, baca terus di Garap Media.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Referensi
- Purwito, E. (2023). Konsep Perlindungan Hukum Konsumen dan Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Produk Gula Pasir Kadaluarsa di Kota Surabaya. Dekrit, 13(1), 111.
- Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Grasindo.
- Sidik, S. H. (2010). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak (Cetakan ke-7). Sinar Grafika.
- Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. (2015). Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2), 84.
- United Nations Guidelines for Consumer Protection. (2016). UNCTAD. Retrieved November 15, 2025, from https://unctad.org/topic/competition-and-consumer-protection/un-guidelines-for-consumer-protection
Zulham. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen. Prenadamedia Group.
