Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Dalam sidak tersebut, ditemukan sekitar 1.000 ton beras ilegal yang diduga diselundupkan tanpa prosedur kepabeanan dan karantina resmi.
Temuan ini langsung menjadi perhatian nasional. Pasalnya, Indonesia sedang berada dalam kondisi stok beras melimpah. Amran menilai penyelundupan pangan sebagai pelanggaran serius yang mengancam ketahanan pangan dan merugikan petani lokal.
Mentan Amran Beras Ilegal Terungkap di Karimun
Sidak dilakukan di area Bea Cukai Tanjung Balai Karimun setelah aparat mengamankan ribuan karung beras tanpa dokumen resmi. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan jumlah beras ilegal yang diamankan mencapai sekitar 1.000 ton dan diduga kuat berasal dari jalur distribusi ilegal lintas wilayah.
Amran menegaskan bahwa penyelundupan beras di tengah kondisi surplus stok nasional merupakan bentuk penghianatan terhadap bangsa dan petani. Ia menyebut Indonesia saat ini tidak membutuhkan impor beras tambahan karena cadangan beras pemerintah berada dalam kondisi aman (ANTARA News, 2026).
Modus Penyelundupan dan Jalur Distribusi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, beras ilegal tersebut diangkut menggunakan beberapa kapal dan diduga berasal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Kepulauan Riau. Wilayah tersebut diketahui bukan sentra produksi beras, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya jaringan penyelundupan terorganisir.
Distribusi beras ilegal ini disebut akan dikirim ke sejumlah daerah di Sumatra, termasuk wilayah yang secara statistik memiliki stok beras melimpah. Menurut Amran, pola distribusi tersebut tidak masuk akal dan menjadi indikator kuat praktik mafia pangan (CNN Indonesia, 2026).
Ancaman Serius bagi Petani dan Ketahanan Pangan
Masuknya beras ilegal dalam jumlah besar berpotensi menekan harga gabah petani di dalam negeri. Amran menilai kondisi ini dapat merusak ekosistem pertanian nasional yang selama ini dibangun melalui berbagai program peningkatan produksi dan perlindungan petani.
Selain berdampak pada harga, beras yang tidak melalui proses karantina berisiko membawa hama dan penyakit tanaman. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang bagi sektor pertanian dan mengancam keberlanjutan produksi pangan nasional (Pertanian.go.id, 2026).
Langkah Tegas Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Pemerintah memastikan kasus penyelundupan ini ditangani secara serius oleh tim gabungan yang melibatkan Kementerian Pertanian, Bea Cukai, karantina, serta aparat penegak hukum. Penelusuran dilakukan tidak hanya terhadap barang bukti, tetapi juga terhadap jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat.
Sebagian beras ilegal akan dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara sisanya dapat dilelang apabila memenuhi syarat keamanan pangan. Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan pangan (Kabarika.id, 2026).
Evaluasi Pengawasan dan Respons Publik
Kasus ini memicu sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan dan pelabuhan kecil. Banyak pihak menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi pangan dan pengawasan jalur laut yang rawan dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan.
Pemerintah pusat dan daerah diharapkan memperkuat koordinasi lintas sektor agar praktik serupa tidak kembali terulang, terutama di tengah upaya menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan nasional.
Pengungkapan 1.000 ton beras ilegal oleh Mentan Amran menjadi peringatan keras bahwa kejahatan pangan masih menjadi ancaman nyata bagi Indonesia. Ketegasan pemerintah dalam menangani kasus ini diharapkan mampu melindungi petani serta menjaga kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
Ikuti terus berita dan laporan mendalam lainnya di Garap Media untuk mendapatkan informasi terpercaya seputar isu pangan, ekonomi, dan kebijakan strategis nasional.
Referensi
