Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025. Aturan ini mengatur ulang Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN, prajurit TNI, serta anggota Polri. Kebijakan tersebut langsung menarik perhatian karena berkaitan dengan dana pensiun aparatur negara (CNBC Indonesia, 2026).
PMK 118/2025 diterbitkan untuk memperbaiki tata kelola dana jangka panjang yang dikelola PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Pemerintah menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Langkah ini diambil agar hak peserta tetap aman dan berkelanjutan.
PMK 118/2025 dan Perubahan Tabungan Hari Tua
PMK 118/2025 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program Tabungan Hari Tua, JKK, dan JKM bagi ASN, TNI, dan Polri. Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan dan menjadi dasar hukum baru bagi pengelolaan dana jaminan sosial aparatur negara (Peraturan.go.id, 2025).
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa seluruh iuran peserta beserta hasil pengembangannya wajib dicatat sebagai liabilitas asuransi. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan hak peserta sekaligus memperkuat posisi keuangan program Tabungan Hari Tua dalam jangka panjang.
Pengelolaan Dana Tabungan Hari Tua Diperketat
Prinsip Kehati-hatian Jadi Fokus Utama
Melalui PMK 118/2025, Menteri Keuangan Purbaya menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana Tabungan Hari Tua. Dana yang berasal dari iuran ASN, TNI, dan Polri harus dikelola secara profesional dengan mempertimbangkan risiko dan keberlanjutan program jaminan sosial (CNBC Indonesia, 2026).
Pemerintah menilai penguatan tata kelola ini penting untuk menjaga stabilitas dana, terutama di tengah kondisi pasar keuangan yang dinamis dan penuh tantangan.
Aturan Investasi Taspen dan Asabri
PMK 118/2025 juga mengatur secara lebih ketat kebijakan investasi yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Dalam pemberitaan Koran BUMN, disebutkan bahwa pengelolaan investasi kedua BUMN tersebut kini dibatasi pada instrumen dengan risiko terukur guna menjaga keamanan dana peserta (Koran BUMN, 2026).
Aturan ini diharapkan mampu mencegah pengelolaan investasi berisiko tinggi yang berpotensi mengganggu kemampuan pembayaran manfaat Tabungan Hari Tua di masa mendatang.
Dampak bagi ASN, TNI, dan Polri
Bagi ASN, TNI, dan Polri, aturan baru ini memberikan kepastian bahwa dana Tabungan Hari Tua dikelola secara lebih profesional dan transparan. Pemerintah memastikan bahwa hak peserta tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan dana.
Meski demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa PMK 118/2025 tidak mengubah hak dasar peserta terhadap manfaat Tabungan Hari Tua. Iuran dan manfaat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Penerbitan PMK 118/2025 menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pengelolaan Tabungan Hari Tua dan jaminan sosial aparatur negara. Dengan tata kelola yang lebih ketat, pemerintah berharap keberlanjutan dana pensiun dapat terjaga dalam jangka panjang.
Ikuti terus berita kebijakan publik dan isu ekonomi terbaru lainnya hanya di Garap Media untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepercaya.
Referensi
