Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendukung kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Ia menilai, perpanjangan tenor menjadi strategi efektif untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya dalam siaran pers resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Menurut dia, kebijakan ini akan mendorong perbankan untuk ikut memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang.
“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” imbuhnya.
Perpanjangan Tenor untuk Program Rumah Subsidi
Di sisi lain, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa perpanjangan tenor ini menjadi terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” kata Ara, sapaan akrab Menteri PKP.
Kebijakan ini melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR. Selain itu, pemerintah juga menanggung PPN (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar, yang diperpanjang hingga 2027. Selain untuk MBR, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT). Skema ini menawarkan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dengan tenor hingga 30 tahun.
Rumah Subsidi untuk Pelaku UMKM
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menyiapkan 100 rumah subsidi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Langkah ini bertujuan memberikan akses layak hunian kepada masyarakat sekaligus mendukung pemberdayaan UMKM.
Ara menyampaikan hal itu saat menghadiri perayaan Harmoni Imlek Nusantara 2026 yang digelar di Lapangan Banteng pada Minggu, 22 Februari 2026. Kementerian PKP menyiapkan kuota khusus bagi 100 pelaku UMKM yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan rumah subsidi dengan fasilitas uang muka (DP) gratis, BPHTB dan PBG gratis, serta bunga hanya 5 persen.
“Sebagai Menteri Perumahan, kami menyiapkan 100 rumah subsidi bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat, dengan DP gratis, BPHTB & PBG gratis, dan bunga hanya 5 persen. Ini agar mereka bisa menikmati program unggulan Presiden Prabowo Subianto, sehingga akses hunian layak benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat,” kata Menteri Ara.
Ekonomi yang Berkeadilan
Pelibatan UMKM dalam perayaan ini menunjukkan bahwa Tahun Baru Imlek bukan sekadar perayaan budaya, tetapi juga momentum penguatan ekonomi rakyat. Dukungan terhadap UMKM sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
“Ini acara yang sangat baik karena UMKM benar-benar dilibatkan. Artinya, perayaan tahun baru Imlek ini berdampak langsung kepada masyarakat, terutama bagi UMKM agar bisa naik kelas. Ini sejalan dengan visi misi Presiden Prabowo, yaitu ekonomi bertumbuh, berkeadilan, dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
Ketua Umum Harmoni Imlek Nasional sekaligus Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar menuturkan, perayaan Harmoni Imlek Nusantara ini mengusung semangat kolaborasi lintas budaya. Setiap harinya menghadirkan tema berbeda yang merepresentasikan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan memperkuat harmoni dalam keberagaman.
Penutup
Kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun memperkuat komitmen pemerintah dalam menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat. Dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan masyarakat memiliki rumah sendiri dan mendorong pertumbuhan sektor perumahan secara berkelanjutan.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar tenor cicilan, MBR, MBT, UMKM, Kementerian PKP, BP Tapera, dan ekonomi berkeadilan hanya di Garap Media.
Referensi:
- Liputan6. (2026). Purbaya Dukung Perpanjangan Tenor Cicilan Rumah Subsidi hingga 30 Tahun. Retrieved from https://www.liputan6.com/bisnis/read/6287191/purbaya-dukung-perpanjangan-tenor-cicilan-rumah-subsidi-hingga-30-tahun
