SPPG Sragen Dibangun di Sebelah Kandang Babi, Izin Belum Terbit dan Harus Direlokasi

Last Updated: 9 January 2026, 10:18

Bagikan:

SPPG Sragen Kandang Babi
Polemik SPPG di Sragen mencuat setelah lokasi dapur program gizi anak diketahui berdampingan dengan kandang babi dan belum mengantongi izin operasional resmi. Sumber gambar: detikJateng / Tara Wahyu
Table of Contents

Polemik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik. Hal ini terjadi setelah diketahui lokasi dapur SPPG berdampingan langsung dengan kandang peternakan babi. Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena SPPG merupakan bagian dari program strategis nasional penyediaan makanan bergizi bagi anak sekolah.

Kondisi lokasi tersebut tidak sesuai standar kebersihan dan keamanan pangan. Badan Gizi Nasional (BGN) pun menegaskan SPPG tersebut belum mengantongi izin operasional. Persoalan ini memicu sorotan terhadap proses verifikasi lokasi dan pengawasan sejak tahap awal pembangunan (detikNews, 2026).

SPPG Sragen Kandang Babi Menuai Sorotan Publik

SPPG yang berada di Dukuh Kedungbanteng, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, menjadi perbincangan setelah beredar informasi bahwa bangunan dapur layanan gizi tersebut berdiri tepat di samping peternakan babi milik warga setempat. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi pencemaran, bau, serta risiko kesehatan dalam proses pengolahan makanan.

Pengecekan lapangan yang dilakukan oleh Muspika setempat membenarkan adanya kedekatan lokasi antara SPPG dan kandang ternak. Hasil pengecekan itu kemudian dilaporkan ke pemerintah daerah dan BGN sebagai bahan evaluasi lanjutan (RubicNews, 2026).

BGN Tegaskan Izin Operasional Belum Diterbitkan

Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa SPPG Sragen kandang babi tersebut belum memperoleh izin pembangunan dapur dan izin operasional. BGN menyebut bahwa lokasi dapur MBG wajib memenuhi persyaratan lingkungan yang ketat, termasuk tidak berada di dekat peternakan hewan, tempat pembuangan sampah, maupun sumber pencemaran lain.

Menurut BGN, pembangunan yang terlanjur dilakukan tanpa izin ini tidak bisa langsung dilegalkan. Seluruh proses harus dihentikan sementara hingga pengelola mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kesiapan lokasi yang layak dan aman bagi produksi makanan bergizi (detikNews, 2026).

Pengelola Mengakui Kelalaian dalam Penentuan Lokasi

Pengelola SPPG Banaran secara terbuka mengakui adanya kelalaian dalam proses awal penentuan lokasi pembangunan. Mereka mengaku tidak mengetahui secara detail keberadaan kandang babi di sekitar titik pembangunan karena keterbatasan data yang digunakan pada tahap pendaftaran awal.

Meski demikian, pihak pengelola menyatakan siap bertanggung jawab dan mengikuti seluruh arahan dari BGN, termasuk kemungkinan relokasi dapur SPPG. Pengakuan ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi agar kesalahan serupa tidak terulang di wilayah lain (detikNews, 2026).

Kritik DPR dan Dorongan Evaluasi Menyeluruh

Kasus SPPG Sragen kandang babi juga mendapat perhatian dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi IX DPR menilai insiden ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam tahap survei dan verifikasi lokasi. Ia meminta BGN untuk memperketat prosedur seleksi mitra dan lokasi agar tidak merugikan program nasional.

Menurut DPR, program Makan Bergizi Gratis memiliki dampak besar terhadap kesehatan generasi muda, sehingga setiap detail pelaksanaannya harus diawasi secara ketat demi menjaga kepercayaan publik (detikNews, 2026).

Hasil Mediasi: SPPG Diputuskan Direlokasi

Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan BGN, pemerintah daerah, pengelola SPPG, serta pemilik peternakan, disepakati bahwa dapur SPPG akan dipindahkan ke lokasi lain yang dinilai lebih layak. Relokasi dilakukan di wilayah Kecamatan Sambungmacan agar tetap melayani sasaran penerima manfaat.

Sementara itu, peternakan babi tetap diizinkan beroperasi di lokasi semula. Keputusan ini diambil untuk menghindari konflik sosial sekaligus memastikan program pemenuhan gizi tetap berjalan sesuai standar kesehatan (HarianJogja.com, 2026).

Program Pemenuhan Gizi Anak Tetap Berjalan

Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa implementasi program pemenuhan gizi anak tidak terhenti. Beberapa SPPG lain di Kabupaten Sragen telah dinyatakan siap beroperasi karena memenuhi persyaratan lokasi, kebersihan, dan kelengkapan administrasi.

Kasus ini dijadikan bahan evaluasi agar proses verifikasi SPPG ke depan dilakukan lebih komprehensif, mulai dari survei lapangan hingga koordinasi lintas instansi, demi menjamin kualitas layanan bagi masyarakat.

Kasus SPPG Sragen kandang babi menjadi pengingat bahwa program strategis nasional harus dijalankan dengan perencanaan matang dan pengawasan ketat. Ketidaktepatan lokasi berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program yang sejatinya bertujuan mulia.

Ikuti berita terkini dan analisis mendalam lainnya hanya di Garap Media untuk mendapatkan informasi aktual seputar kebijakan publik, kesehatan, dan pembangunan daerah.

Referensi

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /