Singapura Resmi Terapkan Hukuman Cambuk Bagi Scammer Online, Langkah Tegas Atasi Ledakan Kejahatan Siber
Pemerintah Singapura akhirnya mengesahkan amandemen hukum pidana yang memungkinkan penerapan hukuman cambuk terhadap pelaku penipuan online. Undang-undang ini disetujui parlemen pada Selasa, 4 November 2025, sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kejahatan digital yang menyebabkan kerugian miliaran dolar. (Channel News Asia, 2025)
Menteri Negara Senior untuk Urusan Dalam Negeri, Sim Ann, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya keras pemerintah dalam menanggulangi kejahatan berbasis siber yang semakin kompleks. Ia menegaskan, pelaku yang terbukti menipu melalui komunikasi jarak jauh dapat dijatuhi hukuman cambuk sebanyak enam hingga dua puluh empat kali, tergantung tingkat keterlibatan mereka dalam sindikat. (The Straits Times, 2025)
Latar Belakang Kebijakan Hukuman Cambuk
Langkah tegas Singapura ini tidak muncul begitu saja. Menurut Channel News Asia (2025), sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2025, tercatat lebih dari 190.000 kasus penipuan digital di negara tersebut dengan total kerugian mencapai sekitar S$3,7 miliar atau sekitar Rp44,8 triliun. Jenis penipuan yang paling umum termasuk phishing, investasi palsu, dan penipuan e-commerce.
Undang-undang baru ini merupakan bagian dari Criminal Law (Miscellaneous Amendments) Bill 2025 yang mengatur hukuman fisik bagi anggota sindikat dan perekrut pelaku scam. Bagi pihak yang bertindak sebagai money mule atau menyediakan rekening bank, SIM, atau kredensial login bagi sindikat, hukuman cambuk maksimal dua belas kali dapat dijatuhkan secara diskresioner. (Business Times Singapore, 2025)
Kebijakan ini menegaskan reputasi Singapura sebagai negara dengan sistem hukum paling ketat di Asia Tenggara. Pemerintah berharap langkah ini memberi efek jera bagi para pelaku sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap keamanan digital nasional.
Respons Masyarakat dan Komunitas Global
Kebijakan hukuman cambuk bagi scammer digital menuai beragam reaksi. Mayoritas warga Singapura mendukung langkah ini, menganggapnya sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman penipuan digital yang kian merajalela. (The Straits Times, 2025) Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menilai hukuman fisik terlalu berat untuk kejahatan non-kekerasan.
Pemerintah Singapura menegaskan bahwa hukuman cambuk hanya berlaku bagi pelaku laki-laki di bawah usia 50 tahun dan mereka yang terbukti aktif dalam kegiatan penipuan digital terorganisir. Korban yang tidak mengetahui keterlibatannya dalam sindikat tidak akan dikenakan hukuman. (Washington Post, 2025)
Kebijakan ini juga menarik perhatian negara tetangga seperti Malaysia dan Indonesia, yang kini tengah meninjau kembali efektivitas penegakan hukum siber. Menurut South China Morning Post (2025), langkah Singapura dianggap sebagai “peringatan moral” yang membedakan antara kesalahan teknis dan pengkhianatan moral dalam dunia digital.
Implementasi dan Tantangan Pelaksanaan
Meski aturan telah disahkan, penerapan hukuman cambuk baru akan mulai berlaku pada November 2025. Pemerintah masih mempersiapkan pedoman teknis pelaksanaan, termasuk penentuan kategori pelaku utama, perekrut, dan kaki tangan. (Channel News Asia, 2025)
Pakar hukum digital menilai langkah ini sebagai tonggak penting namun menantang. Mereka menyoroti perlunya kejelasan prosedural agar hukum dapat diterapkan secara adil dan transparan. Pemerintah menjanjikan sistem verifikasi ketat untuk memastikan tidak ada pelaku yang dihukum tanpa bukti kuat.
Selain itu, otoritas juga memperketat kerja sama antara lembaga keuangan dan platform digital guna mencegah penyalahgunaan akun atau identitas pengguna dalam aktivitas kejahatan daring. (Business Times Singapore, 2025)
Dengan diberlakukannya hukuman cambuk bagi pelaku penipuan online, Singapura menegaskan posisinya sebagai salah satu negara dengan penegakan hukum siber paling disiplin di dunia. Langkah ini tidak hanya menjadi sinyal keras bagi pelaku kejahatan digital, tetapi juga simbol keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan warganya di dunia maya.
Ke depan, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan angka penipuan online secara signifikan dan menjadi inspirasi bagi negara lain untuk memperketat undang-undang siber mereka. Untuk mengikuti perkembangan berita seputar hukum dan kebijakan digital terbaru di Asia, baca berita lainnya hanya di Garap Media.
Referensi
