Pergeseran garis batas antara Indonesia dan Malaysia kembali menjadi sorotan publik setelah tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terdampak dan sebagian masuk wilayah Malaysia. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai kedaulatan dan kepastian administrasi perbatasan.
Pemerintah pusat dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menegaskan bahwa perubahan ini terjadi karena proses penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) di Pulau Sebatik dan wilayah eks OBP Sinapat. Klarifikasi dari Pemkab Nunukan juga menegaskan sebagian besar wilayah tetap menjadi bagian NKRI.
Kronologi Tiga Desa Masuk Malaysia
Menurut laporan detikNews dan detik.com, perubahan ini disebabkan oleh penegasan batas wilayah yang dilakukan melalui kesepakatan teknis Indonesia-Malaysia dalam forum Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee. Sebagian wilayah tiga desa terdampak berada di luar garis batas yang disepakati.
Desa yang Terdampak
- Desa Kabungalor
- Desa Lipaga
- Desa Tetagas
Kendati media menyebut desa tersebut masuk Malaysia, pemerintah menekankan bahwa hanya sebagian kecil wilayah yang terdampak, sedangkan mayoritas wilayah tetap berada di Indonesia. Sekitar 5.207 hektare wilayah sebelumnya masuk Malaysia kini digunakan untuk pengembangan free trade zone dan pembangunan PLBN. (detik.com, 2026)
Penyebab Pergeseran Batas
Tempo.co menjelaskan bahwa pergeseran ini terkait OBP, yaitu status batas yang belum final akibat perbedaan interpretasi peta lama dan kondisi geografis di lapangan. Kesepakatan teknis kedua negara dilakukan berdasarkan survei dan hukum internasional.
Proses OBP juga melibatkan penetapan zona penyangga (buffer zone) dan penyesuaian administratif yang memengaruhi wilayah desa terdampak. (Tempo.co, 2026)
Klarifikasi Pemerintah
Bupati Nunukan menegaskan isu tiga desa masuk Malaysia harus dipahami dalam konteks OBP. Sebagian kecil wilayah memang masuk Malaysia, namun mayoritas OBP tetap menjadi bagian Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah akan terus memperkuat layanan publik dan pembangunan di wilayah perbatasan. (berita.nunukankab.go.id, 2026)
Dampak bagi Masyarakat
Perubahan batas ini berdampak pada status tanah, layanan publik, dan identitas warga. Pemerintah memastikan pendampingan untuk menjaga hak-hak masyarakat, termasuk akses administrasi dan pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan.
Kasus tiga desa di Nunukan menunjukkan pentingnya penegasan batas wilayah secara transparan. Dampaknya bukan hanya pada peta administratif tetapi juga kehidupan masyarakat perbatasan.
Ikuti terus berita perbatasan dan informasi nasional lainnya hanya di Garap Media agar mendapatkan update terkini dan terpercaya.
Referensi
