Banyak anak muda mencari cara untuk berpacaran dengan “cara Islami” agar tetap sesuai dengan ajaran agama. Namun, benarkah ada konsep atau syarat pacaran Islami dalam Islam? Atau justru pacaran dalam bentuk apa pun tetap tidak dibenarkan? Artikel ini akan mengupas fakta berdasarkan ajaran Islam.
Tidak Ada Istilah Pacaran Islami
Dalam Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram diatur dengan jelas. Tidak ada konsep “pacaran Islami” atau “syarat pacaran Islami” karena Islam mengajarkan interaksi yang terbatas dan penuh kehati-hatian antara pria dan wanita yang belum menikah.
1. Larangan Mendekati Zina
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Pacaran adalah aktivitas yang dapat mendekatkan seseorang kepada zina, baik zina hati, zina mata, maupun zina fisik. Oleh karena itu, Islam tidak membenarkan hubungan yang dapat mengarah pada hal tersebut.
2. Interaksi yang Dibenarkan dalam Islam
Dalam Islam, laki-laki dan perempuan yang belum menikah tetap boleh berinteraksi, tetapi dengan batasan yang ketat. Beberapa bentuk interaksi yang diperbolehkan antara lain:
- Berkomunikasi untuk keperluan mendesak dan bermanfaat (misalnya dalam urusan pekerjaan atau pendidikan), dengan menjaga adab dan menghindari khalwat (berduaan tanpa mahram).
- Melibatkan wali atau keluarga dalam proses taaruf (pengenalan sebelum menikah) agar tetap terjaga dari fitnah.
3. Solusi Islam: Taaruf dan Menikah
Alih-alih pacaran, Islam menawarkan konsep taaruf, yaitu proses mengenal calon pasangan dengan tetap berada dalam batasan syariat. Taaruf dilakukan dengan tujuan menikah, bukan untuk sekadar menjalin hubungan tanpa kepastian.
Taaruf memiliki beberapa prinsip utama:
- Dilakukan dengan niat serius untuk menikah.
- Tidak melibatkan aktivitas berdua-duaan atau kontak fisik.
- Didampingi wali atau keluarga untuk menjaga kehormatan kedua belah pihak.
Kesimpulan
Pacaran dalam bentuk apa pun, termasuk yang disebut “pacaran Islami”, tetap tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Islam telah mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan menjaga kesucian dan kehormatan. Jika ingin mencari pasangan hidup, cara yang sesuai dengan Islam adalah melalui taaruf dan pernikahan.
Untuk mendapatkan informasi Islami lainnya, jangan lupa membaca berita terbaru di Garap Media!
Referensi:
- Al-Qur’an Surat Al-Isra’: 32
- Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim tentang larangan berkhalwat
- Kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq
