Tarif Dagang AS Turun Menjadi 10 Persen, Seskab Teddy: Sudah Sedia Payung Sebelum Hujan

Last Updated: 22 February 2026, 09:25

Bagikan:

tarif dagang as
Foto: Liputan6
Table of Contents

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memastikan pemerintah Indonesia siap menghadapi kebijakan tarif dagang Amerika Serikat (AS). Hal ini menyusul Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif yang ditetapkan Presiden Donald Trump.

“Bapak Presiden melakukan diplomasi langsung terhadap Amerika Serikat. Intinya kita Indonesia siap dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi,” kata Teddy kepada wartawan di Washington DC, AS.

Prabowo dan Trump telah menandatangani kesepakatan tarif dagang resiprokal sebelum adanya keputusan MA. Dalam proses negosiasi, AS menurunkan tarif dagang untuk Indonesia dari sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen. Teddy menyebut, tarif dagang resiprokal tersebut juga berpeluang kembali turun. Setelah adanya putusan MA, Trump menetapkan tarif dagang global sebesar 10 persen untuk semua negara.

“Setelah ada Supreme Court (putusan MA AS) kemarin ya tentunya dari 19 persen menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik gitu ya,” tuturnya.

Tarif Dagang Global Turun

Teddy menekankan pemerintah telah menyiapkan upaya-upaya untuk menghadapi berbagai kemungkinan terkait tarif Amerika Serikat.

“Intinya, pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” Teddy menandaskan.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat malam, 20 Februari 2026, menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen. Langkah ini dilakukan beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan bea masuk “timbal balik” yang diberlakukannya, yang merupakan teguran besar terhadap agenda perdagangannya.

“Tarif Pasal 122 akan berlaku hampir segera,” ujar Trump dalam unggahan Truth Social.

Tarif ini diberlakukan di atas bea masuk yang tetap berlaku setelah keputusan MA membatalkan tarif yang diberlakukan Trump memakai Undang-Undang Kekuasan Ekonomi Darurat Internasional atau the International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Trump Kecam Putusan Pengadilan

Pada konferensi pers Gedung Putih Jumat siang, Trump mengecam putusan 6-3 yang sangat mengecewakan tersebut.

“Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita,” ujar Trump.

Putusan itu membatalkan landasan hukum untuk banyak tarif yang menurut Trump sangat penting bagi perekonomian AS dan untuk membangun kembali basis manufaktur AS yang menyusut. Tarif timbal balik Trump dan bea masuk terkait perdagangan narkoba sama-sama bergantung pada interpretasi luas pemerintahannya terhadap IEEPA. Namun, mayoritas hakim Mahkamah Agung memutuskan bahwa IEEPA “tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif.” Kepada CNBC, seorang pejabat Gedung Putih menuturkan tarif global baru sebesar 10 persen, yang memiliki batas waktu 150 hari, secara efektif akan menggantikan bea masuk IEEPA.

Penutup

Pemerintah Indonesia siap menghadapi berbagai kemungkinan yang muncul dari kebijakan tarif terbaru AS, dengan strategi antisipatif yang telah disiapkan. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi sekaligus kelancaran perdagangan nasional.

Jangan lewatkan berita lainnya seputar kebijakan ekonomi Indonesia, perdagangan internasional, diplomasi ekonomi, perkembangan pasar global, langkah pemerintah, dan hubungan bilateral hanya di Garap Media.

Referensi:

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /