Sekolah di Jakarta, Depok, dan Tangerang Terapkan PJJ akibat Abu Vulkanik

Last Updated: 6 September 2026, 23:58

Bagikan:

Sekolah PJJ Abu Vulkanik
Sekolah di Kota Tangerang menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Sumber gambar: Pemerintah Kota Tangerang.
Table of Contents

Sekolah di DKI Jakarta, Kota Depok, dan Kota Tangerang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 7 September 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Kebijakan tersebut memiliki cakupan jenjang dan durasi berbeda di setiap daerah, tetapi seluruh kebijakan menempatkan keselamatan siswa sebagai pertimbangan utama. (ANTARA, 2026; Pemerintah Kota Tangerang, 2026).

Sekolah di DKI Jakarta Terapkan PJJ untuk Semua Jenjang

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan mulai Senin, 7 September 2026. Kebijakan tersebut berlaku sampai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan pemberitahuan lanjutan. (ANTARA, 2026).

PJJ di Jakarta mencakup jenjang pendidikan yang cukup luas. Satuan pendidikan yang mengikuti kebijakan tersebut meliputi:

  • PAUD.
  • SKB dan PKBM.
  • Sekolah luar biasa atau SLB.
  • SD.
  • SMP.
  • SMA.
  • SMK.
  • Sekolah negeri dan swasta.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan PJJ sebagai langkah perlindungan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Pemerintah juga memastikan proses belajar tetap berjalan dari rumah sehingga kebijakan tersebut tidak menghentikan layanan pendidikan. (ANTARA, 2026).

Sekolah di Jakarta juga mendapatkan tugas untuk memantau pelaksanaan pembelajaran selama PJJ. Kepala satuan pendidikan perlu memberikan pendampingan dan menyiapkan alternatif apabila siswa atau guru menghadapi kendala selama pembelajaran dari rumah. (Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, 2026).

Sekolah di Kota Depok Jalankan PJJ Selama Dua Hari

Sekolah di Kota Depok juga menerapkan PJJ setelah pemerintah daerah merespons potensi paparan abu vulkanik. Kebijakan tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu Senin dan Selasa, 7-8 September 2026. (Pemerintah Kota Depok, 2026).

Dinas Pendidikan Kota Depok memberlakukan PJJ untuk beberapa jenjang pendidikan. Kebijakan tersebut mencakup:

  • PAUD.
  • TK.
  • SD.
  • SMP.
  • Sekolah negeri.
  • Sekolah swasta.

Pemerintah Kota Depok menggunakan skema PJJ untuk mengurangi aktivitas siswa di lingkungan sekolah selama kondisi abu vulkanik masih menjadi perhatian. Sekolah tetap menjalankan kegiatan belajar dengan metode yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan. (Pemerintah Kota Depok, 2026).

Sekolah di Kota Tangerang Terapkan PJJ hingga 9 September

Sekolah di Kota Tangerang turut menerapkan PJJ sebagai respons terhadap sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Dinas Pendidikan Kota Tangerang menetapkan PJJ selama tiga hari, mulai Senin, 7 September hingga Rabu, 9 September 2026. (Pemerintah Kota Tangerang, 2026).

Kebijakan Kota Tangerang mencakup jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP. Pemerintah daerah menerapkan kebijakan tersebut untuk sekolah negeri maupun swasta. (Pemerintah Kota Tangerang, 2026).

Sekolah di Kota Tangerang tetap menjalankan kegiatan belajar selama periode PJJ. Guru dapat memberikan materi, tugas, dan pendampingan melalui sarana pembelajaran yang tersedia di masing-masing sekolah. (Pemerintah Kota Tangerang, 2026).

Tangerang Selatan Belum Terapkan PJJ

Tangerang Selatan mengambil kebijakan berbeda dibandingkan Jakarta, Depok, dan Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih mempertahankan kegiatan belajar mengajar secara normal sambil mengevaluasi kondisi udara dan perkembangan sebaran abu. (Readers.id, 2026).

Sekolah di Tangerang Selatan tetap mendapatkan imbauan kewaspadaan. Pemerintah meminta warga sekolah menggunakan masker dan mengurangi aktivitas luar ruangan apabila kondisi lingkungan membutuhkan langkah perlindungan tambahan. (Readers.id, 2026).

Perbedaan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penerapan PJJ tidak dilakukan secara seragam di seluruh kawasan terdampak. Pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi wilayah, informasi kualitas udara, serta perkembangan sebaran abu sebelum menentukan kebijakan sekolah.

Sekolah Tetap Menjalankan Pembelajaran Selama PJJ

Penerapan PJJ tidak berarti sekolah menghentikan kegiatan akademik. Guru tetap memberikan materi dan tugas kepada siswa melalui metode pembelajaran dari rumah sesuai kesiapan masing-masing sekolah.

Orang tua juga memiliki peran penting selama pembelajaran berlangsung dari rumah. Pendampingan keluarga dapat membantu siswa mengikuti jadwal belajar sekaligus mengurangi aktivitas di luar rumah selama periode kewaspadaan abu vulkanik.

Pemerintah daerah akan mengevaluasi kebijakan berdasarkan perkembangan kondisi. DKI Jakarta akan melanjutkan PJJ sampai terdapat pemberitahuan baru, sedangkan Kota Depok dan Kota Tangerang menetapkan durasi awal yang lebih terbatas. (Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, 2026; Pemerintah Kota Tangerang, 2026).

Kebijakan sekolah tersebut menjadi bentuk pencegahan terhadap potensi paparan abu vulkanik bagi siswa dan warga sekolah. Pembaca dapat mengikuti perkembangan terbaru mengenai kebijakan pendidikan, kondisi Gunung Anak Krakatau, dan dampaknya terhadap aktivitas masyarakat melalui artikel lain di Garap Media.

Garap Media juga menyajikan berita terbaru mengenai pendidikan, bencana, kesehatan, dan perkembangan daerah. Pembaca dapat mengikuti artikel lainnya untuk mengetahui perubahan kebijakan sekolah apabila kondisi abu vulkanik kembali mengalami perkembangan.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /