Resmi! Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook
Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook. Penetapan ini menjadi sorotan publik karena proyek yang awalnya digadang-gadang mempercepat digitalisasi pendidikan justru berujung pada dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini tak hanya menghebohkan dunia pendidikan, tapi juga memunculkan perdebatan mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya dalam bidang teknologi pendidikan.
Latar Belakang Kasus Chromebook
Program pengadaan laptop Chromebook dimulai sejak 2019–2022 dengan tujuan memperkuat digitalisasi sekolah. Nilai proyeknya mencapai triliunan rupiah, dan ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta meningkatkan literasi digital siswa.
Namun, menurut Kejagung, dalam prosesnya terjadi dugaan manipulasi spesifikasi sehingga mengarah hanya pada satu jenis perangkat tertentu, yakni Chromebook. Hal itu dinilai mempersempit ruang kompetisi penyedia dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kerugian Negara dan Modus Operandi
Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,98 triliun. Angka fantastis ini membuat kasus semakin ramai diperbincangkan. Dugaan modus yang dijalankan adalah mengatur spesifikasi teknis agar sesuai dengan produk Chromebook meskipun ada catatan bahwa perangkat tersebut kurang tepat digunakan di wilayah dengan koneksi internet terbatas.
Selain itu, penyidik juga menyoroti adanya pertemuan intensif dengan pihak eksternal pada 2021 serta komunikasi internal yang menggunakan grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”. Dugaan ini memperkuat arah penyidikan terhadap keterlibatan Nadiem.
Bantahan Nadiem dan Klaim Keberhasilan Program
Di sisi lain, Nadiem Makarim dengan tegas membantah tuduhan korupsi. Ia menegaskan bahwa program Chromebook berhasil mendistribusikan lebih dari 1 juta unit laptop ke sekitar 77 ribu sekolah dengan tingkat realisasi 97%.
Menurutnya, kebijakan tersebut murni dilakukan untuk mempercepat digitalisasi pendidikan, terutama di masa pandemi. Ia juga menekankan bahwa setiap langkah diambil melalui mekanisme kelembagaan resmi, bukan keputusan sepihak.
Reaksi Publik dan Dampak Luas
Kasus ini memunculkan reaksi keras dari masyarakat, pengamat pendidikan, hingga pegiat hukum. Banyak yang menilai kasus ini bisa menjadi titik balik dalam tata kelola pengadaan barang publik.
Dari sisi politik, kasus ini bisa memengaruhi persepsi terhadap program digitalisasi pendidikan di masa mendatang. Sementara itu, bagi dunia pendidikan, muncul pertanyaan besar: apakah digitalisasi memang dijalankan berdasarkan kebutuhan nyata sekolah, atau lebih karena kepentingan bisnis dan proyek?
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung. Apapun hasilnya nanti, diharapkan bisa menjadi pembelajaran penting agar kebijakan pendidikan benar-benar berorientasi pada kepentingan siswa, bukan hanya proyek semata.
Tetap ikuti update terbaru dan analisis lengkap seputar kasus ini hanya di Garap Media, tempat berita terpercaya hadir untuk Anda.
Lampiran Referensi
