Respons MUI Soal Sertifikasi Halal Produk AS Masuk Indonesia

Last Updated: 22 February 2026, 08:52

Bagikan:

sertifikasi halal
Foto: Liputan6
Table of Contents

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas merespon kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan tersebut khususnya terkait produk yang disebut tidak perlu sertifikasi halal untuk masuk dan beredar di masyarakat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, secara tegas menegaskan bahwa tidak ada negosiasi sertifikasi halal untuk produk yang masuk, beredar, atau diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini berlaku untuk produk dari pihak manapun, termasuk Amerika Serikat (AS).

MUI Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal

“Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata dia lewat siaran persnya.

Ni’am menyebut, aturan jaminan produk halal adalah implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragam yang dijamin oleh konstitusi. Ia menegaskan, prinsip jual beli fiqih muamalah terletak pada aturan main, bukan sekadar siapa mitranya.

“Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.

“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi paling mendasar, yaitu hak beragama,” sambungnya.

Diimbau Hindari Produk Non Halal

Ni’am menyatakan, konsumsi halal adalah kewajiban yang tidak bisa dibarter atau dinegosiasikan. Meski begitu, dia tetap membuka kompromi dari aspek teknis, seperti transparansi pelaporan, penyederhanaan administrasi, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan.

“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” ucap dia.

Lebih lanjut, Ni’am mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya.

“Hindari produk pangan yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” Ni’am menandaskan.

Penutup

Respons MUI menunjukkan sikap tegas terkait sertifikasi halal: semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Tidak ada pengecualian untuk produk dari AS maupun pihak lainnya, karena hal ini menyangkut hak dasar konsumen Muslim.

Jangan lewatkan berita lainnya seputar kebijakan halal, perdagangan internasional, hak konsumen, MUI, produk pangan, perjanjian dagang, hak beragama, LPPOM MUI, fatwa MUI, dan ekonomi Indonesia hanya di Garap Media.

Referensi:

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /