Presiden Prabowo Subianto memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Perpres ini akan disusun oleh Kementerian HAM dan menjadi bagian penting untuk memperkuat implementasi prinsip Bisnis dan HAM di Indonesia.
Persetujuan ini menindaklanjuti surat Menteri HAM Natalius Pigai yang diajukan pada Mei dan September 2025. Rekomendasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto turut mendukung keputusan ini. Hadirnya Perpres diharapkan menjadi langkah maju bagi penegakan HAM di sektor usaha.
Hadirnya Perpres untuk Perlindungan Bisnis-HAM
“Hadirnya Perpres ini nantinya untuk memastikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam praktik bisnis di Indonesia sekaligus menjadi langkah maju bagi Indonesia dalam upaya penegakan HAM di sektor bisnis,” kata Natalius dalam keterangannya.
Dia menuturkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak asasi setiap warga terkait kegiatan usaha. Perusahaan wajib menghormati hak asasi, mencegah pelanggaran, dan memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM. Hak pemulihan bagi korban pelanggaran HAM menjadi tanggung jawab negara dan perusahaan.
Menurut Natalius, dengan keluarnya persetujuan prakarsa, Kementerian HAM akan membawa Rancangan Perpres untuk dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait. Diskusi juga melibatkan Tim Nasional OECD dan masyarakat sipil yang peduli isu ini untuk memastikan penerapan partisipasi bermakna (the meaningful participation).
“Kami berharap Rancangan Perpres ini bisa kita selesaikan di tahun 2026 sehingga di tahun 2027 kita bisa maksimalkan untuk sosialisasi sehingga pelaku usaha di Indonesia secara bertahap mengetahui dan mulai menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan usahanya. Dan tahun 2028 penegakannya bersifat wajib dan mengikat,” ungkap Natalius.
Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis-HAM
Dalam surat yang dikeluarkan 29 Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo menekankan hal penting. Penyusunan Perpres harus dilaksanakan secara terkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian yang terkait substansi.
“Penyusunan regulasi ini juga harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Prasetyo.
Disebutkan, rapat pembahasan lintas kementerian dan lembaga harus sudah dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak persetujuan diterima.
“Penyusunan Perpres tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026,” jelas Prasetyo.
Penyusunan Perpres ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha. Pelaku usaha diharapkan menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM (P5HAM) dalam kegiatan bisnis. Regulasi ini juga bertujuan memperkuat komitmen negara dalam menciptakan praktik usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Praktik usaha harus selaras dengan standar nasional maupun internasional di bidang hak asasi manusia.
Penutup
Perpres Penilaian Kepatuhan di sektor usaha menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan HAM. Pelaku usaha di Indonesia diharapkan mulai menerapkan prinsip-prinsip HAM secara bertahap dalam praktik usaha mereka.
Jangan lewatkan berita lainnya di Garap Media untuk mendapatkan informasi terkini seputar kebijakan pemerintah, regulasi bisnis, dan isu HAM yang memengaruhi dunia usaha di Indonesia.
Referensi:
- Liputan6. (2026). Presiden Prabowo Setujui Perpres Penilaian Kepatuhan Usaha Bisnis-HAM. Retrieved from https://www.liputan6.com/news/read/6271059/presiden-prabowo-setujui-perpres-penilaian-kepatuhan-usaha_bisnis-ham
