Bareskrim Polri kembali membongkar praktik judi online berskala besar yang terorganisasi rapi. Aparat mengungkap jaringan sindikat judol server luar negeri yang mengoperasikan sedikitnya 21 situs judi online dengan sistem transaksi digital modern (detikNews, 2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena sindikat memanfaatkan QRIS sebagai jalur deposit dan aset kripto sebagai sarana penarikan dana. Modus tersebut dinilai semakin menyulitkan penelusuran aliran uang dan menunjukkan bahwa kejahatan judi online terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi finansial (detikNews, 2026).
Server 21 Situs Judi Berada di Luar Negeri
Bareskrim Polri mengungkap bahwa pusat server dari 21 situs judi online yang dibongkar berada di luar wilayah Indonesia. Fakta ini terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran alamat IP dan infrastruktur digital situs-situs tersebut (detikNews, 2026).
Lokasi server di luar negeri membuat proses pemblokiran dan penindakan membutuhkan kerja sama lintas lembaga dan koordinasi internasional. Meski demikian, Polri memastikan akses ke situs-situs tersebut dari Indonesia telah diputus melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Modus Baru: Deposit QRIS dan Penarikan Kripto
Pemanfaatan QRIS untuk Deposit
Dalam kasus ini, sindikat judi online menggunakan QRIS sebagai metode utama deposit pemain. QRIS yang seharusnya digunakan untuk transaksi sah justru disalahgunakan untuk menampung dana judi, sehingga aliran uang awal terlihat seperti transaksi legal (detikNews, 2026).
Metode ini dinilai efektif bagi pelaku karena transaksi berlangsung cepat dan melibatkan banyak rekening merchant.
Withdrawal Menggunakan Aset Kripto
Setelah dana terkumpul, sindikat melakukan penarikan menggunakan aset kripto. Penggunaan kripto memungkinkan perpindahan dana lintas negara dengan jejak yang lebih sulit dilacak. Bareskrim menyebut pola ini sebagai bentuk baru pencucian uang hasil judi online (detikNews, 2026).
Perusahaan Fiktif dan Penangkapan Tersangka
Penyidik menemukan keterlibatan sejumlah pengelola situs judi online yang menggunakan perusahaan dan rekening tertentu untuk menampung aliran dana perjudian. Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas keuangan jaringan tersebut (Sindonews, 2026).
Selain itu, satu orang pelaku lainnya masih berstatus buron dan diduga memiliki peran penting dalam mengendalikan operasional jaringan judi online lintas negara tersebut (Okezone News, 2026).
Penyitaan Uang dan Aset Miliaran Rupiah
Dari hasil pengungkapan, aparat menyita uang dan aset dengan total nilai sekitar Rp96,7 miliar. Penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan serta analisis transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK (Kompas.com, 2026).
Nilai fantastis ini menunjukkan besarnya perputaran uang dalam industri judi online ilegal dan potensi kerugian ekonomi yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Dampak dan Upaya Penindakan Berkelanjutan
Pengungkapan sindikat judol server luar negeri ini menegaskan bahwa pemberantasan judi online memerlukan pendekatan teknologi, keuangan, dan hukum secara terpadu. Polri menyatakan akan terus memperkuat patroli siber serta menelusuri jaringan internasional yang terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kejahatan judi online semakin canggih dan terorganisasi. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran judi daring yang menjanjikan keuntungan instan, karena risiko hukum dan sosialnya sangat besar.
Ikuti terus berita kriminal dan isu nasional lainnya hanya di Garap Media, sumber informasi terpercaya untuk memahami perkembangan kasus hukum dan kejahatan siber di Indonesia.
Referensi
