Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memberikan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini memungkinkan ASN menjalankan sistem work from anywhere (WFA) di tengah rangkaian libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mendorong mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun. Meski ASN diperbolehkan bekerja dari lokasi mana pun, pemerintah menegaskan bahwa layanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal.
Kebijakan Work From Anywhere ASN
WFA Resmi Berlaku Akhir Tahun
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini memungkinkan ASN menjalankan sistem work from anywhere (WFA) tanpa harus hadir secara fisik di kantor, selama target kinerja tetap terpenuhi (ANTARA News, 2025).
MenPANRB menegaskan bahwa kebijakan WFA ini bukan cuti bersama, melainkan pengaturan kerja fleksibel. ASN tetap diwajibkan bekerja dan bertanggung jawab penuh atas tugas yang diemban meski berada di luar kantor.
Tujuan Penerapan WFA
Menurut pemerintah, kebijakan WFA diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kebutuhan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Fleksibilitas kerja ini juga diharapkan dapat mendorong pergerakan ekonomi, khususnya sektor pariwisata dan jasa di daerah tujuan liburan (ANTARA News, 2025).
Ketentuan Pelaksanaan di Instansi Pemerintah
Layanan Publik Tetap Prioritas
Meski ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja, pemerintah menekankan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan. Pimpinan instansi diminta mengatur pembagian tugas dan jadwal kerja agar masyarakat tetap mendapatkan layanan tanpa hambatan (ANTARA News, 2025).
Penyesuaian Teknis oleh Instansi
Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan WFA sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing. Pengaturan ini bertujuan agar produktivitas ASN tetap terjaga selama periode akhir tahun.
Respons Pemerintah dan Sektor Lain
Imbauan untuk Perusahaan Swasta
Selain ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta agar menerapkan pola kerja fleksibel selama periode 29–31 Desember 2025. Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa perusahaan dapat menerapkan WFA agar pekerja tetap produktif tanpa harus mengambil cuti tahunan (ANTARA News, 2025).
Hak Pekerja Tidak Boleh Dipotong
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh dijadikan alasan untuk memotong gaji maupun hak pekerja. Hal ini ditegaskan agar kebijakan kerja fleksibel tetap memberikan perlindungan kepada pekerja, baik di sektor publik maupun swasta (Kumparan, 2025).
Dampak dan Tantangan Work From Anywhere
Dampak bagi ASN
Penerapan work from anywhere memberi keleluasaan bagi ASN untuk tetap bekerja di tengah libur panjang akhir tahun. Skema ini dinilai membantu ASN menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi tanpa mengorbankan kewajiban kedinasan (detikFinance, 2025).
Tantangan Pengawasan dan Infrastruktur
Meski memberikan fleksibilitas, penerapan WFA tetap membutuhkan pengawasan kinerja yang ketat serta dukungan infrastruktur digital yang memadai. Pemerintah menilai koordinasi antarunit kerja menjadi faktor penting agar kebijakan ini berjalan efektif.
Kebijakan work from anywhere bagi ASN pada akhir Desember 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengakomodasi fleksibilitas kerja tanpa mengorbankan pelayanan publik. Skema ini diharapkan mampu menjaga produktivitas ASN sekaligus mendukung pergerakan ekonomi selama libur akhir tahun.
Ikuti terus perkembangan kebijakan nasional dan isu aktual lainnya hanya di Garap Media agar tidak ketinggalan informasi penting yang berdampak langsung pada masyarakat.
Referensi
