Pemerintah Singapura mengirimkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan yang memiliki lahan di Sumatra karena kebakaran di area tersebut diduga berkontribusi terhadap kabut asap yang menyelimuti Singapura pada 8–9 Oktober 2026. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu menyampaikan bahwa investigasi sementara mengaitkan kebakaran di lahan perusahaan tersebut dengan kondisi kualitas udara di negaranya. Namun, surat peringatan itu belum membuktikan bahwa ketujuh perusahaan bersalah karena penyelidikan masih berlangsung (The Straits Times, 2026).
Kabut Asap Singapura Picu Peringatan kepada Tujuh Perusahaan di Sumatra
Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) menerbitkan surat peringatan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act). Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Singapura untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap lintas negara.
Ketujuh perusahaan yang menerima surat peringatan tersebut adalah:
- Bumi Andalas Permai
- Bumi Mekar Hijau
- SBA Andalas Wood Industries
- Paramitra Mulia Langgeng
- Sumatera Alam Anugerah
- Hutan Lestari Raya
- Bangkanesia
Investigasi awal menghubungkan kebakaran di lahan perusahaan-perusahaan tersebut dengan kondisi udara Singapura pada 8–9 Oktober 2026. Meski demikian, otoritas Singapura masih perlu mengumpulkan bukti untuk memastikan sumber kebakaran dan menentukan pihak yang bertanggung jawab (The Straits Times, 2026).
NEA Singapura Minta Perusahaan Padamkan Api dan Cegah Kebakaran
Surat peringatan NEA meminta ketujuh perusahaan mengambil langkah konkret untuk menangani kebakaran lahan dan mencegah penyebaran asap ke wilayah lain. Otoritas Singapura juga meminta perusahaan menyerahkan rencana penanganan kebakaran sebagai bagian dari upaya pengendalian pencemaran lintas batas.
Berikut sejumlah kewajiban yang diminta dalam surat peringatan tersebut:
- Mengerahkan personel pemadam: Perusahaan harus mengirimkan petugas untuk memadamkan api di lahan yang terdampak.
- Menghentikan aktivitas pembakaran: Perusahaan harus menghentikan atau tidak memulai kegiatan pembakaran yang berisiko memicu kebakaran.
- Menyerahkan rencana penanganan: Perusahaan harus memberikan rencana penanganan kebakaran kepada NEA.
- Mencegah kejadian berulang: Perusahaan harus menjelaskan langkah pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi.
Langkah tersebut bertujuan mengendalikan sumber kebakaran sekaligus mengurangi risiko pencemaran udara yang melintasi batas negara (The Straits Times, 2026).
Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas Buka Peluang Sanksi Hukum
Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas memberikan dasar hukum bagi Singapura untuk menindak pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran kabut asap di wilayahnya. NEA menyatakan bahwa lembaga tersebut akan terus memantau respons perusahaan dan mempertimbangkan langkah penegakan hukum apabila bukti mendukung tindakan lanjutan.
Penerbitan surat peringatan juga menunjukkan bahwa pemerintah Singapura menggunakan mekanisme hukum untuk menangani dampak kebakaran yang melintasi batas negara. Namun, proses penentuan tanggung jawab tetap membutuhkan bukti dari berbagai sumber, termasuk citra satelit, data meteorologi, dan informasi mengenai lokasi kebakaran.
Kabut Asap Singapura Menjadi Tantangan Kerja Sama Indonesia dan Singapura
Kabut asap lintas batas menjadi persoalan lingkungan regional karena asap kebakaran hutan dan lahan dapat menyebar mengikuti arah angin. Kondisi tersebut membuat penanganan kebakaran di Sumatra membutuhkan koordinasi antarlembaga serta pengawasan terhadap aktivitas pembakaran lahan.
Pemerintah Singapura menyatakan kesiapannya untuk terus memantau kondisi udara dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, penetapan tanggung jawab terhadap ketujuh perusahaan masih bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti yang tersedia. Surat peringatan tersebut belum dapat dianggap sebagai putusan bersalah terhadap perusahaan-perusahaan yang disebutkan (The Straits Times, 2026).
Pembaca dapat mengikuti berita lingkungan dan kebijakan internasional lainnya di Garap Media, termasuk perkembangan kebakaran hutan, pencemaran udara, serta upaya pemerintah menangani dampak perubahan lingkungan di kawasan Asia Tenggara.
Garap Media juga menyajikan artikel tentang ekonomi, bisnis, dan isu sosial yang memengaruhi kehidupan masyarakat. Baca artikel lainnya di Garap Media untuk mengikuti perkembangan terbaru dari Indonesia dan berbagai negara.
Referensi
