Tarif Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta resmi naik menjadi Rp15.000 mulai Selasa, 1 September 2026. Pengguna menilai tarif tersebut masih sepadan karena biaya perjalanan tetap lebih rendah dibandingkan sejumlah moda transportasi lain menuju Bandara Soekarno-Hatta (detikNews, 2026; ANTARA, 2026).
Tarif Transbandara Blok M-Soetta Naik dari Rp3.500 Menjadi Rp15.000
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif baru Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 untuk setiap perjalanan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026 setelah layanan sebelumnya menggunakan tarif uji coba sebesar Rp3.500 (ANTARA, 2026).
Sebelumnya, layanan tersebut beroperasi sebagai layanan TransJakarta dengan rute SH2 Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Evaluasi terhadap operasional dan struktur tarif kemudian mendorong perubahan nama layanan menjadi Bus Transbandara (detikNews, 2026).
Keputusan tarif baru tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Sosialisasi mengenai ketentuan tersebut juga telah dilakukan sebelum tarif baru diberlakukan (ANTARA, 2026).
Beberapa ketentuan utama layanan Transbandara meliputi:
- Tarif perjalanan: Rp15.000 per penumpang.
- Rute: Terminal Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta.
- Tanggal berlaku: 1 September 2026.
- Pembayaran: menggunakan uang elektronik nontunai.
- Nama layanan: Transbandara (ANTARA, 2026).
Pengguna Menilai Tarif Transbandara Rp15.000 Masih Terjangkau
Kenaikan tarif Transbandara mendapatkan tanggapan dari pengguna yang melakukan perjalanan melalui Terminal Blok M. Salah satu pengguna, Meysi, menilai tarif Rp15.000 masih layak karena biayanya lebih murah dibandingkan sejumlah pilihan transportasi lain menuju bandara (detikNews, 2026).
Sebagai perbandingan, Meysi menyebut biaya taksi daring dari Jakarta Selatan menuju Bandara Soekarno-Hatta dapat mencapai sekitar Rp200.000. Selisih biaya tersebut membuat tarif Transbandara tetap dianggap ekonomis meskipun mengalami kenaikan cukup besar dari tarif uji coba (detikNews, 2026).
Penilaian serupa disampaikan pengguna bernama Andika. Menurutnya, biaya Rp15.000 masih sesuai dengan jarak perjalanan langsung menuju Bandara Soekarno-Hatta (detikNews, 2026).
Tarif Transbandara Dibandingkan dengan Moda Transportasi Lain
Tarif baru Transbandara tetap menawarkan alternatif perjalanan dengan biaya relatif rendah. Perbandingan dapat dilakukan dengan sejumlah moda lain, seperti kereta bandara, bus bandara, taksi, dan taksi daring sebelum menentukan pilihan perjalanan.
Selain harga tiket, pengguna biasanya mempertimbangkan jarak perjalanan, waktu tempuh, kenyamanan, kemudahan akses, serta kebutuhan membawa barang bawaan. Faktor-faktor tersebut dapat memengaruhi pilihan transportasi menuju bandara.
Layanan Transbandara memiliki beberapa daya tarik bagi pengguna perjalanan bandara:
- Harga relatif terjangkau dibandingkan taksi dan taksi daring.
- Rute langsung menghubungkan Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta.
- Pembayaran nontunai memberikan kemudahan saat transaksi.
- Akses dari Jakarta Selatan memudahkan masyarakat di kawasan tersebut.
- Pilihan transportasi umum memberikan alternatif perjalanan menuju bandara (detikNews, 2026; ANTARA, 2026).
Pemerintah DKI Menyesuaikan Tarif Berdasarkan Biaya Operasional
Biaya operasional menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menentukan tarif Transbandara. Panjang rute, penggunaan bus khusus, serta biaya operasional di kawasan terminal termasuk faktor yang diperhitungkan dalam penyesuaian tersebut (ANTARA, 2026).
Layanan Blok M-Bandara Soekarno-Hatta mulai beroperasi pada 12 Maret 2026. Tarif Rp3.500 diberlakukan selama masa awal operasional sebelum pemerintah melakukan evaluasi terhadap keberlanjutan layanan (ANTARA, 2026).
Hasil evaluasi kemudian menjadi dasar penetapan tarif Rp15.000 dengan mempertimbangkan jarak tempuh dan karakteristik layanan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keberlanjutan operasional sekaligus menyediakan pilihan transportasi umum dengan tarif yang masih terjangkau (ANTARA, 2026).
Rute Transbandara Lain Mempertahankan Tarif Berbeda
Kebijakan tarif Rp15.000 hanya berlaku untuk rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta masih mempertahankan struktur tarif yang berbeda sesuai waktu perjalanan (ANTARA, 2026).
Pada rute Kalideres, tarif berada di angka Rp2.000 untuk perjalanan pukul 05.00-07.00 WIB. Biaya tersebut kemudian menjadi Rp3.500 untuk perjalanan setelah pukul 07.00 WIB (ANTARA, 2026).
Perbedaan tersebut menunjukkan penerapan struktur tarif berdasarkan karakteristik masing-masing layanan. Pengguna perlu memperhatikan rute dan waktu keberangkatan sebelum menentukan layanan Transbandara yang akan digunakan.
Tarif Transbandara Rp15.000 Mulai Berlaku untuk Penumpang
Tarif Transbandara sebesar Rp15.000 mulai berlaku pada Selasa, 1 September 2026. Penumpang yang menggunakan rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta perlu menyiapkan pembayaran nontunai sesuai ketentuan yang berlaku (ANTARA, 2026).
Kenaikan dari Rp3.500 menjadi Rp15.000 memang meningkatkan biaya perjalanan secara signifikan. Meski demikian, sejumlah pengguna tetap menilai layanan tersebut layak karena tarifnya masih berada di bawah biaya beberapa alternatif transportasi menuju Bandara Soekarno-Hatta (detikNews, 2026).
Pembaca yang ingin mengetahui perkembangan transportasi umum Jakarta dan Jabodetabek dapat membaca artikel lain di Garap Media. Informasi mengenai perubahan tarif, rute baru, dan kebijakan transportasi dapat membantu pembaca menentukan pilihan perjalanan yang sesuai.
Pembaca juga dapat mengikuti berbagai berita terbaru mengenai layanan publik dan mobilitas masyarakat melalui Garap Media. Artikel terkait transportasi perkotaan dapat menjadi referensi untuk memahami perubahan layanan yang berlangsung di Jakarta dan sekitarnya.
Referensi
