Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menertibkan Kampung Ambon di Jakarta Barat dan sejumlah kawasan lain yang rawan peredaran narkoba. Langkah tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman tanpa mengabaikan kebutuhan warga yang tinggal di kawasan permukiman padat. Rencana itu disampaikan Pramono pada Selasa, 13 Oktober 2026. (detikNews, 2026; ANTARA, 2026)
Kampung Ambon dan Kawasan Rawan Narkoba Menjadi Sasaran Penertiban
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memperkuat sinergi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti penertiban kawasan yang memiliki persoalan peredaran narkoba. Selain Kampung Ambon, Jakarta Barat, pemerintah juga menyoroti Kampung Bali dan Kebon Kacang sebagai kawasan yang membutuhkan perhatian. (detikNews, 2026)
Kolaborasi tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Pemerintah daerah juga ingin menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Langkah ini menyusul penindakan aparat kepolisian di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Dalam operasi di Kampung Ambon dan Kampung Boncos pada 9 Oktober 2026, aparat mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti narkoba dan senjata tajam. (ANTARA, 2026)
Penataan Permukiman Padat Jakarta Dimulai pada 2027
Selain penertiban narkoba, Pramono juga menyiapkan program pembenahan permukiman padat di Jakarta yang direncanakan mulai berjalan pada 2027. Ia memastikan pemerintah tidak akan menggusur warga dalam proses penataan tersebut. Pemerintah ingin memperbaiki kualitas hunian dan lingkungan dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat. (detikNews, 2026)
Pramono menyoroti kondisi sejumlah hunian yang dinilai tidak layak. Ia mencontohkan rumah berukuran sekitar 3 x 4 meter yang dapat dihuni hingga 15-16 orang secara bergantian dalam tiga sif. Kondisi itu menunjukkan perlunya perbaikan lingkungan permukiman yang berjalan beriringan dengan upaya menjaga keamanan kawasan. (detikNews, 2026)
Pemprov DKI Jakarta merencanakan penggunaan beberapa sumber anggaran untuk mendukung program tersebut, yaitu:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): mendukung pembiayaan program penataan.
Kontribusi Koefisien Lantai Bangunan (KLB): menjadi salah satu sumber pendanaan yang dipertimbangkan.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF): termasuk dalam skema pembiayaan yang disebutkan pemerintah.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah ingin menggabungkan penanganan persoalan keamanan dengan perbaikan kualitas lingkungan tempat tinggal warga. (detikNews, 2026)
Sinergi Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya untuk Keamanan Warga
Kerja sama Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya diharapkan dapat menjaga keberlanjutan penertiban kawasan rawan narkoba. Penindakan aparat perlu diikuti pengawasan dan pembenahan lingkungan agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.
Bagi masyarakat, upaya tersebut mencakup dua kebutuhan utama, yaitu lingkungan yang lebih aman dari peredaran narkoba dan kawasan permukiman yang lebih layak. Keberhasilan program akan bergantung pada koordinasi pemerintah, kepolisian, dan partisipasi warga dalam menjaga lingkungan masing-masing.
Pembaca dapat mengikuti perkembangan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dan berita kriminal lainnya melalui artikel terbaru di Garap Media.
Jangan lewatkan pula berita nasional, pemerintahan, dan isu sosial lainnya di Garap Media untuk memperoleh informasi terkini mengenai berbagai peristiwa yang memengaruhi kehidupan masyarakat.
Referensi
