Tiga Pakar Hukum Asuransi Dirikan PKHAI, Dorong Profesionalisme Konsultan Hukum Asuransi

Last Updated: 10 April 2026, 11:25

Bagikan:

konsultan hukum asuransi
Foto: Dokumentasi / Jf Law Firm
Table of Contents

Perkumpulan Konsultan Hukum Asuransi Indonesia (PKHAI) resmi didirikan oleh tiga pakar hukum untuk memperkuat kapasitas dan standar profesional konsultan hukum asuransi di Indonesia. PKHAI menghadirkan wadah kolaborasi yang terstruktur guna menjawab tantangan kompleks di sektor asuransi nasional.

Sektor asuransi menghadapi dinamika regulasi dan perlindungan konsumen yang semakin kompleks. Kondisi tersebut mendorong kebutuhan akan konsultan hukum yang kompeten, independen, dan terorganisir dalam satu ekosistem profesional.

Pendirian PKHAI sebagai Tonggak Konsultan Hukum Asuransi

Tiga pakar hukum asuransi Indonesia mendirikan PKHAI pada Kamis, 9 April 2026 di Jakarta. Ketiga tokoh tersebut terdiri dari Prof. DR. Rizal Edy Halim, SE, ME; Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., CLi., CMed., ACIArb.; dan Jefry Rasyid, SH, MM, CLA, Med, CLI, CRGP.

Pendirian PKHAI ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh Dr. Taufik, SH, SpN, MKn dengan No. 02 Tanggal 9 April 2026. Penandatanganan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat peran konsultan hukum di sektor perasuransian nasional.

Faktor kebutuhan organisasi profesi menghasilkan pembentukan PKHAI sebagai solusi kelembagaan. Struktur organisasi menghasilkan koordinasi yang lebih efektif antar praktisi hukum.

Peran PKHAI dalam Penguatan Standar Profesional Konsultan Hukum Asuransi

PKHAI berfungsi sebagai wadah resmi konsultan hukum asuransi di Indonesia. Organisasi ini bertujuan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan integritas anggota.

Berikut peran strategis PKHAI:

  • PKHAI menyediakan ruang kolaborasi antar konsultan hukum asuransi
  • PKHAI meningkatkan kapasitas melalui pelatihan dan edukasi
  • PKHAI memperkuat standar profesional melalui kode etik
  • PKHAI memberikan advokasi hukum kepada anggota
  • PKHAI mendukung terciptanya industri asuransi yang transparan

Standar profesional yang kuat menghasilkan kepercayaan publik yang lebih tinggi. Kolaborasi yang terstruktur menghasilkan solusi hukum yang lebih tepat.

Pernyataan Resmi Pendiri PKHAI Konsultan Hukum Asuransi

Jefry Rasyid menyampaikan rasa syukur atas terbentuknya PKHAI sebagai wadah profesional.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menandatangani akta notaris pendirian PKHAI. Ini menjadi langkah awal untuk menghimpun para konsultan hukum yang fokus pada bidang asuransi dalam satu organisasi yang solid. Selain itu, PKHAI juga diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung perkembangan industri asuransi yang sehat, transparan dan berkeadilan,” ungkap Jefri Rasyid.

Jefry Rasyid menjelaskan bahwa PKHAI berperan sebagai mitra strategis bagi pemerintah dan industri.

“Dengan berdirinya PKHAI, diharapkan sinergi antara praktisi hukum dan industri asuransi semakin erat, sehingga mampu menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pemangku kepentingan,” jelas Jefri Rasyid.

Prof. Rizal E. Halim menegaskan tujuan PKHAI dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalitas anggota.

“PKHAI hadir untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas anggotanya dalam memberikan jasa konsultasi hukum di bidang asuransi. Selain itu mendorong penegakan hukum dan kepastian hukum dalam industri perasuransian di Indonesia,” papar Prof. Rizal E. Halim.

