PPATK Blokir Rekening Dormant Demi Cegah Kejahatan
Kebijakan PPATK blokir rekening dormant menuai perhatian publik sejak pertama kali diterapkan pada Mei 2025. Langkah ini dilakukan dalam rangka memperkuat sistem pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, pemblokiran terhadap jutaan rekening yang tidak aktif menimbulkan pro dan kontra, hingga akhirnya Presiden Prabowo memutuskan untuk membatalkannya. Artikel ini mengulas kronologi, dasar hukum, hingga dampak kebijakan tersebut secara menyeluruh.
Latar Belakang dan Dasar Hukum
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) adalah lembaga intelijen keuangan nasional yang diatur oleh UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2), PPATK memiliki kewenangan menghentikan sementara transaksi keuangan jika ditemukan indikasi aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.
Langkah ini merupakan bagian dari mandat PPATK dalam mencegah penyalahgunaan sistem keuangan untuk kegiatan ilegal seperti korupsi, narkoba, hingga pendanaan terorisme.
Apa Itu Rekening Dormant dan Kenapa Bisa Diblokir?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif melakukan transaksi selama jangka waktu tertentu. Biasanya, bank akan menetapkan masa tidak aktif antara 6 bulan hingga 1 tahun. Namun, hanya karena rekening berstatus dormant, tidak berarti langsung diblokir.
PPATK hanya akan menghentikan transaksi jika menemukan indikasi penyalahgunaan, seperti penggunaan identitas palsu, pemalsuan dokumen, atau keterkaitan dengan tindak pidana.
Implementasi Kebijakan Tahun 2025
Sejak pertengahan Mei 2025, PPATK secara aktif memblokir sementara transaksi pada rekening-rekening dormant yang dicurigai. Hingga akhir Mei, tercatat lebih dari 31 juta rekening dibekukan sementara untuk dianalisis lebih lanjut.
Tujuan utamanya adalah mempercepat deteksi potensi pelanggaran hukum, terutama dari rekening yang sudah lama tidak digunakan tetapi tiba-tiba aktif dalam jumlah besar atau menunjukkan pola transaksi tidak wajar.
Tujuan dan Pro Kontra di Masyarakat
Kebijakan ini dimaksudkan untuk:
- Mencegah penggunaan rekening sebagai sarana penampungan dana hasil kejahatan,
- Meningkatkan kepatuhan sektor keuangan terhadap prinsip Know Your Customer (KYC) dan anti-money laundering (AML),
- Melindungi masyarakat dari kejahatan berbasis teknologi finansial.
Meski begitu, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan ketidakjelasan informasi dan merasa tidak bersalah tetapi terkena imbas pemblokiran. Beberapa pihak juga menuntut transparansi dan kecepatan proses klarifikasi rekening.
PPATK menanggapi hal ini dengan menjamin bahwa:
- Dana tidak akan disita,
- Pemilik sah tetap bisa mengakses dan membuka blokir jika identitas dan tujuan transaksi dapat diverifikasi.
Pro Kontra dan Kekhawatiran Publik
Polisi keuangan dan pakar menilai langkah pemblokiran terlalu luas dan sepihak. Banyak nasabah protes karena mengalami kendala akses dana yang sah. Kritik tajam juga datang dari lembaga seperti YLKI yang menuntut transparansi kriteria pemblokiran dan proses klarifikasi.
Peran Prabowo Subianto dan Separuh Akhir Polemik
Pada akhir Juli 2025, Presiden Prabowo memanggil Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat tertutup dan meminta evaluasi kebijakan pemblokiran rekening dormant. Setelah pertemuan ini, PPATK mulai membuka kembali ribuan rekening yang sempat diblokir.
Presiden resmi mengakhiri polemik pemblokiran rekening nganggur oleh PPATK dan menginstruksikan agar langkah pemblokiran tersebut dibatalkan secara menyeluruh.
Sinergi dengan Lembaga Lain
Untuk menjalankan kebijakan ini secara efektif, PPATK memperkuat kerja sama dengan OJK, KPK, BI, dan lembaga penegak hukum lainnya. Kolaborasi ini bertujuan membangun sistem pertukaran data lintas lembaga dan mempercepat proses deteksi serta verifikasi rekening bermasalah.
Di sisi lain, PPATK juga mengembangkan sistem teknologi pelaporan transaksi mencurigakan yang lebih cepat dan berbasis analisis kecerdasan buatan.
Perubahan Regulasi Pendukung
Sebagai bagian dari kebijakan baru ini, PPATK menerbitkan Peraturan Kepala PPATK No. 1 Tahun 2025 yang mencabut beberapa ketentuan lama tentang kategori risiko tinggi. Regulasi ini mendorong pendekatan berbasis risiko yang lebih adaptif terhadap dinamika keuangan digital saat ini.
Langkah PPATK memblokir rekening dormant mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi sistem keuangan nasional dari praktik kejahatan terorganisir. Meskipun menimbulkan kekhawatiran, transparansi dan sinergi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Untuk berita terbaru lainnya yang tak kalah penting, baca terus hanya di Garap Media!
Lampiran Referensi
