Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah unit apartemen di kawasan Jakarta Timur. Kasus ini menyita perhatian publik karena praktik tersebut diketahui telah berjalan selama lebih dari dua tahun dan melibatkan ratusan pasien dari berbagai daerah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk pasien di apartemen tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa apartemen itu digunakan sebagai lokasi tindakan aborsi tanpa izin medis yang sah.
Penggerebekan Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa praktik klinik aborsi ilegal tersebut telah beroperasi sejak 2022. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan tujuh orang tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari eksekutor tindakan aborsi, admin pemesanan, hingga pihak yang menyiapkan lokasi.
Menurut keterangan polisi, para pelaku menggunakan unit apartemen sebagai tempat praktik untuk menghindari kecurigaan. Pasien yang datang diarahkan secara tertutup melalui komunikasi daring sebelum akhirnya dibawa ke lokasi tindakan. (detikNews, 2025)
Modus Promosi Lewat Website
Salah satu temuan penting dalam kasus ini adalah cara pelaku memasarkan layanan aborsi. Polisi menyebut para tersangka memanfaatkan website yang dibuat menyerupai layanan kesehatan resmi. Melalui situs tersebut, calon pasien dapat berkonsultasi awal dan membuat janji tindakan.
Setelah itu, komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi pesan singkat. Pasien diminta mengirimkan data kehamilan, lalu diarahkan ke apartemen yang telah disiapkan. Modus ini membuat praktik klinik aborsi ilegal sulit terdeteksi dalam waktu lama. (detikNews, 2025)
Eksekutor Mengaku Dokter Obgyn
Fakta lain yang terungkap, salah satu tersangka utama mengaku sebagai dokter spesialis kebidanan dan kandungan (Obgyn). Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran dan hanya lulusan sekolah menengah atas.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait keselamatan pasien. Tindakan medis dilakukan tanpa standar kesehatan dan tanpa pengawasan profesional, sehingga berisiko tinggi terhadap nyawa dan kesehatan perempuan yang menjadi pasien. (MetroTVNews, 2025)
Ratusan Pasien dan Omzet Miliaran Rupiah
Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya 361 pasien telah menjalani tindakan aborsi di lokasi tersebut selama periode operasionalnya. Dari setiap pasien, pelaku mematok tarif antara Rp5 juta hingga Rp8 juta, tergantung usia kandungan.
Dari praktik tersebut, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp2,6 miliar. Keuntungan tersebut kemudian dibagi kepada para tersangka sesuai peran masing-masing. (detikNews, 2025)
Jerat Hukum yang Menanti Pelaku
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda miliaran rupiah. Polisi menegaskan akan menindak tegas praktik kesehatan ilegal yang membahayakan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur layanan medis ilegal yang ditawarkan secara daring tanpa kejelasan izin dan tenaga profesional.
Terbongkarnya klinik aborsi ilegal di Apartemen Jakarta Timur membuka mata publik terhadap celah pengawasan layanan kesehatan di era digital. Modus daring yang digunakan pelaku membuktikan bahwa kejahatan kesehatan terus berkembang mengikuti teknologi.
Ikuti terus perkembangan berita hukum dan isu kesehatan lainnya hanya di Garap Media untuk mendapatkan informasi akurat, mendalam, dan terpercaya.
Referensi
