Pidana Kerja Sosial Berlaku 2026: Hukuman Baru KUHP Bikin Netizen Geger

Last Updated: 30 December 2025, 02:42

Bagikan:

Pidana Kerja Sosial 2026
Pidana kerja sosial yang mulai berlaku pada 2026 menjadi babak baru sistem pemidanaan di Indonesia dengan pendekatan lebih humanis dan berorientasi pemulihan keadilan. Sumber gambar: CNN Indonesia
Table of Contents

Pemerintah memastikan pidana kerja sosial resmi diterapkan mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Skema hukuman ini diperkenalkan sebagai alternatif pidana penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan, dan menjadi bagian dari reformasi besar sistem pemidanaan nasional (Haluan Riau, 2025).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dirancang agar pelaku tetap menjalani konsekuensi hukum, namun dalam bentuk kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih humanis sekaligus mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Dasar Hukum dan Konsep Pemidanaan

Pidana kerja sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku penuh pada 2026. Dalam aturan tersebut, pidana kerja sosial masuk sebagai pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek atau pidana denda. Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menegaskan bahwa konsep ini dirumuskan agar pemidanaan tidak selalu identik dengan pemenjaraan (Kemenkumham Jabar, 2025).

Skema ini memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan kondisi pelaku, tingkat kesalahan, serta dampak perbuatan pidana yang dilakukan. Dengan demikian, hukuman diharapkan lebih proporsional dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Tujuan Penerapan Pidana Kerja Sosial

Alternatif Penjara bagi Pelanggar Ringan

Pemerintah menilai banyak perkara pidana ringan tidak selalu harus berujung pada hukuman penjara. Melalui pidana kerja sosial, pelaku tetap bertanggung jawab secara hukum, namun tidak harus menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan. Kebijakan ini diproyeksikan mulai berjalan efektif setelah masa transisi KUHP berakhir (EmitenNews.com, 2025).

Mengurangi Overkapasitas Lapas

Pidana kerja sosial juga diarahkan untuk menekan persoalan klasik overkapasitas lapas. Dengan berkurangnya jumlah terpidana yang harus menjalani hukuman penjara, lembaga pemasyarakatan diharapkan dapat lebih fokus pada pembinaan narapidana kasus berat dan residivis (SinarIndonesia.id, 2025).

Persiapan Daerah Menyambut KUHP 2026

Sinergi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah

Kejaksaan RI mulai menggandeng pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota dalam rangka menyiapkan penerapan pidana kerja sosial. Di Jawa Barat, Kejaksaan bersama pemerintah daerah menyepakati kerja sama untuk menentukan skema pelaksanaan, termasuk jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani terpidana (ANTARA News, 2025).

Langkah serupa juga dilakukan di Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepri menandatangani nota kesepahaman sebagai bentuk kesiapan daerah dalam menjalankan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP baru (Pemprov Kepulauan Riau, 2025).

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski dinilai progresif, penerapan pidana kerja sosial menghadapi sejumlah tantangan. Pemerintah daerah perlu menyiapkan mekanisme pengawasan agar kerja sosial berjalan efektif dan tidak menimbulkan stigma baru. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi kunci agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai bentuk pelonggaran hukuman.

Dampak bagi Sistem Hukum Nasional

Penerapan pidana kerja sosial dinilai sebagai tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia. Sistem ini memberikan fleksibilitas bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman yang lebih kontekstual dan berkeadilan, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas (ANTARA News, 2025).

Ke depan, efektivitas pidana kerja sosial akan sangat ditentukan oleh konsistensi penerapan di seluruh daerah serta evaluasi berkala dari pemerintah pusat.

Pidana kerja sosial yang akan berlaku mulai Januari 2026 menandai perubahan signifikan dalam wajah hukum pidana nasional. Dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada tanggung jawab sosial, kebijakan ini diharapkan mampu menjawab tantangan pemidanaan modern.

Masyarakat diimbau terus mengikuti perkembangan penerapan KUHP baru dan berbagai kebijakan hukum lainnya. Dapatkan berita terkini dan analisis mendalam seputar isu hukum nasional hanya di Garap Media.

Referensi

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /