Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Kebijakan ini ditegaskan sebagai respons atas keluhan warga terkait kebisingan dan terganggunya ketenangan lingkungan hunian.
Selain melarang pembangunan baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membatasi jam operasional lapangan padel yang sudah terlanjur berdiri di kawasan permukiman. Langkah ini menjadi penegasan bahwa fungsi utama zona hunian tidak boleh terganggu oleh aktivitas komersial.
Kebijakan Tegas soal Lapangan Padel Perumahan
Pelarangan pembangunan Lapangan Padel Perumahan disampaikan langsung oleh Pramono Anung dan diberitakan sejumlah media nasional maupun lokal. Pembangunan fasilitas olahraga tersebut tidak diperbolehkan lagi di zona hunian (Antara, 2026).
Pemprov DKI menilai keberadaan lapangan padel di tengah permukiman berpotensi menimbulkan kebisingan dan ketidaknyamanan bagi warga sekitar. Oleh karena itu, pembangunan baru hanya diperbolehkan di zona yang memang diperuntukkan bagi kegiatan komersial atau olahraga.
Sikap serupa juga diberitakan media resmi Pemprov DKI, Berita Jakarta, yang menyebutkan bahwa pembangunan baru lapangan padel di area residensial secara tegas dilarang (Berita Jakarta, 2026).
Jam Operasional Dibatasi dan Wajib Kedap Suara
Tidak hanya menghentikan izin baru, Pemprov DKI juga mengatur operasional lapangan yang sudah berdiri. Lapangan padel di kawasan perumahan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB (detikNews, 2026).
Selain pembatasan waktu, pengelola juga diwajibkan memasang peredam suara guna meminimalisir dampak kebisingan. Antara juga melaporkan bahwa pemerintah meminta lapangan padel di permukiman dipasangi peredam suara sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga sekitar (Antara, 2026).
Kebijakan ini menjadi jalan tengah agar aktivitas olahraga tetap berjalan, namun tidak mengorbankan kenyamanan lingkungan tempat tinggal.
Penertiban Izin dan Pengawasan Ketat
Pemerintah juga menegaskan akan menindak lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau melanggar ketentuan zonasi. Jika ditemukan pelanggaran, izin dapat dicabut dan operasional dihentikan.
Langkah pengawasan ini bertujuan memastikan setiap pembangunan sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku. Evaluasi terhadap izin yang sudah terbit juga akan dilakukan secara bertahap.
Dampak bagi Industri dan Warga
Tren olahraga padel memang tengah meningkat di Jakarta, terutama di kalangan masyarakat urban. Namun, pertumbuhan fasilitas yang tidak terkendali di kawasan hunian memicu konflik sosial antara pengelola dan warga.
Dengan kebijakan terbaru ini, pembangunan lapangan padel diperkirakan akan bergeser ke zona komersial dan kawasan olahraga resmi. Pemerintah berharap keseimbangan antara kebutuhan rekreasi dan ketertiban tata ruang dapat terjaga.
Kebijakan larangan pembangunan Lapangan Padel Perumahan menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam menjaga fungsi kawasan hunian tetap kondusif. Pembatasan jam operasional dan kewajiban pemasangan peredam suara menjadi bentuk kompromi yang realistis.
Ikuti terus perkembangan kebijakan publik dan isu tata kota lainnya hanya di Garap Media. Temukan berita terbaru, analisis mendalam, dan informasi aktual yang relevan dengan dinamika perkotaan.
Referensi
