Fenomena anak terpapar kekerasan ekstrem melalui media sosial menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap puluhan anak di Indonesia terlibat dalam grup daring yang menyebarkan konten kekerasan ekstrem dan ideologi berbahaya.
Temuan ini memperlihatkan sisi gelap ruang digital yang semakin mudah diakses anak-anak tanpa pengawasan memadai. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kondisi tersebut dapat berdampak serius terhadap psikologis, pola pikir, dan perilaku anak jika tidak segera ditangani.
Anak Terpapar Kekerasan Ekstrem di Grup Media Sosial
Densus 88 Antiteror Polri mengungkap sedikitnya 70 anak terpapar ideologi kekerasan ekstrem melalui sejumlah grup media sosial yang dikenal sebagai True Crime Community (TCC). Grup-grup ini tersebar di berbagai platform digital dan menjadi ruang berbagi konten kekerasan yang tidak sesuai dengan usia anak (DetikNews, 2026).
Menurut Densus 88, anak-anak tersebut berasal dari berbagai latar belakang dan wilayah di Indonesia. Paparan ini terjadi secara bertahap melalui interaksi digital yang intens, mulai dari konsumsi konten kekerasan hingga diskusi yang mengarah pada pembenaran tindakan ekstrem.
Sebaran Wilayah dan Temuan Lapangan
Berdasarkan data Densus 88, anak-anak yang terpapar kekerasan ekstrem tersebar di sedikitnya 19 provinsi di Indonesia. Wilayah dengan jumlah terbanyak berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman paparan konten ekstrem tidak hanya terjadi di wilayah tertentu, melainkan bersifat nasional (DetikNews, 2026).
Selain temuan berbasis data, aparat juga menangani kasus individual, termasuk seorang anak di Jepara, Jawa Tengah, yang diketahui telah terpapar ideologi kekerasan ekstrem dan menunjukkan kecenderungan berbahaya di lingkungan sekolahnya (ANTARA News, 2026).
Peran KPAI dalam Perlindungan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa anak-anak yang terpapar kekerasan ekstrem merupakan korban yang membutuhkan perlindungan khusus. KPAI mendorong pendekatan edukatif dan psikososial, bukan semata penegakan hukum (DetikNews, 2026).
KPAI juga menekankan pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam mengawasi aktivitas digital anak. Literasi digital dinilai menjadi kunci agar anak mampu menyaring konten negatif dan tidak mudah terpengaruh ideologi kekerasan.
Ciri-Ciri Anak Terpapar Kekerasan Ekstrem
Densus 88 mengungkap beberapa tanda yang perlu diwaspadai orang tua dan pendidik. Anak yang terpapar kekerasan ekstrem umumnya menunjukkan perubahan perilaku, seperti ketertarikan berlebihan pada konten kekerasan, menarik diri dari lingkungan sosial, serta meniru simbol atau tokoh yang terkait dengan aksi ekstrem (ANTARA News, 2026).
Perubahan emosi yang drastis dan sikap tertutup terhadap penggunaan gawai juga menjadi sinyal awal yang perlu mendapat perhatian serius.
Faktor Penyebab Anak Rentan Terpapar
Paparan konten kekerasan ekstrem pada anak tidak terlepas dari peran media sosial dan algoritma digital yang mendorong konten sensasional. Kurangnya pengawasan orang tua, minimnya literasi digital, serta kondisi psikologis anak yang masih labil turut memperbesar risiko tersebut (ANTARA News, 2026).
Lingkungan sosial yang kurang suportif juga dapat mendorong anak mencari pengakuan dan identitas melalui komunitas daring yang berisiko.
Kasus anak terpapar kekerasan ekstrem di media sosial menjadi pengingat penting bahwa ruang digital membutuhkan pengawasan bersama. Kolaborasi antara aparat, lembaga perlindungan anak, sekolah, dan keluarga sangat diperlukan untuk mencegah dampak jangka panjang terhadap generasi muda.
Ikuti terus berita dan isu penting lainnya seputar perlindungan anak dan perkembangan digital hanya di Garap Media. Temukan informasi terpercaya dan edukatif untuk memperluas wawasan Anda.
Referensi
