Presiden Prabowo Subianto menyoroti potensi besar penerimaan negara dari penertiban kawasan hutan ilegal. Nilainya mencapai Rp6,62 triliun dan telah diserahkan ke kas negara melalui Kejaksaan Agung.
Dana hasil penertiban hutan tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk program strategis. Salah satunya adalah pembangunan hingga 100 ribu rumah bagi korban bencana dan masyarakat terdampak konflik lahan.
Penertiban Hutan Capai Rp6,62 Triliun
Penertiban Hutan Jadi Fokus Pemerintah
Prabowo menyaksikan langsung penyerahan uang senilai Rp6,62 triliun dari hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Dana tersebut berasal dari penindakan terhadap perusahaan dan pihak yang menguasai hutan tanpa izin resmi (ANTARA News, 2025).
Menurut Prabowo, angka ini menunjukkan bahwa negara memiliki sumber pembiayaan besar jika penegakan hukum dijalankan secara tegas dan konsisten. Ia menegaskan bahwa penertiban hutan bukan semata penindakan, melainkan upaya mengembalikan hak negara dan rakyat.
Peran Kejaksaan Agung dan Satgas PKH
Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi ujung tombak dalam penagihan denda dan penyitaan aset. Proses ini dilakukan berdasarkan putusan hukum dan mekanisme administratif yang sah (BeritaSatu, 2025).
Jaksa Agung melaporkan bahwa penertiban kawasan hutan akan terus berlanjut dan berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
Dana Penertiban Hutan untuk Program Sosial
Bangun 100 Ribu Rumah Korban
Prabowo menyebut dana hasil penertiban hutan dapat dialokasikan untuk membangun hingga 100 ribu hunian tetap bagi korban bencana alam dan masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal layak. Program ini dinilai lebih bermanfaat karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat (Validnews, 2025).
Ia menekankan bahwa uang negara seharusnya kembali ke rakyat dalam bentuk program nyata, bukan hanya tersimpan sebagai angka di laporan keuangan.
Alternatif Pembiayaan Pembangunan
Selain perumahan, dana penertiban hutan juga bisa digunakan untuk sektor lain seperti pendidikan dan infrastruktur dasar. Prabowo bahkan menyebut nilai Rp6 triliun lebih tersebut secara teoritis mampu membangun ribuan sekolah jika dikelola dengan tepat (CNBC Indonesia, 2025).
Pendekatan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada utang negara.
Perusahaan Sawit dan Hutan Ilegal Disorot
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menyinggung sejumlah perusahaan besar yang dinilai ingkar kewajiban terhadap negara. Ia meminta agar tidak ada perlakuan khusus dalam penertiban hutan, termasuk terhadap korporasi sawit yang melanggar aturan (Kontan.co.id, 2025).
Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
Penertiban hutan yang menghasilkan Rp6,62 triliun menjadi bukti bahwa penegakan hukum di sektor lingkungan mampu memberikan dampak nyata bagi negara dan rakyat. Wacana pemanfaatan dana tersebut untuk membangun 100 ribu rumah memperlihatkan arah kebijakan yang lebih pro-rakyat.
Ikuti terus perkembangan isu lingkungan, kebijakan pemerintah, dan berita nasional lainnya hanya di Garap Media untuk mendapatkan informasi terpercaya dan mendalam.
Referensi
