Dalam belanja online, pembeli tidak selalu bertransaksi langsung dengan produsen. Banyak penjual adalah pihak yang membeli barang dari supplier untuk dijual kembali kepada konsumen.
Pertanyaannya, apabila pembeli sebagai konsumen mengalami kerugian karena mengonsumsi barang yang dibelinya, siapa yang tanggung jawab?
Penulis merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Reseller
Dilansir dari laman Pos Indonesia, reseller adalah pelaku usaha yang membeli produk dari supplier atau produsen, kemudian menjual kembali produk tersebut kepada konsumen akhir.
Tanggung jawab pelaku usaha
Pelindungan konsumen di Indonesia diatur oleh UUPK. Salah satu yang diatur ialah tanggung jawab pelaku usaha.
Pasal 19 ayat (1) UUPK mengatur bahwa pelaku usaha bertanggung jawab mengganti rugi kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian yang dialami konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan olehnya.
Baca juga: Pajak Restoran dan Service Charge: Aturan, Tarif, dan Hak Konsumen
Tanggung jawab supplier atau produsen dan reseller
Apabila konsumen mengalami kerugian akibat mengonsumsi suatu barang yang didapatnya dari reseller, pihak yang bertanggung jawab tergantung dari situasinya.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUPK, Supplier atau produsen yang menjual barang kepada reseller bertanggung jawab atas tuntuan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:
- reseller menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang tersebut; atau
- reseller tidak mengetahui adanya perubahan barang yang dilakukan produsen atau supplier atau barangnya tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
Reseller bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/gugatan konsumen apabila ia mengubah barang tersebut (Pasal 24 ayat (2) UUPK)
Tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumen
Konsumen yang mengalami kerugian akibat mengonsumsi barang dari pelaku usaha dapat menggugat pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Gugatan tersebut dapat dilayangkan konsumen apabila pelaku usaha menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntuan konsumen (Pasal 23 UUPK).
Perlu diperhatikan, terdapat batas waktu bagi konsumen untuk menuntut pelaku usaha. Produsen dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila salah satunya telah lewat 4 tahun sejak barang dibeli (Pasal 27 huruf e UUPK).
Kesimpulan
Reseller bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang yang dibeli darinya apabila ia melakukan perubahan terhadap barang yang ia dapatkan dari supplier atau produsen.
Untuk berita dan informasi peraturan dan hukum lainnya, baca terus di Garap Media.
Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Referensi
Perbedaan Reseller dan Dropshipper: Mana yang Lebih Cocok untuk Kamu? (n.d.). Pos Indonesia. Retrieved 11 26, 2025, from https://www.posindonesia.co.id/id/blogs/perbedaan-reseller-dan-dropshipper-mana-yang-lebih-cocok-untuk-kamu.
