Sengketa Lahan JK 16,4 Ha Memanas: Klaim Ganda, Eksekusi Diprotes, Publik Makin Bingung
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terlibat sengketa lahan seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, yang kembali memanas setelah dilakukan eksekusi oleh pihak lain. Kasus ini memunculkan pertanyaan serius soal prosedur eksekusi dan validitas dokumen terkait hak atas tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN) bersama Menteri Nusron Wahid menyoroti adanya kejanggalan dalam proses eksekusi, termasuk dugaan eksekusi tanpa constatering (pemeriksaan lapangan), serta tumpang tindih dasar hak antara HGB PT Hadji Kalla dan klaim pihak lain. (CNBC Indonesia, 2025; Detik, 2025)
Siapa yang Terlibat dalam Sengketa Lahan
Pihak-pihak yang Bersengketa (sengketa lahan)
Sengketa ini melibatkan beberapa pihak utama: PT Hadji Kalla (pemegang sertifikat HGB), PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD, terafiliasi Lippo Group), serta gugatan individu yang dilayangkan ke PTUN oleh Mulyono dan pihak lain. (CNN Indonesia, 2025; IDN Times, 2025)
- PT Hadji Kalla menyatakan telah menguasai lahan sejak 1993 dan memiliki bukti kepemilikan serta sertifikat HGB. (Detik, 2025)
- PT GMTD mengklaim hak yang berbeda atas bidang tanah yang sama, memunculkan tumpang tindih data. (CNBC Indonesia, 2025)
- Gugatan pihak ketiga, termasuk Mulyono, menambah kompleksitas perkara hukum. (Monitor Indonesia, 2025)
Kejanggalan Prosedur Eksekusi dan Tuntutan ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa eksekusi dilakukan tanpa constatering, yakni tanpa pemeriksaan lapangan yang biasa menjadi dasar teknis pelaksanaan eksekusi. Karena itu, Kementerian ATR/BPN mengirim surat protes kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta penjelasan. (CNBC Indonesia, 2025)
Kementerian juga menyoroti adanya kesalahan penerbitan sertifikat lama dan mendorong pembaruan data sertifikat yang terbit antara 1961–1997 untuk mengurangi risiko tumpang tindih hak. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kasus serupa di masa depan. (Liputan6, 2025)
Tuduhan Mafia Tanah dan Dampak Publik
JK menuduh adanya praktik mafia tanah yang berupaya mencaplok aset sah miliknya, menegaskan bukti akta jual beli dan sertifikat sebagai dasar hak. Pernyataan ini menimbulkan sorotan publik karena melibatkan figur publik dan korporasi besar. (Lombok Insider, 2025)
Respons politik juga muncul: anggota DPR mengingatkan bahwa jika figur sekelas mantan wapres saja bisa menjadi korban, kelompok rentan di masyarakat jauh lebih rawan mengalami praktik serupa. (TodayNews, 2025)
Implikasi untuk Tata Kelola Pertanahan
Kasus ini memperlihatkan kelemahan sistem pertanahan yang masih mengandalkan dokumen lama dan data yang belum terintegrasi. Pemerintah diminta memperkuat transparansi, digitalisasi data pertanahan, serta pengawasan agar eksekusi dan putusan pengadilan tidak menimbulkan ketidakpastian hak bagi pemilik sah. (IDN Times, 2025; Liputan6, 2025)
Kronologi Singkat
- PT Hadji Kalla memiliki HGB atas lahan sejak 1993; dokumen tersebut tercatat di arsip (Detik, 2025).
- Klaim oleh GMTD dan gugatan pihak ketiga muncul; penelusuran ATR/BPN menemukan dua dasar hak berbeda pada bidang yang sama (IDN Times, 2025).
- Pengadilan Negeri Makassar melakukan eksekusi yang dipersoalkan karena tidak adanya constatering; ATR/BPN mengirim surat protes (CNBC Indonesia, 2025).
Kasus sengketa lahan milik Jusuf Kalla menjadi penanda perlunya reformasi tata kelola pertanahan di Indonesia, terutama dalam hal pembaruan data sertifikat lama dan penegakan prosedur eksekusi yang transparan. Konflik ini bukan hanya persoalan korporasi besar, tetapi mencerminkan risiko yang juga mengancam pemilik kecil.
Untuk update dan analisis lanjutan, kunjungi Garap Media dan baca rubrik pertanahan serta hukum agraria kami. Jangan lupa untuk membaca berita lain di Garap Media untuk mendapatkan konteks lebih luas seputar konflik lahan dan kebijakan pertanahan.
Referensi
