Kegiatan penertiban kawasan hutan di sektor sawit bisa berdampak pada produksi nasional. Jika produksi terganggu, target hilirisasi juga berisiko terpengaruh karena pasokan bahan baku menjadi tidak stabil. Pemerintah diminta lebih bijak dalam pelaksanaan penertiban melalui Satgas PKH.
Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, memperkirakan produksi komoditas ini mulai tertekan pada 2026. Diperkirakan terjadi penurunan 5%-6% dibanding tahun 2025 yang mencapai 52 juta ton, salah satunya karena kegiatan penertiban di perkebunan perusahaan.
Penurunan Produksi Sawit 2026
“Prediksi DMSI produksi sawit 2026 akan turun. Pada 2025 produksi diperkirakan 52 juta ton. Perkiraan kami 5-6 persen akan turun pada tahun ini. Karena banyak lahan yang dikelola dengan tidak baik. Kedua, banyak perusahaan banyak habis HGU tetapi belum mendapatkan izin untuk perpanjangan ataupun pembaruan HGU. Akhirnya (kebun) ini tidak direplanting oleh mereka. Jika produksi turun, jelas akan mengganggu hilirisasi di sektor sawit,” ujar Sahat, Jumat (20/2/2026).
Sahat menambahkan, pasar global sangat membutuhkan produk komoditas ini dari Indonesia.
“Bukan hanya produk turunannya melainkan juga biomassa yang dimiliki oleh sawit. Karena itulah, daya saing sawit harus dijaga karena sudah mulai tergerus sejak 2022-2023. Selama ini, sawit unggul karena volumenya besar dan harganya lebih efisien dibanding minyak nabati lain. Namun kondisi tersebut berubah. Negara besar seperti India dan China kini mulai mengembangkan kedelai dan bunga matahari sendiri agar tidak bergantung kepada produk sawit,” tambahnya.
Pandangan DPR dan Satgas PKH
Pernyataan ini disampaikan Sahat Sinaga dalam Diskusi bertemakan:
“Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan” di Jakarta, Rabu (18 Februari 2026), yang diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia. Hadir pula sebagai narasumber Firman Soebagyo (Anggota Komisi IV DPR RI).
“DPR menyerap aspirasi maupun laporan dari petani, perusahaan, dan masyarakat yang terdampak kegiatan Satgas penertiban kawasan hutan. Padahal, persoalan kebun sawit dalam kawasan hutan ini tidak semata-mata kesalahan perusahaan atau petani, tetapi juga akibat kesalahan pemerintah di masa lalu,” jelas Firman Soebagyo.
Firman menjelaskan persoalan sawit dalam kawasan hutan ketika Kementerian Kehutanan mengumumkan data keterlanjuran seluas 3,5 juta hektare.
“Masalah keterlanjuran ini semestinya selesai dalam waktu tiga tahun sesuai amanat UU Cipta Kerja. Tetapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipimpin Bu Siti Nurbaya tidak bisa selesaikan. Malahan berlarut-larut sampai pergantian pemerintahan baru. Akhirnya, Presiden Prabowo membentuk Satgas untuk penyelesaian masalah ini,” tambahnya.
Penertiban Kawasan Hutan
Setahun Satgas PKH berjalan, Firman memberikan apresiasi atas kinerjanya yang telah melakukan penertiban kawasan hutan di sektor perkebunan ini, mencapai 4,09 juta hektare.
“Walaupun dari data yang dimiliki DPR hanya 3,5 juta hektare perkebunan sawit terlanjur berada dalam kawasan hutan. Kegiatan penegakan hukum oleh Satgas perlu dibedakan secara tegas antara pelanggaran administratif dan pidana. Bagi perusahaan yang telah membayar denda 110 A sesuai UU Cipta Kerja lalu menunggu proses verifikasi dari pemerintah, yang seharusnya diberikan kemudahan dan kepastian hukum. Tetapi bagi yang benar-benar melanggar seperti tidak punya izin, silakan dilakukan penindakan dan denda. Sebaiknya, Satgas juga memberikan ruang dialog bagi perusahaan dan petani yang telah lengkap perizinannya, jika tidak terbukti dalam kawasan hutan, sebaiknya lepaskan saja,” ujar Firman.
Firman menegaskan penyelesaian persoalan tata kelola, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU), harus dilakukan secepat mungkin agar pelaku usaha memperoleh kepastian berusaha. Pakar Hukum Kehutanan, Dr. Sadino, menambahkan bahwa keberadaan kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan jika mengantongi izin dari pemerintah tidak bisa langsung dikatakan ilegal.
“Apabila lahan tersebut telah memiliki hak guna usaha (HGU) atau merupakan hak milik masyarakat, maka tidak dapat disebut ilegal. Karena sesuai norma hukum kehutanan, hak atas tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan,” jelas Sadino.
Minta Kepastian Hukum bagi Industri Sawit
Pelaku usaha di industri perkebunan nasional mengharapkan adanya kepastian hukum untuk menjamin penanaman modal. Firman menegaskan, ketidakpastian hukum berdampak langsung pada produksi.
“Penurunan (produksi) sawit juga disebabkan kegiatan penertiban kawasan hutan yang tidak memberikan kepastian hukum dan investasi. Kondisi sekarang ini, baik perusahaan dan petani serba salah untuk mengembangkan kebun dan pabriknya. Karena mereka khawatir apabila terjadi penindakan dari Satgas PKH. Kami minta Satgas PKH juga memperhatikan dampak penertiban kawasan hutan kepada daya saing sawit dan juga hilirisasi. Bagi kebun yang sudah jelas izinnya, jangan lakukan penindakan. Kami harapkan Satgas PKH membuka ruang dialog dengan stakeholder,” ungkapnya.
Sebagai solusi jangka panjang, DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Komoditas Strategis. Firman menyebut regulasi tersebut akan memperkuat kepastian hukum, mendorong kebijakan satu peta (one map policy), serta menata ulang tata kelola lintas sektor.
“Makanya kita sekarang sedang menyusun RUU Perlindungan Komoditas Strategis. Dengan ini otomatis ada one map policy. Kalau ini jadi, hutan juga selamat. Karena ada regulasi yang jelas. Karena di sini dorongannya intensifikasi, bukan ekstensifikasi. Yang penting ada goodwill UU yang sangat penting bagi negara, karena UU komoditas strategis di negara-negara lain ada, tapi di kita kenapa (komoditas strategis) dibiarkan tanpa perlindungan hukum,” pungkas Firman.
Penutup
Kegiatan penertiban kawasan hutan memberikan tekanan nyata pada produksi nasional, sehingga kepastian hukum dan dialog yang konstruktif menjadi sangat penting bagi pelaku industri. Dengan langkah yang tepat, daya saing Indonesia bisa tetap terjaga dan target hilirisasi terpenuhi.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar produksi sawit, penertiban hutan, hilirisasi, kebijakan agraria, regulasi komoditas strategis, dan pasar global hanya di Garap Media.
Referensi:
- Liputan6. (2026). Produksi Sawit Berpotensi Turun, Ini Gara-garanya. Retrieved from https://www.liputan6.com/bisnis/read/6282365/produksi-sawit-berpotensi-turun-ini-gara-garanya