Prof. Rizal E. Halim juga menekankan pentingnya peran strategis PKHAI dalam kebijakan nasional.

“Kami harap PKHAI bisa menjadi mitra strategis pemerintah dan lembaga terkait dalam penyusunan kebijakan dan regulasi di bidang perasuransian. Selain itu juga bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan hukum asuransi,” ungkap Prof. Rizal E. Halim.

Andriansyah Tiawarman menyampaikan rencana program kerja PKHAI ke depan.

“Sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antar anggota, PKHAI akan menyelenggarakan sertifikasi dan pendidikan berkelanjutan di bidang hukum asuransi. Kami juga telah menetapkan asas, tujuan dan fungsi sebagai pedoman dasar dalam menjalankan setiap aktivitas kelembagaan,” ungkap Andriansyah Tiawarman.

Struktur Organisasi PKHAI dan Kepengurusan

PKHAI memiliki struktur organisasi yang mencerminkan profesionalitas dan integritas. Struktur tersebut memastikan keberlanjutan organisasi secara sistematis.

Susunan pengurus PKHAI adalah sebagai berikut:

  • Ketua Pengawas : Prof. DR. Rizal E Halim, SE, ME
  • Anggota Pengawas : Zulkarnaen S.Sos, QWP, QRGP, Executive Director Operation Kresna Life
  • Ketua : Jefry Rasyid, SH, MM, CLA, Med, CLI, CRGP
  • Wakil Ketua : Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., CLi., CMed., ACIArb.
  • Sekretaris: Muhammad Farhan Alghalib, SH, M.Kn, CLA (Partner Firma Hukum Jf dan Partners)
  • Bendahara : Sofyan, SH, MM, CPM, CPArb, CTA (Senior Partner Firma Hukum Jf dan Parners)

Struktur organisasi yang jelas menghasilkan tata kelola yang profesional. Kepemimpinan yang kredibel menghasilkan kepercayaan anggota.

Filosofi Logo PKHAI sebagai Representasi Nilai

PKHAI menggunakan logo dengan elemen garis lengkung merah, segitiga biru, dan lingkaran oranye. Logo tersebut merepresentasikan nilai profesionalitas dan integritas.

Makna elemen visual PKHAI:

  • Warna merah melambangkan keberanian dalam menegakkan hukum
  • Warna biru melambangkan profesionalitas dalam praktik hukum
  • Warna oranye melambangkan inovasi dalam pengembangan profesi
  • Bentuk geometris melambangkan dinamika organisasi

“Logo PKHAI dirancang sebagai representasi visual dari nilai, peran dan integritas profesi konsultan hukum asuransi yang menjunjung tinggi prinsip hukum, profesionalitas, serta pengabdian kepada masyarakat dan negara,” pungkas Jefri Rasyid.

FAQ tentang PKHAI dan Konsultan Hukum Asuransi

Apa itu PKHAI?

PKHAI merupakan organisasi profesi yang menghimpun konsultan hukum asuransi di Indonesia.

Apa tujuan utama PKHAI?

PKHAI bertujuan meningkatkan kapasitas, profesionalitas, dan standar etika konsultan hukum asuransi.

Siapa saja pendiri PKHAI?

PKHAI didirikan oleh tiga pakar hukum yaitu Prof. Rizal Edy Halim, Andriansyah Tiawarman, dan Jefry Rasyid.

Apa manfaat PKHAI bagi industri asuransi?

PKHAI meningkatkan kualitas layanan hukum sehingga industri asuransi menjadi lebih transparan dan berkeadilan.

Penutup

PKHAI menjadi tonggak penting dalam penguatan profesi konsultan hukum asuransi di Indonesia. Kehadiran PKHAI memperkuat standar profesional, meningkatkan kapasitas anggota, dan mendorong terciptanya sistem hukum asuransi yang lebih kredibel.

Baca terus artikel terbaru lainnya di Garap Media untuk mendapatkan insight mendalam seputar hukum, bisnis, dan perkembangan industri terkini.

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /