Dalam kehidupan sehari-hari, kita hampir selalu terikat dengan perjanjian, baik disadari maupun tidak. Mulai dari transaksi jual beli online, menyewa kos, meminjam uang, hingga kerja sama bisnis, semuanya merupakan perjanjian.
Namun, tidak semua perjanjian otomatis dianggap sah oleh hukum. Agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat, perjanjian harus memenuhi empat syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata sebagai berikut.
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Empat syarat tersebut dibagi menjadi syarat subjektif dan syarat objektif. Berikut pembahasan masing-masing syarat.
Syarat subjektif
Disebut syarat subjektif karena terkait dengan subjek atau individu dalam perjanjian. Syarat subjektif perjanjian sebagai berikut.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
Syarat pertama adalah adanya kesepakatan antara para pihak. Artinya, kedua belah pihak harus setuju atas isi dan tujuan perjanjian tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan (Pasal 1321 KUH Perdata).
Misalnya, seseorang membeli motor bekas karena ditipu soal kondisi mesin, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena cacat kehendak.
Kesepakatan harus lahir dari kehendak bebas, bukan tekanan atau manipulasi.
Kecakapan untuk membuat perjanjian
Pihak-pihak yang membuat perjanjian harus cakap secara hukum. Menurut Pasal 1329 KUH Perdata, setiap orang pada dasarnya berwenang membuat perjanjian, kecuali dinyatakan tidak cakap.
Menurut Pasal 1330 KUH Perdata, orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian antara lain, yaitu:
- Anak yang belum dewasa; atau
- Orang yang berada di bawah pengampuan
Baca juga: Biaya Tambahan saat Bayar Pakai QRIS: Siapa yang Menanggung?
Tidak terpenuhinya syarat subjektif, tidak membuat suatu perjanjian batal secara otomatis. Namun, pihak yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan perjanjian.
Syarat objektif
Disebut syarat objektif karena berkaitan dengan isi atau objek dalam perjanjian. Syarat objektif perjanjian sebagai berikut.
Suatu hal tertentu
Syarat ketiga adalah adanya objek perjanjian yang jelas dan dapat ditentukan. Objek ini bisa berupa barang, jasa, atau prestasi tertentu.
Pasal 1333 KUH Perdata menyebutkan bahwa objek perjanjian harus paling tidak ditentukan jenisnya.
Contohnya, jika seseorang berjanji menjual “barang elektronik” tanpa menyebut jenis atau spesifikasinya, maka perjanjian itu tidak memenuhi syarat hal tertentu.
Suatu sebab yang halal
Syarat terakhir adalah adanya sebab yang halal, artinya isi dan tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Misalnya, perjanjian untuk menjual barang terlarang atau melakukan tindakan kriminal jelas tidak sah secara hukum.
Pasal 1337 KUH Perdata menegaskan, perjanjian dengan sebab yang terlarang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.
Tidak terpenuhinya syarat objektif, membuat suatu perjanjian otomatis batal demi hukum. Dilansir dari Hukumonline, arti dari batal demi hukum, perjanjian tersebut dari sejak awal dianggap tidak pernah ada atau dilahirkan sehingga tidak pernah ada suatu perikatan.
Kesimpulan
Empat syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata merupakan dasar agar setiap kesepakatan memiliki kekuatan hukum.
Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan; sedangkan jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian otomatis batal demi hukum.
Oleh karena itu, memahami syarat sah perjanjian penting bagi siapa pun yang terlibat dalam hubungan hukum, baik dalam bisnis, transaksi harian, maupun kesepakatan pribadi.
Untuk berita dan informasi peraturan dan hukum lainnya, baca terus di Garap Media.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Munawaroh, N. (2025, August 29). Mengenal Frasa Demi Hukum dan Batal Demi Hukum | Klinik Hukumonline. Hukumonline. Retrieved November 1, 2025, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-frasa-demi-hukum-dan-batal-demi-hukum-lt4fff97aad74a5/
