Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Usai Banjir dan Longsor Parah di Sumatra, Publik Soroti Ketegasan Pemerintah

Last Updated: 20 January 2026, 21:29

Bagikan:

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Keputusan tegas Prabowo mencabut izin 28 perusahaan jadi sinyal kuat penegakan hukum lingkungan pasca banjir dan longsor di Sumatra. Sumber gambar: Liputan6.com
Table of Contents

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Sumatra. Kebijakan ini diumumkan setelah bencana banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang menimbulkan korban jiwa serta kerugian besar bagi masyarakat (detikNews, 2026).

Pencabutan izin tersebut menjadi sorotan publik karena menyasar perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan industri berbasis sumber daya alam. Pemerintah menilai aktivitas usaha yang melanggar aturan telah merusak hutan dan daerah aliran sungai, sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor di wilayah rawan bencana (Liputan6.com, 2026).

Keputusan Tegas Pemerintah: Prabowo Cabut Izin

Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan setelah memimpin rapat terbatas bersama jajaran kementerian dan lembaga terkait. Keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan hasil evaluasi dan audit yang menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan perizinan dan tata kelola lingkungan (detikNews, 2026).

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Prabowo untuk menertibkan pemanfaatan sumber daya alam dan memperkuat penegakan hukum lingkungan. Prabowo disebut menekankan bahwa kepentingan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan harus diutamakan dibanding kepentingan ekonomi jangka pendek (iNews.id, 2026).

Selain sebagai bentuk penegakan hukum, pencabutan izin ini juga dimaksudkan sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan hutan dan ekosistem (Liputan6.com, 2026).

Perusahaan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatra

Berdasarkan keterangan pemerintah, perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut berasal dari berbagai sektor strategis, mulai dari pemegang izin pemanfaatan hutan, perusahaan perkebunan, hingga industri berbasis hasil hutan. Aktivitas pembukaan lahan dan pengelolaan kawasan yang tidak sesuai aturan dinilai memperparah degradasi lingkungan di Sumatra (iNews.id, 2026).

Kerusakan hutan dan daerah aliran sungai akibat aktivitas tersebut menyebabkan daya dukung lingkungan menurun drastis. Ketika curah hujan tinggi terjadi, kawasan yang seharusnya mampu menyerap air justru menjadi pemicu banjir dan longsor. Pemerintah menilai kondisi inilah yang memperburuk dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat (Liputan6.com, 2026).

Dengan pencabutan izin ini, pemerintah berharap proses pemulihan lingkungan dapat segera dilakukan, sekaligus mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.

Kasus PT Toba Pulp Lestari Disorot

Salah satu perusahaan yang paling disorot publik dalam kebijakan ini adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. Pemerintah secara resmi mencabut izin perusahaan tersebut setelah ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan hutan yang dinilai berdampak pada lingkungan sekitar (Republika Online, 2026).

Kasus PT Toba Pulp Lestari menarik perhatian karena perusahaan ini merupakan pemain besar di sektor industri kehutanan. Pencabutan izin tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak ragu mengambil tindakan tegas, bahkan terhadap perusahaan besar, apabila terbukti melanggar aturan dan merugikan lingkungan serta masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menciptakan keadilan dalam penegakan hukum lingkungan tanpa pandang bulu (Republika Online, 2026).

Desakan Aktivis Lingkungan dan Konteks Bencana

Sebelum keputusan pencabutan izin diumumkan, kelompok pegiat lingkungan telah berulang kali mendesak pemerintah menindak perusahaan yang dinilai merusak lingkungan di Sumatra. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai aktivitas industri di kawasan hutan dan daerah tangkapan air menjadi faktor utama yang memperparah banjir dan longsor (WALHI, 2025).

Pencabutan izin perusahaan harus disertai langkah konkret pemulihan lingkungan. Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha di wilayah rawan bencana. Menurut WALHI, perlindungan hutan menjadi kunci utama untuk mengurangi risiko bencana hidrometeorologi di masa depan.

Keputusan Prabowo cabut izin 28 perusahaan menjadi langkah penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan praktik usaha yang merusak alam serta mengurangi risiko banjir dan longsor di wilayah rawan bencana.

Langkah tegas tersebut juga menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan masyarakat. Penataan ulang izin usaha dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Ikuti perkembangan kebijakan nasional dan isu lingkungan terkini melalui Garap Media. Dapatkan informasi terpercaya, ringkas, dan mendalam untuk memahami dampaknya bagi masyarakat luas.

Referensi

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /