Rahasia Aman Menikah: Perlu Nggak Sih Perjanjian Pra Nikah?
Menikah bukan hanya soal cinta, tetapi juga tentang menyatukan dua individu dengan latar belakang, kebiasaan, dan mungkin kekayaan yang berbeda. Di tengah meningkatnya kasus perceraian dan konflik harta gono-gini, banyak pasangan mulai mempertimbangkan untuk membuat perjanjian pra nikah sebelum resmi menikah. Namun, masih banyak masyarakat yang menganggap hal ini tabu atau tidak romantis. Sebenarnya, seberapa pentingkah perjanjian pra nikah? Apakah ini hanya untuk orang kaya atau bisa berlaku bagi siapa saja?
Apa Itu Perjanjian Pra Nikah?
Definisi dan Dasar Hukum
Perjanjian pra nikah adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri yang dibuat sebelum pernikahan berlangsung. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yang membolehkan perjanjian tersebut dibuat sebelum atau selama perkawinan berlangsung, dan bahkan bisa didaftarkan di notaris.
Isi dari perjanjian ini biasanya mencakup:
- Pemisahan harta dan pengelolaannya
- Hak dan kewajiban masing-masing pasangan
- Pengaturan utang dan warisan
- Dan ketentuan lain yang disepakati kedua belah pihak
Bukan Cuma Soal Uang
Meski sering diidentikkan dengan pasangan kaya, perjanjian pra nikah sebenarnya bisa melindungi siapa saja, terutama jika salah satu pihak memiliki usaha sendiri, tanggungan keluarga, atau aset pribadi yang ingin tetap dikelola secara mandiri. Ini bukan soal tidak percaya, melainkan soal kejelasan dan pencegahan masalah di kemudian hari.
Manfaat Perjanjian Pra Nikah
Melindungi Hak Masing-Masing Pihak
Perjanjian pra nikah memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi kedua belah pihak. Jika di kemudian hari terjadi perceraian, pembagian harta tidak lagi jadi persoalan rumit karena sudah diatur sejak awal.
Mencegah Perselisihan dan Konflik
Dengan kesepakatan yang jelas di awal, pasangan bisa meminimalisir kesalahpahaman atau konflik yang muncul akibat masalah keuangan atau hak atas aset. Hal ini justru bisa membuat hubungan lebih sehat karena masing-masing tahu batasan dan tanggung jawabnya.
Menghindari Risiko Utang Pasangan
Dalam kasus di mana salah satu pasangan memiliki utang pribadi atau menjalankan bisnis berisiko, perjanjian pra nikah bisa menjadi tameng agar utang tersebut tidak menjadi tanggungan bersama.
Apakah Ada Risiko Membuat Perjanjian Ini?
Stigma Sosial dan Kurangnya Pemahaman
Di Indonesia, membuat perjanjian pra nikah sering kali dianggap tidak percaya pasangan atau mendahului kemungkinan perceraian. Padahal, seperti asuransi, dokumen ini adalah bentuk antisipasi dan tanggung jawab bersama. Selain itu, belum semua orang paham proses hukumnya, sehingga kerap mengabaikannya.
Potensi Merusak Romantisme
Tak sedikit pasangan yang merasa canggung saat membahas soal harta atau aturan hidup bersama sebelum menikah. Namun, komunikasi yang terbuka dan saling memahami bisa mengubah pandangan ini menjadi bagian dari kedewasaan hubungan.
Perlu Atau Tidak, Tergantung Pasangan
Faktor yang Perlu Dipertimbangkan
Sebelum memutuskan membuat perjanjian pra nikah, pasangan sebaiknya mempertimbangkan beberapa hal:
- Apakah salah satu memiliki harta atau bisnis pribadi?
- Apakah ada tanggungan keluarga atau anak dari pernikahan sebelumnya?
- Apakah keduanya memiliki pandangan yang sama soal pengelolaan keuangan?
Jika jawabannya “ya” untuk sebagian besar pertanyaan di atas, maka membuat perjanjian pra nikah bisa menjadi langkah bijak.
Perjanjian pra nikah bukanlah tanda ketidakpercayaan, melainkan bentuk perencanaan yang matang untuk menjalani pernikahan dengan tenang dan adil. Dalam dunia yang semakin kompleks, kejelasan hukum bisa menjadi fondasi penting bagi kehidupan rumah tangga. Jadi, penting atau tidaknya perjanjian pra nikah sebenarnya bergantung pada kesiapan dan kesepakatan pasangan. Jangan ragu untuk berdiskusi terbuka sebelum melangkah ke pelaminan.
Baca juga berita dan informasi menarik lainnya hanya di Garap Media!
Lampiran Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015
- Hukumonline.com
- Tirto.id
- Kompas.com
