Pemerintah menargetkan operasional perdagangan karbon nasional mulai awal Juli 2026. Target ini sejalan dengan percepatan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Percepatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Ketua Komite Pengarah.
“Perpres 110/2025 memberikan mandat tata kelola yang terdesentralisasi, dengan tetap menjaga integritas, transparansi, dan kepastian hukum dalam ekosistem perdagangan karbon nasional dan internasional,” kata Zulhas. Ia menegaskan percepatan penyelesaian peraturan menteri sektoral menjadi kunci agar pelaku usaha memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga momentum pengembangan pasar karbon.
Menurut Zulhas, kejelasan dan penyederhanaan alur proses menjadi prioritas utama. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan mendorong kemudahan berusaha dalam ekosistem perdagangan karbon nasional. Regulasi sektoral yang saat ini masih berproses ditargetkan rampung pada Maret 2026.
Masa Transisi dan Tata Kelola Baru
Rakortas juga membahas pengelolaan masa transisi guna memastikan penyesuaian regulasi berjalan lancar. Pemerintah ingin proyek-proyek yang sudah berjalan tetap berlanjut dan siap melakukan transaksi saat sistem baru resmi diberlakukan.
Dalam skema tata kelola terbaru, proses persetujuan dan transaksi perdagangan karbon akan dilakukan melalui peraturan menteri di sektor terkait serta sistem registri yang terintegrasi. Pemerintah menyatakan mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) tidak lagi diperlukan. Meski demikian, aspek integritas unit karbon dan kepastian hukum tetap menjadi prioritas.
“Indonesia harus bergerak cepat dalam perdagangan karbon yang berintegritas tinggi, namun tetap dalam koridor hukum dan tata kelola yang kuat guna memperkuat kepercayaan pasar,” ujar Zulhas.
SRUK Jadi Tulang Punggung Transparansi
Sebagai bagian dari penguatan sistem, pemerintah menyiapkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini dibangun oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Pelaksana Komrah, serta didukung Climate Data Steering Committee (CDSC). SRUK dirancang menjadi tulang punggung transparansi dan akuntabilitas dalam perdagangan karbon nasional.
Pemerintah menargetkan sistem tersebut memasuki tahap uji coba pada akhir Maret 2026. Rakortas turut dihadiri Wakil Ketua MPR RI, para utusan khusus Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, sejumlah wakil menteri terkait, serta Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner OJK. Dengan langkah percepatan ini, pemerintah berharap perdagangan karbon nasional dapat berjalan efektif dan memperkuat posisi Indonesia dalam pasar karbon global.
Penutup
Perdagangan karbon nasional yang ditargetkan beroperasi Juli 2026 diharapkan memperkuat tata kelola pasar karbon domestik dan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha serta investor. Dengan implementasi Perpres 110/2025 dan sistem registri yang terintegrasi, Indonesia siap menghadapi tantangan dan peluang di pasar karbon global.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar perdagangan, ekonomi hijau, energi terbarukan, lingkungan hidup, investasi berkelanjutan, inovasi teknologi, kebijakan pemerintah, dan pasar domestik hanya di Garap Media.
Referensi:
- Liputan6. (2026). Perdagangan Karbon Nasional Ditargetkan Beroperasi Juli 2026. Retrieved from https://www.liputan6.com/bisnis/read/6287865/perdagangan-karbon-nasional-ditargetkan-beroperasi-juli-2026
