Skandal Korupsi Dana Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar Terbongkar

Last Updated: 5 December 2025, 02:17

Bagikan:

Dana difabel Bekasi yang seharusnya menopang pembinaan atlet justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian kendaraan mewah. Sumber gambar: DetikOto
Table of Contents

Skandal Korupsi Dana Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar Terbongkar

Kasus korupsi dana hibah atlet disabilitas di Kabupaten Bekasi kini menjadi sorotan publik. Polres Metro Bekasi menetapkan dua pengurus NPCI sebagai tersangka karena menyalahgunakan anggaran pembinaan.

Dana hibah yang seharusnya membantu atlet difabel justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Audit Inspektorat mencatat kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar dari total hibah Rp12 miliar (Detik, 2025).

Fakta Kasus Dana Difabel Bekasi

Skema Dana Hibah

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengucurkan dana hibah total Rp12 miliar kepada NPCI Kabupaten Bekasi, masing-masing Rp9 miliar pada Februari dan Rp3 miliar pada November 2024. Dana tersebut dialokasikan untuk pembinaan atlet difabel serta pengadaan sarana dan keperluan kompetisi (Detik, 2025).

Tersangka dan Modus

Polisi menetapkan dua tersangka berinisial KD (Ketua NPCI Bekasi) dan NY (mantan bendahara). KD diduga menggunakan sekitar Rp2 miliar dana hibah untuk kepentingan kampanye legislatif. Sementara NY menerima sekitar Rp1,79 miliar dan menggunakan sebagian dana tersebut sebagai uang muka serta cicilan pembelian dua unit mobil Toyota Innova Zenix atas nama kerabat (Detik, 2025).

Laporan Fiktif

Untuk menutupi penyalahgunaan, tersangka menyusun laporan pertanggungjawaban dengan mencantumkan kegiatan fiktif seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, hingga pembelian alat olahraga yang sebenarnya tidak pernah dilakukan (Antara, 2025).

Proses Penyidikan Dana Difabel Bekasi

Polisi telah memeriksa sedikitnya 61 saksi termasuk auditor. Barang bukti berupa dokumen pencairan hibah, mutasi rekening, cek tunai, dan laporan penggunaan dana telah disita guna memperkuat pembuktian (Antara, 2025).

Kedua tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dampak bagi Atlet Disabilitas

Kasus dana difabel Bekasi ini dinilai sangat merugikan atlet penyandang disabilitas yang menggantungkan pembinaan dan aktivitas olahraga pada dana hibah pemerintah. Minimnya dukungan berpotensi menghambat prestasi atlet yang seharusnya mendapatkan pembinaan berkelanjutan.

Selain itu, kasus ini menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola dana hibah dan menegaskan perlunya pengawasan ketat agar kelompok rentan tidak menjadi korban penyelewengan anggaran.

Kasus korupsi dana hibah NPCI Bekasi menjadi peringatan serius bagi pengelola anggaran publik. Dana untuk kelompok rentan harus diawasi ketat agar tepat sasaran.

Ikuti liputan mendalam dan berita hukum terbaru hanya di Garap Media. Temukan artikel aktual lainnya untuk memahami isu penting seputar transparansi dan keadilan publik.

Referensi

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /