Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mengatur klasifikasi usia anak secara rinci dalam mengakses ruang digital. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mediodecci Lustarini, mengatakan pengaturan tersebut didasarkan pada karakteristik perkembangan anak yang berbeda di setiap kelompok usia.
“PP Tunas membatasi pengaturan untuk anak di bawah 18 tahun. Di atas 18 tahun tidak lagi diatur dalam konteks pelindungan anak,” kata Mediodecci dalam diskusi yang digelar Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) yang bertajuk “Sinergi Stakeholders dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital” di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
Anak di Bawah 3 Tahun Tidak Termasuk Klasifikasi Akses Digital
Dia menjelaskan, regulasi tersebut tidak memasukkan anak di bawah usia tiga tahun dalam klasifikasi akses digital. Hal ini mengacu pada kesepakatan global bahwa anak usia dua hingga tiga tahun tidak dianjurkan memperoleh akses gawai.
PP Tunas menetapkan klasifikasi usia mulai dari:
- 3 sampai 6 tahun
- 6 sampai 9 tahun
- 10 sampai 12 tahun
- 13 sampai 15 tahun
- 16 sampai 18 tahun
Pertimbangan Klasifikasi Usia
Menurut Mediodecci, pembagian tersebut mempertimbangkan tahap perkembangan kognitif dan emosional anak. Anak usia tiga sampai enam tahun, misalnya, masih mengembangkan imajinasi dan belum mampu mencerna informasi kompleks, sehingga membutuhkan pendampingan ketat saat mengakses ruang digital.
“Anak belum memiliki kemampuan mengatur dorongan atau memahami dampak jangka panjang dari paparan konten digital. Itu sebabnya diperlukan pengaturan berbasis usia,” ujarnya.
Ia menegaskan, klasifikasi usia tersebut menjadi dasar bagi platform digital. Hal ini digunakan untuk menentukan fitur pelindungan yang sesuai dengan karakteristik pengguna anak.
Skema Berbasis Risiko dalam PP Tunas
Pendekatan ini dilakukan melalui skema berbasis risiko, di mana penyelenggara sistem elektronik wajib menilai potensi dampak produk, layanan, dan fitur terhadap anak sebelum diluncurkan ke publik. Hal ini bertujuan untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan tahap perkembangan mereka dan meminimalisir risiko paparan konten yang tidak sesuai.
Penutup
Aturan dalam PP Tunas menegaskan pentingnya perlindungan anak di ruang digital, khususnya bagi anak di bawah usia tiga tahun yang tidak dianjurkan mengakses gawai. Orang tua dan platform digital memiliki peran penting dalam menerapkan regulasi ini untuk menjaga perkembangan kognitif, emosional, dan sosial anak.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar perlindungan anak, literasi digital, regulasi gawai, pengawasan ruang digital, perkembangan anak, keamanan platform digital, dan kebijakan teknologi hanya di Garap Media.
Referensi:
- Liputan6. (2026). Aturan PP Tunas: Anak di Bawah 3 Tahun Tidak Dianjurkan Dapat Akses HP. Retrieved from https://www.liputan6.com/news/read/6287855/aturan-pp-tunas-anak-di-bawah-3-tahun-tidak-dianjurkan-dapat-akses-hp
